HELOINDONESIA.COM - Obat tradisional ilegal membanjiri pasaran. Obat yang beredar tanpa izin edar itu disebut mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi organ tubuh, terutama ginjal dan hati. Hal ini mendapat tanggapan dari kalangan Komisi IX DPR, BPOM diminta untuk memberikan daftar secara berkala.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh, khususnya ginjal dan hati.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya," kata Penny Lukito, Selasa 4 Juli.
Baca juga: Atikoh Terima Penghargaan dari BKKBN, Berkat Peran PKK Jateng Turunkan Stunting
Disebutkannya, tidak hanya di pasaran, menurut Penny, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.
"Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace," tambah Kepala BPOM Penny Lukito.
Menanggapi itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo BPOM sebagai pihak pengawas memang harus sesering mungkin merilis daftar obat tradisional ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahaya obat tersebut. Dia minta BPOM memberikan daftar secara berkala atau secara pereodik.
“BPOM memang harus memberi peringatan kepada masyarakat tentang obat-obat tradisional ilegal kepada masyarakat dengan cara menyampaikan rilis daftar obat ilegal secara periodik, atau secara berkala,” ujar Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Juli.
Baca juga: Demokrat Usulkan Yenny Wahid Jadi Cawapres, Netizen: InsyaAllah Satu Putaran Anies Menang
Rahmad Handoyo menambahkan, perlu juga disadari bahwa tidak jarang pula produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang ilegal tersebut mencantumkan lebel BPOM, termasuk ijin edarnya dalam kemasan. Namun setelah dicek, ternyata palsu.
“Artinya, izin BPOM tersebut palsu, namun masyarakat banyak yang tidak mengerti. Karena melihat ada izin BPOM merasa itu aman padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat,” katanya.
Untuk melindungi masyarakat dari obat palsu tersebut, menurut Handoyo harus ada sosialisasi yang massif. “Kita harus waspada dan edukasi adalah kata kuncinya,” papar dia.
Rahmad Handoyo menegaskan, Pemerintah pusat dan daerah yang membidangi hal ini termasuk pemerintah paling bawah tingkat desa, kelurahan, RT dan RW perlu dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat. Sebab, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional ilegal tidak cukup hanya mengandalkan rilis BPOM.
Baca juga: Kejutan, Ancelotti Ditunjuk Sebagai Pelatih Timnas Brazil
“Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat, bagaimana memilih bahan makanan yang sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang legal dan tidak legal,” jelasnya.
Rahmad Handoyo menambahkan, harus ada tindakan yang tegas kepada para produsen obat palsu tersebut. Selama ini, katanya, sering mendengar banyak kasus yang proses hukumnya tidak efektif serta menimbulkan efek jera.
Ada yang dipidana, tetapi hukumannya sangat ringan. “Saya kira salah satu solusinya adalah penindakan yang keras dan dengan efek jera,” kata politisi PDIP itu.
Ditambahkan, sering sekali sebuah produk tidak jelas siapa produsennya, sehingga tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
“Ada nama perusahaannya. Ada alamatnya. Tapi setelah di cek tempatnya tidak ada. Begitulah, namanya juga ilegal. Karena itu ke depan kita mendorong agar BPOM dan aparat kepolisian lebih bersinergi mengungkap kasus obat ilegal yang berbahaya ini," katanya. (*)
(Winoto Anung)
