HELOINDONESIA.COM - UU Cipta Kerja merupakan bentuk penghianatan Pemerintah terhadap konstitusi yang telah menjamin hak-hak warga Negara secara berkeadilan.
Liberalisasi kebijakan yang dilakukan secara ugal-ugalan ini telah mencerabut hak asasi warga negara dan kedaulatan rakyat atas kekayaan agrarian nasional yang telah dijamin konstitusi.
Karena itu, seribuan massa aksi petani dan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/7/2023) untuk mengawal Sidang Lanjutan Pengujian Formil Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menyoroti sektor perburuhan dan tenaga kerja, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno dalam siaran persnya pada Rabu (5/7/2023), KASBI mencatat beberapa dampak buruk yang harus ditanggung para buruh dan para pekerja akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam Dekat Pos Pamantau Gajah Liar TNWK
Pertama, bertambahnya ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang semula maksimal paling lama 3 (tiga) tahun dengan 1 (satu) kali perpanjangan kontrak 2 (dua) tahun, dengan tambahan maksimal 1 (satu) tahun diubah menjadi maksimal 5 (lima) tahun.
"Artinya dengan durasi kontrak kerja yang panjang tersebut, buruh semakin tidak memiliki jaminan kepastian kerjanya, alias sulit diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT," ujarnya.
Kedua, penghapusan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya (outsourcing). Kebijakan ini mengakibatkan semua buruh yang bekerja di berbagai jenis pekerjaan dapat dipekerjakan dengan sistem outsourcing atau alih daya.
Ketiga, penghapusan variabel “kebutuhan hidup layak” dalam pertimbangan penetapan upah minimum sebagai rujukan penghitungan upah minimum yang berdampak bergesernya konsep perlindungan pengupahan secara luas.
Hal ini mengakibatkan kenaikan upah tidak akan pernah mencapai kebutuhan hidup layak. Apalagi Kenaikan upah sektoral sudah tidak diberlakukan lagi sejak tahun 2021 hingga sekarang.
"Bahkan Menteri Tenaga Kerja juga menerbitkan Permenker No.5/2023 yang melegitimasi pemotongan upah buruh hingga 30% per bulan dan perubahan waktu kerja sepihak bagi buruh di sektor industri padat karya berorientasi ekspor," tambahnya.
Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi lebih mudah karena dibukanya proses PHK hanya melalui pemberitahuan pengusaha kepada buruh tanpa didahului dengan perundingan. Hal ini yang kemudian mengakibatkan ledakan angka buruh yang di-PHK sepanjang UU Cipta Kerja diberlakukan.
Kelima, terjadinya Pengurangan hak pesangon kaum buruh yang sebelumnya dengan perhitungan 2 x PMTK bisa mencapai 32 bulan gaji. Saat ini maksimal hanya 1,75 PMTK dengan maksimal perhitungan 25 bulan gaji, yaitu pesangon 19 bulan gaji ditambah 6 (enam) bulan gaji diambil dari JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Baca juga: RAM Cuma 1 GB, Penyimpanan 123 GB, 5 Ponsel Termahal di Dunia ini Harganya Capai Ratusan Miliar
Bahkan pengurangan hak pesangon buruh yang di PHK dengan alasan perusahaan merugi tanpa diaudit dan perusahaan tidak tutup, maka pesangon buruh yang sebelumnya sebesar 2 PMTK kini dikurangi menjadi hanya 1 PMTK. Bagi PHK karena perusahaan merugi dan tutup, hak pesangon buruh yang sebelumya 1 PMTK dikurangi menjadi hanya 0,5 PMTK.
Keenam, UU Cipta Kerja semakin mengurangi kontrol Negara terhadap hubungan kerja. Hal ini dikarenakan banyaknya hal yang dikembalikan pada mekanisme kesepakatan para pihak, seperti soal batas waktu PKWT dan hak istirahat panjang yang bisa disepakati dalam perjanjian kerja.
"Secara sosiologis-empiris, pengaturan seperti ini sangat merugikan pekerja karena ketimpangan antara pekerja dan pengusaha membuat pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam melakukan perundingan dua arah secara berkeadilan. Catatan-catatan di atas merupakan alasan mengapa UU Cipta Kerja harus segera dicabut, sebab implementasinya di lapangan telah melahirkan berbagai dampak buruk yang yang ditanggung kaum tani, buruh dan rakyat Indonesia," tambah Sunar.
