Helo Indonesia

Polemik Pemilihan Dirut RSPTN Unila, Tidak Dilarang, tapi Tidak Patut

Herman Batin Mangku - Opini
Sabtu, 18 April 2026 07:50
    Bagikan  
X
HELO LAMPUNG

X - SDW

Penulis Prof. Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati

BEBERAPA hari terakhir, media online memperbincangkan bagaimana sikap seorang pejabat perguruan tinggi negeri di daerah ini, yang mencalonkan kerabatnya untuk menduduki posisi pimpinan pada satu lembaga pendidikan layanan kesehatan. Pro dan kontra, serta “diam cari aman”; bermunculan dalam persepsi publik. Walaupun sebenarnya secara hukum formal tidak ada yang dilanggar.

Namun sebenarnya di luar teks hukum yang kaku, terdapat dimensi lain yang tak kalah penting: kepatutan dan moralitas. Keduanya tidak selalu memiliki ukuran kuantitatif yang pasti, tetapi justru menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap suatu institusi.

Secara hukum dan peraturan perundang-undangan, tindakan tersebut mungkin tidak melanggar ketentuan apa pun. Tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang seorang pimpinan institusi mengusulkan kerabatnya untuk menduduki jabatan tertentu, selama prosedur administratif terpenuhi.

Jika calon tersebut memiliki kualifikasi yang memadai, pengalaman yang relevan, dan lolos dalam proses seleksi formal, maka secara legal tidak ada yang dapat dipermasalahkan. Dalam perspektif formalistik, semua tampak berjalan sesuai aturan, seolah tidak menyisakan ruang untuk kritik.

Namun, persoalan tidak berhenti pada legalitas semata. Kepatutan adalah wilayah yang lebih halus, yang berkaitan dengan rasa keadilan, etika, dan persepsi publik. Dalam konteks ini, tindakan rektor tersebut berpotensi menimbulkan kesan konflik kepentingan, meskipun tidak terbukti secara hukum.

Publik, terutama sivitas akademika dan tenaga kesehatan, bisa saja mempertanyakan apakah proses seleksi benar-benar berlangsung secara objektif atau telah dipengaruhi oleh hubungan personal. Kesan semacam ini dapat merusak kepercayaan, yang justru menjadi modal utama dalam pengelolaan institusi pendidikan dan layanan kesehatan.

Rumah sakit pendidikan bukan sekadar fasilitas kesehatan biasa. Ia memiliki fungsi ganda: sebagai tempat pelayanan medis sekaligus wahana pembelajaran bagi mahasiswa dan tenaga profesional. Oleh karena itu, kepemimpinan di dalamnya harus mencerminkan integritas, profesionalisme, dan independensi.

Ketika muncul dugaan bahwa jabatan strategis diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan institusi, maka bayang-bayang nepotisme sulit dihindari. Meskipun tidak melanggar hukum, praktik seperti ini dapat mencederai semangat meritokrasi yang menjadi dasar kemajuan lembaga pendidikan.

Dalam dunia akademik, meritokrasi merupakan prinsip yang dijunjung tinggi. Jabatan dan posisi seharusnya diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan rekam jejak, bukan kedekatan personal. Ketika prinsip ini diabaikan, bahkan hanya dalam persepsi, maka dampaknya bisa meluas.

Dosen, tenaga medis, dan mahasiswa dapat merasa bahwa kerja keras dan kompetensi tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan karier. Akibatnya, motivasi menurun, kepercayaan terkikis, dan budaya organisasi menjadi tidak sehat.

Lebih jauh lagi, keputusan yang “tidak dilarang tetapi tidak patut” sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik yang lebih bermasalah di kemudian hari. Ketika standar etika mulai diturunkan, batas antara yang benar dan yang sekadar boleh menjadi kabur.

Hari ini mungkin hanya soal penunjukan kerabat yang kompeten, tetapi besok bisa berkembang menjadi penunjukan yang tidak lagi mempertimbangkan kualitas. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menurunkan mutu layanan rumah sakit dan kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.

Perlu disadari bahwa pemimpin tidak hanya dituntut untuk mematuhi hukum, tetapi juga menjadi teladan moral. Keputusan yang diambil tidak hanya dinilai dari aspek legal, tetapi juga dari dampaknya terhadap kepercayaan dan reputasi lembaga.

Dalam banyak kasus, kerugian akibat hilangnya kepercayaan jauh lebih besar dibandingkan risiko pelanggaran hukum. Sekali publik meragukan integritas sebuah institusi, proses pemulihannya bisa memakan waktu yang sangat lama dan membutuhkan upaya yang tidak sedikit.

Di sisi lain, tidak adil pula jika langsung menghakimi bahwa setiap penunjukan kerabat pasti bermasalah. Bisa jadi individu yang dicalonkan memang memiliki kapasitas yang sangat baik dan layak menduduki posisi tersebut.

Namun, dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi kunci. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, melibatkan pihak independen, serta memberikan kesempatan yang sama bagi kandidat lain untuk bersaing secara adil. Dengan demikian, keputusan akhir tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima secara etis oleh berbagai pihak.

Selain transparansi, akuntabilitas juga memegang peran penting. Pimpinan institusi harus siap menjelaskan dasar pertimbangan setiap keputusan yang diambil, termasuk ketika menunjuk seseorang yang memiliki hubungan keluarga.

Penjelasan tersebut harus rasional, berbasis data, dan dapat diuji oleh publik. Tanpa akuntabilitas, keputusan yang sebenarnya sah sekalipun akan tetap dipandang mencurigakan.

Kasus ini mengajarkan bahwa hukum bukanlah satu-satunya kompas dalam mengambil keputusan. Ada nilai-nilai tak tertulis yang justru lebih menentukan keberlanjutan dan kredibilitas sebuah organisasi.

Kepatutan mungkin tidak memiliki ukuran angka, tetapi dapat dirasakan secara kolektif. Ketika banyak pihak merasa ada yang “tidak enak”, itu adalah sinyal bahwa sesuatu perlu dievaluasi, bukan diabaikan.

Pada akhirnya, memilih untuk tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya diperbolehkan oleh hukum, demi menjaga etika dan kepercayaan, adalah bentuk kebijaksanaan. Pemimpin yang baik bukan hanya yang mampu memanfaatkan celah aturan, tetapi yang mampu menahan diri demi kebaikan yang lebih besar.

Dalam dunia yang semakin kritis dan transparan, integritas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tidak dilarang, memang. Namun, belum tentu patut.

Salam Waras