Saat Gelar Perkara, KPK Sebut TNI Tak Menolak Penetapan Status Tersangka Kabasarnas

Minggu, 30 Juli 2023 13:50
(Ist) Foto : Ist

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan saat gelar perkara, tidak ada penyidik dari Puspom TNI yang keberatan dengan penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetaopkan lima orang sebagai tersangka,” kata Alex, Minggu (30/7).

Alex mengungapkan, bahwa pihak KPK dan Puspom TNI juga sudah sepakat untuk tersangka yang merupakan oknum TNI, penanganannya diambil alih Puspom TNI. 

Baca juga: Air Terjun Indah Alami Batu Pertapa di Punduh Pedada Pesawaran

“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI,” kata dia.

Dengan demikian, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Henri dan Afri atas, yang diduga sebagai pelaku. Untuk penetapan tersangka, Alex berpendapat secara substansi atau materiel, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. 

"Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersamgka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” kata Alex.

Alex menyatakan jika ada kekhilafan atas tugas tersebut, terjadi dari pimpinan KPK, dirinya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK.

Baca juga: Terkait Penembakan 4 Wartawan, SPBU 124 Bantah Cor BBM Subsidi

“Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. ,” kata Alex.

Dalam kegiatan tangkap tangan KPK, lebih jauh Alex menjelaskan sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap, uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.

Hal itu imbuh Alex, sesuai yang tertera dalam Pasal 1 Butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Alex.

Selain dua anggota aktif TNI itu, terdapat tiga sipil yang merupakan pihak penyuap, yaitu komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Sebelumnya, setelah didatangi sejumlah pejabat utama Mabes TNI pada Jumat (28/7), KPK menyampaikan maaf kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono karena memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

Berita Terkini