HELOINDONESIA.COM - Diperbincangkan masyarakat sebagai pengguna jalan tentang kawasan, Jalan Plumpang Semper Tugu Selatan Koja Jakarta Utara (Jakut) jadi tempat pembuangan sampah liar.
Baca juga: Polres Mesuji Gelar Upacara Pidah Sambut Kapolres
Meski disebut-sebut lokasi pembuangan sampah liar, sepanjang jalan ini setiap harinya dibersihkan pasukan oranye Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakut.
Baca juga: Warga Demo Tuntut Desa Definitif dan Kembalikan Lahan dari Sugar Grup
Sementara itu, Pengawas Sudin LH Jakut, Irfan ketika dihubungi menyatakan, sampah-sampah tersebut setiap hari dibersihkan pasukan oranye.
Baca juga: Mengelola Stres Bagi Pekerja di Dunia Kerja Era Digital dan Regeneratif AI
"Pembersihan sampah di lokasi Jalan Plumpang Sempar di mulai sejak pukul 03.00 mengerahkan 3 hingga 4 petugas. Bahkan pada pukul 07.00 WIB pagi kawasan tersebut kembali dilakukan pembilasan kolaborasi dengan PPSU," ungkapnya, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Peci Merah Minta Petani Singkong Sabar, Regulasinya Akan Dirumuskan Baleg DPR RI
Menurutnya, kawasan jalan Plumpang Semper meliputi tiga kelurahan diantaranya, Tugu Selatan, Rawa Badak Selatan dan Tugu Utara. "Kawasan Jalan Plumpang Semper meliputi dua jalur kendaraan dengan arah berlawanan. Memang banyak titik-titik pembuang sampah liar disepanjang ini, tapi setiap harinya rutin dibersihkan mulai pagi hari," ujarnya.
Baca juga: Hadapi Tantangan Era Digital, Diperpus Lampung Bekali Penggiat Literasi melalui Lokakarya
Menanggapi pembuangan sampah liar, Eksekutif Manager Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu menyatakan, untuk menangkal dan mengantisipasi sampah liar kembali berserakan. Gubernur Pramono memerintahkan jajaran kecamatan maupun kelurahan mendirikan posko terpadu untuk memantau di lokasi. Karena tugas pasukan oranye Sudin LH Jakut hanya membersihkan dan mengangkut sampah saja.
Baca juga: Kadisdikbud Thomas America Dukung Gelaran Lomba Baca Puisi Esai
"Berkaitan dengan pembuangan sampah liar seharusnya dapat ditindaklanjuti jajaran kecamatan maupun kelurahan. Terlebih, mereka ada penegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satpol PP, fungsikan tugasnya," ungkap Victor.
Baca juga: Bentrok, Pedagang Tolak Penebangan Pohon dan Pembongkaran Kios Unit 2
"Jika masih ditemukan di lokasi banyak yang membuang sampah- sampah liar, gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai shock therapy efek jera pembuang sampah liar," tandasnya. (*/is) ***
