Penulis Gunawan Handoko
Gunawan Handoko, pengamat pendidikan dan kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.
WALI KOTA Bandarlampung Eva Dwiana nampaknya tetap ingin mewujudkan obsesinya mendirikan SMA Siger, walau izin operasional sudah ditolak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dan 102 siswanya telah diselamatkan dan dipindahkan ke beberapa SMA swasta.
Membaca berita HeloIndonesia.com (13/6/2026), saya jadi semakin bingung status SMA Siger ini. Di satu sisi disebut yayasan akan berdiri sendiri, tapi di sisi lain Walik Kota bilang ini milik Pemkot, bukan milik pribadi. Bahaya disini, karena pendidikan itu butuh kepastian hukum.
Bunda Eva menyatakan ”yayasan akan berdiri sendiri”, tapi juga ”ini milik Pemkot”. Ini kontradiksi fatal. Kalau statusnya yayasan, harusnya lepas dari APBD dan selera wali kota. Kalau milik Pemkot, ya harus ikut aturan yang ada. Atau jangan-jangan ini model baru, setengah negeri dan separuh swasta yang ujungnya tidak jelas lagi.
Niat Wali Kota Bandarlampung mendirikan SMA Siger untuk menampung anak yang tidak kebagian kursi di negeri dan tidak mampu melanjutkan ke swasta, banyak pihak memberi apresiasi. Itu bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Tapi apresiasi harus dipisah dari evaluasi, karena dari pengakuan ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda sendiri, Pemkot Bandarlampung sudah menggelontorkan bantuan APBD Kota Rp.350 juta untuk mendidik 102 siswa selama 1 tahun.
Angka ini jadi pertanyaan serius, efisienkah? Lebih pelik lagi soal status hukum. Bunda Eva bilang yayasan akan berdiri sendiri. Tapi di kalimat lain menegaskan bahwa sekolah ini bukan milik pribadi, tapi milik Pemkot.
Pendidikan itu maraton, bukan proyek 5 tahunan. Kalau statusnya Yayasan berarti mandiri, lepas dari APBD dan tidak tergantung selera wali kota. Tapi kalau milik Pemkot, ya harus jadi SMA negeri atau BLUD sesuai aturan yang ada, agar dijamin keberlanjutannya.
Pertanyaan sederhananya, kalau 5 tahun lagi wali kota dan DPRD ganti, apakah ada jaminan SMA Siger tetap berlanjut?
DPRD wajib meluruskan ini agar Pemkot tidak mengulang kesalahan yang sama. Gunakan fungsi pengawasan DPRD, panggil Pemkot dan Yayasan untuk Rapat Dengar Pendapat untuk minta penjelasan secara transparan. DPRD dapat mendorong skema yang legal dan efisien.
Daripada Pemkot ngotot mendirikan SMA, lebih baik alokasikan anggaran untuk beasiswa siswa miskin melalui subsidi SPP langsung ke SMA Swasta yang sudah berizin.
Atau Pemkot bisa menghibahkan tanah/gedung ke Pemprov Lampung untuk membangun SMA Negeri atau penambahan rombongan belajar. Itu seratus persen sesuai UU.
DPRD harus berani menerbitkan rekomendasi sebagai pakem, agar setiap program pendidikan baru wajib ada kajian hukum dan restu tertulis dari Disdikbud Provinsi Lampung.Tidak ujug-ujug merekrut siswa yang pada akhirnya siswa menjadi korban, mental dan prestasinya jadi taruhan.
Soal antusiasme masyarakat juga perlu diluruskan, jangan menjual narasi antusias tinggi tanpa data. Nyatanya jumlah yang bisa ditarik masuk SMA Siger hanya 102 siswa, terbagi di 2 sekolah. Itu data, bukan antusias. Dibanding biaya yang keluar Rp.350 juta selama 1 tahun, itu efisien atau boros?
Pembandingnya apa, dan target awal Pemkot berapa? Kalau targetnya 500, berarti 102 itu justru gagal. Kalau targetnya hanya 100, berarti pas-pasan. Maka klaim ”antusiasme tinggi” tidak berbanding lurus dengan hasil. Pemkot boleh punya program mercusuar, tapi rakyat melalui DPRD wajib bertanya.
Setelah Wali Kota era Bunda Eva habis, siapa yang mau melanjutkan berjuang lagi? Kalau jawabnya belum atau tidak ada, berarti dari awal bukan pendidikan, tapi proyek pencitraan berjangka pendek. Sekali lagi, niat Walikota baik dan mulia, tapi kalau tanpa perencanaan dan data, justru akan menjadi program yang rawan mangkrak. Kita tentu tidak ingin SMA Siger nantinya hanya menjadi monumen perjuangan.
