Penulis Gunawan Handoko .
Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, tinggal di Bandarlampung.
SAYA sepakat dengan curhatan sahabat Ali Rukman, pelaku pemberdayaan masyarakat yang tayang di media ini (15/7/2026) dengan judul “Memanusiakan Manusia Dimulai dari Perjalanan ke Sekolah”. Tulisannya muncul di awal Tahun Ajaran Baru 2026/2027 tentang perjalanan seorang ayah mengantarkan anaknya menuju sekolah.
Penyebab kegaduhan SPMB setiap tahun itu sebagian besar karena orang tua takut anaknya “dilempar” ke sekolah jauh tanpa akses transportasi. Maka protes masyarakat bermunculan ketika zonasi jalur domisili diubah, tidak sesuai dengan Juknis, sementara orang tua berebut sekolah dekat rumah, demi keamanan dan kenyamanan anak.
Baca juga: Bandarlampung, Kota Metropolitan Tanpa Bus Umum
Sebelum anak duduk di bangku ruang kelas, mereka harus berangkat dulu dari rumah menempuh perjalanan menuju sekolah. Dan disinilah persoalan nyata dimulai. Di Bandarlampung, perjalanan ke sekolah masih menjadi perjuangan. Bagi anak SD yang sekolahnya dekat dengan rumah tidak jadi soal, mereka bisa jalan kaki.
Tapi banyak diantara mereka yang jaraknya jauh dan harus diantar orang tua karena tidak ada angkot. Sementara pelajar SMP dan SMA harus berdesakan naik angkot yang tidak layak, atau naik ojek dengan biaya yang cukup menguras isi kantong orang tua.
Beberapa bulan lalu masyarakat sempat disuguhi unggahan video pendek di media sosial, dimana Wali Kota Bandarlampung bersama pengusaha kendaraan sewa online sedang membahas rencana menghadirkan transportasi umum kota yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat kota.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menata transportasi kota yang ramah warga dan efisien. “Bersama kita wujudkan transportasi yang lebih tertata”, begitu bunyi narasi video tersebut. Rupanya itu masih sebatas wacana dan dalam tahap penjajagan, belum ada kesimpulan hingga sekarang.
Terkait masalah transportasi umum kota, pada tahun 2011 lalu di kota ini pernah ada bus Trans Bandarlampung. Masyarakat merasa sangat terbantu dengan hadirnya sekitar 40 unit bus umum kota. Tapi kemudian berhenti beroperasi karena pandemi Covid-19, selain nafasnya yang kembang kempis akibat buruknya manajemen pengelolaannya.
Bukan cuma berhenti beroperasi, barangnya pun ikut hilang entah kemana. Lalu, pada awal tahun 2024 Pemkot Bandarlampung mengajukan bantuan pengadaan bus sekolah sebanyak 20 unit ke Kementerian Perhubungan, tapi sampai sekarang belum ada kabar berita.
Kalau terus-menerus seperti sekarang ini, kasihan masyarakat yang kurang mampu, karena harus menggunakan angkutan jasa online yang cukup menguras dompet, terlebih bagi pelajar dan mahasiswa. Selain membebani masyarakat, juga berkontribusi terjadinya kemacetan lalulintas.
Harus disadari masalah kemacetan lalulintas di kota Bandarlampung dari tahun ke tahun semakin meningkat dan sudah mencapai titik tinggi, dampak dari pertumbuhan penduduk yang relatif cepat. Akibatnya bukan hanya kemacetan lalulintas, tapi juga masalah sosial lainnya.
Masalahnya sekarang hanya butuh pejabat yang sensitif terhadap kondisi kota yang ada di depan mata dan di lihat serta dirasakan sehari-hari. Mengurai kemacetan tidak bisa dijawab dengan membangun jalan layang atau flyover, mengingat laju penambahan jumlah kendaraan di perkotaan rata-rata 11% setiap tahun, sehingga jumlah ruas jalan yang ada tidak seimbang jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan jumlah kendaraan.
Menyediakan transportasi umum kota merupakan kewajiban bagi Pemkot, guna memberikan pelayanan bagi masyarakat. Itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Maka tidak cukup hanya menjual gagasan, tapi harus ada langkah konkret. PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan yang mempertegas kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan angkutan umum yang memadai. Juga PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalulintas dan angkutan jalan, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan transportasi umum.
Bahkan Pemkot Bandarlampung sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang transportasi umum kota yang mencakup ketentuan umum, pembinaan transportasi, rencana induk jaringan transportasi, prasarana dan sarana, dan banyak ketentuan yang lain.
Dari berbagai peraturan tersebut, jelas bahwa Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan transportasi umum kota yang memadai, sehingga masyarakat dapat memiliki akses yang mudah dan nyaman serta murah.
Pemkot Bandarlampung harus fokus membahas program yang benar-benar prioritas dan lebih realistis serta bermanfaat bagi masyarakat kota, khususnya transportasi umum kota. Bandarlampung sebagai kota besar harus mengambil inisiatif sendiri untuk mewujudkannya, tanpa berharap bantuan pemerintah pusat atau pihak swasta.
Kota besar lain sudah jalan duluan: Jakarta punya Jaklongko dan bus sekolah gratis. Para pelajar cukup tap kartu pelajar, tanpa harus membayar. Kota Surabaya punya Suroboyo Bus dan Bus Khusus Sekolah yang rutenya disesuaikan jam masuk dan jam pulang.
Yogyakarta punya Trans Jogja dengan tarip pelajar jauh dekat 2.700 rupiah. Bandung punya Metro Jabar Trans, dimana pihak sekolah bisa mengajukan rute khusus. Intinya sama: Pemerintah Kota harus hadir menyediakan transportasi umum yang aman, murah, dan terjadwal.
Bukan menyerahkan sepenuhnya ke angkot dan ojek online. Pemkot perlu duduk bersama dengan DPRD Kota Bandarlampung untuk mewujudkannya melalui perencanaan yang tepat dan pengelolaan yang transparan, Anggarannya bisa dari APBD, CSR perusahaan, dari pos yang selama ini dihibahkan kepada instansi vertikal, termasuk yang dipakai untuk hal seremonial.
Peduli pendidikan tidak harus selalu dengan membagi-bagi beasiswa, atau mendirikan yayasan sekolah sendiri. Yang jauh lebih berdampak adalah menyediakan transportasi umum kota yang layak dan terjangkau.
Manfaatnya bisa dirasakan lanngsung setiap hari oleh pelajar, mahasiswa, guru, sampai masyarakat umum. Ini investasi jangka panjang, bukan pengeluaran. Memanusiakan manusia memang dimulai dari perjalanan ke sekolah. Karena anak yang sampai di sekolah dengan selamat dan tidak terlambat, tidak membebani orang tua, adalah anak yang benar-benar siap belajar.
*) Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, tinggal di Bandar Lampung.