LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bertambah satu lagi jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan lainnya, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU). Atas restu dan ijinnya, aksi penyadapan dapat dilakukan.
Irjen Pol Slamet Uliandi adalah kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri periode 2021-2026 dan kini bertindak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Konferensi pers Dirtipidsiber Bareskrim Polri,
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, yang mengumumkan peningkatan status Irjen Pol Slamet Uliandi dari saksi jadi tersangka lewat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Mabes Polri meningkatkan status Irjen Pol Slamet Uliandi setelah penyidik menemukan perbuatan hukum yang dilakukan olehnya terkait penyadapan ini. Dia juga memiliki peran vital dalam upaya penghapusan jejak digital.
Pada awal Oktober 2026, tersangka, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri dan mantan Kepala Staf Kepresidenan, meminta izin Irjen Pol Slamet Uliandi untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan.
Irjen Pol Slamet Uliandi memberikan persetujuan (acc) untuk menghapus file-file log hasil penyadapan yang ada pada server Lawful Interception Management System (LIMS) demi menghilangkan jejak.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, Bareskrim Polri memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap Irjen Pol Slamet Uliandi. Langkah ini diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan medis.
Tiga jenderal yang telah jadi tersangka adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN). Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan intensif lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berlapis
Operasi penyadapan tanpa surat penyidikan resmi maupun laporan perkara ini menyasar nomor telepon Presiden Prabowo beserta sejumlah menteri, tokoh politik, aktivis LSM, pengusaha, hingga jurnalis.
Atas tindakan pemantauan ilegal tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penyadapan ilegal dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait perusakan atau penghapusan data elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin untuk mengusut tuntas skandal penyadapan ini secara transparan, cermat, dan akuntabel tanpa pandang bulu. (HBM)