Kesemrawutan Manajemen Perparkiran Jakarta Berkarat, Kebocoran Terjadi di sana- sini

Rabu, 23 September 2026 12:19
Kesemrawutan Manajemen Perparkiran Jakarta Berkarat, Kebocoran Terjadi di sana- sini heloindonesia

Penulis: Azas Tigor Nainggolan, analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Kawat (Koalisi Warga untuk Transportasi) Indonesia

TERLIHAT seorang pria paruh baya memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, di salah satu kawasan Pasar Tanah Abang yang populer. Kesemrawutan parkir liar di kawasan niaga terbesar se-Asia Tenggara ini, pernah ditata Gubenur DKI Jakarta terdahulu. Kini, setelah berganti kepemimpinan, parkir liar di sana kembali kusut masai seperti semula.

Celakanya, gambaran kekacauan parkir liar kendaraan bermotor, bukan cuma monopoli Tanah Abang. Di tempat lain pun, penempatan kendaraan sembarangan di pinggir jalan sudah menjadi pemandangan sehari-hari warga Jakarta.

Baiklah, sebelum kita bahas kekacauan perpakiran di Jakarta, ada baiknya dibedah dulu apa itu definisi 'parkir' menurut undang-undang. Kata "parkir" bisa berarti berhenti atau menghentikan kendaraan bermotor, dalam beberapa waktu lamanya. Dalam peraturan daerah (Perda) di Jakarta, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan peraturan terkait lainnya, parkir adalah keadaan kendaraan bermotor berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh si pengemudi. Jadi, parkir atau memarkir itu adalah kegiatan meletakkan kendaraan yang berhenti untuk beberapa saat atau waktu tertentu.

Kegiatan mengelola parkir adalah aktivitas mengelola parkir di suatu tempat, untuk tujuan tertentu dari si pengelolanya. Begitu pula mengelola parkir di Jakarta, awalnya, dikerjakan oleh masyarakat atau sekelompok masyarakat di daerah tertentu dan kemudian dikelola oleh pemerintah daerah.

Pater A. Heuken, SJ dalam bukunya Historical Sites of Jakarta
(Jakarta, Cipta Loka Caraka, tahun 2000) mengungkapkan, bahwa kegiatan parkir sudah ada di
Jakarta sejak masa penjajahan VOC Belanda. Ketika itu pemilik kendaraan bermotor masih sedikit, sehingga kegiatan mengelola parkir hanya terdapat di kawasan tertentu saja: disebut 'Jaga Oto'. Tempat Jaga Oto hanya ada di lokasi yang ada pemukiman dan perkantoran orang Belanda atau pedagang Tiongkok di Jakarta.

Setidaknya, sejak tahun 1950, warga yang memarkirkan kendaraan terdapat di sejumlah tempat, seperti kawasan Pasar Baru, Jakarta Kota, Harmoni, Glodok, Jalan Sudirman, dan Jl MH Thamrin. Belum ada pengelolaan parkir yang resmi, pengelolanya masih dilakoni oleh para Jawara setempat.

Kegiatan yang di sebut Jaga Oto masih menggunakan pola sederhana. Kendaraan berupa mobil atau sepeda yang berhenti beberapa saat dijaga oleh para Jawara
dengan mengutip bayaran tertentu bagi pemilik kendaraan. Kegiatan parkir ketika itu dilakukan oleh para Jukir (juru parkir) yang dikoordinir oleh para Jawara, sebagai penguasa di wilayah tertentu.

Para jukir itu memungut biaya parkir, kemudian menyetorkan sebagian
pendapatannya sesuai kesepakatan dengan Jawara di wilayahnya. Kegiatan parkir saat itu bertujuan untuk pelayanan publik, memberi keamanan kendaraan dan pendapatan
dilakukan secara mandiri.

Seiring berjalannya waktu, kegiatan parkir itu berkembang menjadi kebutuhan kota Jakarta. Yang awalnya dikerjakan secara mandiri oleh masyarakat (jawara) atau sekelompok masyarakat, selanjutnya diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta. Peralihan pengelolaan itu dari Jaga Oto, diambil alih oleh Pemda Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Jakarta Ali Sadikin saat itu. Pengelolaan baru itu dimulai, pada tahun 1972, ketika Pemda Jakarta mendirikan PT Pakir Jaya di mana direkturnya adalah Kolonel Bambang Wijanarko, perusahaan tersebut langsung di bawah koordinasi  Gubernur Ali Sadikin.

Model kerjanya masih sama dengan Jaga Oto, operator lapangan dilakukan oleh para
Jukir dengan kewajiban menyetorkan pendapatannya secara tunai kepada PT Parkir Jaya.
Tetapi dengan alasan tidak tercapainya target pendapatan, PT Parkir Jaya kemudian dibubarkan. Dibentuklah badan baru dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta No. 256 Tahun 1977 tanggal 6 Mei 1977 dan No. 259 Tahun 1977 tanggal 5 Juni 1977, didirikan Badan Otorita Pengelola Parkir (BPOPP) Jakarta dengan dengan dipimpin P. Harahap.

