✕

Kritik untuk BGN: Mengapa Pekerjaan Rutin Program Nasional Hanya Berstatus Relawan?

Jumat, 6 November 2026 13:02
Gambar Ilustrasi, Mengapa masih disebut relawan? Art AI

HELOINDONESIA.COM -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan status kerja puluhan ribu petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah penyerapan sekitar 1,21 juta tenaga kerja oleh program tersebut, mayoritas petugas dapur justru masih berstatus relawan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak ketenagakerjaan, termasuk akses terhadap jaminan sosial bagi orang-orang yang menjalankan pekerjaan operasional program nasional tersebut.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa setiap dapur SPPG melibatkan maksimal 47 orang yang dilabeli sebagai relawan. Padahal, mereka menjalankan tugas rutin yang menjadi bagian penting dalam operasional MBG.

"Pekerja SPPG maksimal 47 orang per dapur dilabeli sebagai 'relawan' berimplikasi pada kaburnya perlindungan hak ketenagakerjaan, sementara MBG menyerap 1,21 juta pekerja," ujar Uli dalam konferensi pers bertajuk "Kajian Tata Kelola MBG dan Laporan Pengamatan Situasi MBG di Indonesia" di Ruang Rapat Pleno Utama Lantai 3 Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam kajian tersebut, Uli juga memaparkan kondisi kerja petugas SPPG yang sebagian besar merupakan perempuan. Mereka harus memulai aktivitas sejak pukul 02.00 dini hari untuk memastikan makanan dapat didistribusikan pada pukul 08.00 pagi.

Atas pekerjaan tersebut, para petugas menerima insentif harian sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000. Komnas HAM menilai besaran insentif itu perlu dikaji, terutama terkait kesesuaiannya dengan standar upah minimum yang berlaku.

Selain persoalan status dan imbalan kerja, Komnas HAM menemukan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih lemah. Kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan juga belum menjangkau seluruh petugas.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kecelakaan kerja yang dialami seorang petugas Lead of Chef di SPPG Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Meskipun kejadian tersebut telah dinyatakan sebagai kecelakaan kerja, korban belum mendapatkan kepastian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen BGN dan Persoalan Status Pekerja

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komnas HAM telah melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 5 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, BGN menyampaikan komitmen untuk memasukkan skema jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi seluruh pekerja maupun relawan SPPG. BGN juga menyatakan akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.

Namun, pemenuhan kepesertaan jaminan sosial belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang dihadapi petugas SPPG. Kepastian mengenai status dan hubungan kerja mereka juga perlu mendapatkan perhatian.

Mengapa Pekerjaan Rutin Masih Disebut Relawan?

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan terhadap kebijakan pemerintah dan BGN. Jika seseorang bekerja secara rutin selama berbulan-bulan, bahkan berpotensi lebih dari setahun, menjalankan tugas operasional dengan jam kerja tertentu, serta menerima imbalan, mengapa statusnya masih disebut relawan?

Jika mereka bukan pekerja, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kerja? Bagaimana perlindungan mereka apabila diberhentikan secara sepihak? Apakah tersedia mekanisme kompensasi, perlindungan hak, dan penyelesaian perselisihan?

Pertanyaan tersebut berangkat dari karakter pekerjaan di dapur SPPG yang bukan sekadar aktivitas sukarela sesekali. Memasak, menyiapkan bahan makanan, mengemas, hingga mendistribusikan makanan merupakan rangkaian pekerjaan rutin yang harus dilakukan setiap hari untuk mendukung keberlangsungan program MBG.

Karena itu, penyelesaian persoalan tenaga kerja SPPG tidak cukup hanya melalui pemberian jaminan sosial. Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja, standar upah, jam kerja, penerapan K3, serta pemenuhan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Program Makan Bergizi Gratis tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah penerima manfaat, banyaknya dapur yang beroperasi, atau keberhasilan distribusi makanan. Kondisi dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada di balik pelaksanaan program juga merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara.

Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menyisakan ketidakpastian perlindungan bagi orang-orang yang setiap hari bekerja untuk menjalankannya.***(AGj)

Berita Terkini