Dengan ditolaknya izin operasional, berarti SMA Siger gagal. Bukan karena niatnya yang salah, tapi karena tidak mengikuti rambu-rambu. Pemerintah Kota maupun Kabupaten tidak perlu mendirikan SMA/SMK, sama seperti Pemerintah Provinsi tidak bisa mendirikan SD. Itu hukumnya.
Niat Walikota membantu anak yang tidak tertampung itu 100% benar, tapi caranya nabrak rambu-rambu UU Desentralisasi. Kalau Pemkot tetap bersikukuh membuat SMA Negeri baru, itu namanya ngambil alih urusan Pemerintah Provinsi.
Aturan mainnya jelas, penegasannya ada di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Niat baik tanpa taat hukum bisa menjadi malapetaka jilid dua. UU 23 Tahun 2014 Pasal 15 sudah khatam kita baca, bahwa pengelolaan SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Kota maupun Kabupaten. Titik, tidak ada ruang tafsir lagi.
Sama seperti misalnya Pemprov tiba-tiba mau mengelola Puskesmas, bukan saja tidak pas, tapi jalurnya memang tidak ada. Jujur harus diakui, kasus SMA Siger adalah monumen kegagalan taat asas. Sekolah didirikan tanpa ijin operasional, dan hibah ratusan juta rupiah lolos ke lembaga ilegal.
Semua karena ”niat baik” yang ugal-ugalan. Serahkan pada yang berwenang mengelolanya, yakni Pemprov Lampung. Pemkot Bandar Lampung cukup kooperatif saat diaudit, buka semua data, dan jangan lupa minta maaf ke publik.
Mengobati luka dengan melanggar hukum lagi sama dengan menyiram bensin ke api, korbannya tetap rakyat. Cukup sekali ini saja Pemkot tergelincir soal SMA Siger, jangan sampai ada jilid dua.
*) Pengamat pendidikan dan kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.
Pernyataan Walikota Bandar Lampung bahwa izin SMA Siger hanya tinggal kurang gedung merupakan pelintiran. Walikota keliru, ini bukan sekedar gedung. Syarat pendirian sekolah swasta menurut Permendikbud 36/2014 ada 8 poin, yakni studi kelayakan, kurikulum, pendidik, sarana, pembiayaan, sampai legalitas yayasan yang menaunginya.
Sebelum mengambil keputusan menolak izin operasional, Disdikbud Provinsi Lampung sudah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap semua persyaratan tersebut.
Pertanyaan sederhana, untuk apa Walikota begitu ngotot? Demi siapa, karena UU 23/2014 sudah jelas bahwa SMA/SMK itu urusan provinsi, bukan kota atau kabupaten. Dan lagi, respon masyarakat juga sangat kecil. Walaupun sosialisasi berdirinya SMA Siger sangat gencar dan didukung penuh birokrasi, nyatanya peminat SMA Siger hanya 102 siswa yang terbagi di 2 sekolah.
Artinya publik sudah memberi vonis, tidak langsung percaya pada sekolah yang lahir dari konflik kepentingan. Ini pengabdian atau syahwat kekuasaan. Bandingkan dengan SMAN yang ada di Bandar Lampung, rata-rata 1 sekolah butuh 360 siswa untuk kelas X saja.
Saya dukung penuh pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah lewat HeloIndonesia yang menegaskan jangan giring opini, seolah izin sekolah itu tinggal satu syarat saja, yakni gedung.
Publik memang sengaja digiring ke isu teknis gedung, padahal akar masalahnya bukan itu, tapi ada konflik kepentingan. Fakta hukumnya terang, SMA Siger berada dibawah yayasan berbadan hukum swasta milik perorangan.
Hanya saja, didalamnya ada oknum pejabat aktif Pemkot Bandar Lampung sebagai pendiri. Ini yang mesti dibenahi, karena PNS dilarang menjadi pengurus yayasan yang kegiatannya berkaitan dengan tugas jabatannya.
Apalagi yayasan sekolah yang izinnya butuh restu Pemkot. Ini diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS Pasal 9 huruf j. Jika pendiri yayasan adalah pejabat Pemkot, ini konflik kepentingan telanjang.
Izin SMA Siger tersandera karena pembuat kebijakan merangkap jadi pemain. Ketika yayasannya cacat konflik kepentingan, maka otomatis legalitasnya bermasalah sejak awal. Gedung megah pun percuma kalau badan hukumnya menabrak aturan.