Keberadaan BOPP ini pun koordinasinya masih sama, langsung di bawah Gubernur Jakarta melalui salah satu dinas yang ada. Cara pengelolaannya pun sama, pemilik kendaraan membayar tunai sejumlah uang sebagai tarif, berdasar regulasi Pemda Jakarta, kepada para jukir di lapangan. Para jukir ini pun membayar setoran sesuai kesepakatan kepada BOPP setiap hari, melalui koordinator jukir. Tidak lama bertahan, pada 1979, BOPP berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jakarta No. 531 Tahun: 1979 Tentang Penetapan Badan Pengelolaan Perparkiran Pemerintah DKI Jakarta serta Susunan dan Tata Kerja.  Dalam lembaga baru tersebut, pengelolaannya masih sama.

Jakarta Perlu Manajemen Parkir Baru dan Modern 

Seiring berjalannya waktu, semua badan atau organisasi pengelolaan parkir bentukan pemda dihadang dengan masalah sama; yakni bocornya pendapatan parkir. Sudah ada hasil survei dan studi kebijakannya, menunjukkan hal berulang terus, setiap tahun laporan pendapatan parkir Jakarta selalu merugi. Padahal pengguna kendaraan bermotor di Jakarta tiap tahun terus bertambah dan angkanya tinggi.

Kondisi Jakarta terus berkembang, semakin banyak penggunaan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi, menimbulkan masalah kemacetan di Jakarta. Kondisi ini mengharuskan pengelolaan manajemen parkirnya lebih modern dan kredibel.

Dari hasil penelitian kami bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA Jakarta), tentang Parkir di Jakarta pada tahun 2005-2006, kami merekomendasikan pengelolaan perparkiran baru kepada Wakil Gubernur Jakarta Fauzi Bowo. Hasil penelitian ini pun sudah kami terbitkan dalam buku Politik Perparkiran Jakarta, pada tahun 2006.

Pengelolaan parkir di Jakarta kami rekomendasikan didasarkan pada tiga fungsi parkir yakni:

  1. Parkir sebagai bagian atau Sub Sistem Transportasi, yaitu harus mampu membantu masalah transportasi di Jakarta, seperti halnya masalah kemacetan, akibat dari tingginya penggunaan kendaraan bermotor pribadi.
  2. Parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan parkir sangat besar,
    harus dikelola agar tidak bocor seperti selama ini dan dapat digunakan untuk APBD
    Jakarta.
  3.  Parkir sebagai alat pelayanan publik. Pengelolaan parkir, sebagai pelayanan dan
    memberikan keamanan dan kenyamanan kepada kendaraan dan pemiliknya.

Rekomendasi kedua, berdasarkan tiga fungsi parkir di atas, kami bersama FAKTA Jakarta
merekomendasikan agar pengelolaan parkir Jakarta dibangun ulang, di mana sistem
manajemen parkir menjadi bagian sistem transportasi. Konsekuensinya, pengelolaan parkir  bukan lagi di bawah koordinasi langsung di bawah salah satu dinas, seperti tahun 2006.

Pengelolaan parkir sebagai bagian sistem transportasi, sebaiknya harus di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta. Atas rekomendasi kami dan FAKTA Jakarta itulah, pada tahun 2007 Gubernur Jakarta Fauzi Bowo mendirikan Unit Pengelola Perparkiran Jakarta di bawah koordinasi Dinas Perhubungan, menggantikan BP Perparkiran Jakarta.

Gubernur Fauzi Bowo mulai membangun dan melakukan transformasi kelembagaan, serta pengelolaan perparkiran Jakarta. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta No. 14 Tahun 2007 dan No. 128 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta merevitalisasi dan menata kelembagaan pengelola parkir di bawah Dinas Perhubungan
menjadi Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran).

Tujuan didirikannya UP Perparkiran ini untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, meningkatkan tertib administrasi, serta mengendalikan penyelenggaraan perparkiran, baik di pinggir jalan umum maupun di luar badan jalan di wilayah Jakarta. Artinya pengelolaan Perparkiran Jakarta menjadi
lebih modern dan terpercaya sebagai bagian dari sistem transportasi serta tidak bocor
pendapatannya.

Manajemen Parkir Masih Semrawut dan PAD Bocor 

Pengelolaan parkir membutuhkan sebuah sistem atau manajemen parkir yang mampu mengantisipasi perubahan dan perkembangan kota. Salah satunya, status pendapatan parkir dikelola secara kredibel, tidak bocor dan dapat mengendalikan masalah kesemrawutan kemacetan kota Jakarta.

Masalah pendapatan dan pengelolaan keuangan parkir, sebagai PAD sampai hari ini masih menjadi masalah serius dan terkendala. Potensi pendapatan yang tinggi, ternyata masih dikelola tidak kredibel dan masih dibiarkan bocor. Stake holder masih menutup mata terhadap terjadinya parkir liar dan pungutan liar.

Banyaknya kasus kebocoran pendapatan parkir di Jakarta, tidak saja mengakibatkan terjadinya masalah sosial dan kriminalitas, juga menyebabkan kemacetan di jalan-jalan ibukota. Seharusnya masalah ini bisa dihentikan, apabila Pemprov Jakarta mau memperbaiki serta mengevaluasi kerja UP Perparkiran Jakarta.

Sampai hari ini, UP Perparkiran masih membiarkan parkir liar dan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir. Padahal, sejak tahun 2025 Gubernur Jakarta Pramono Anung sudah meminta kepada jajarannya, agar mengelola manajemen parkir dengan menertibkan parkir liar serta pungli parkir di Jakarta.

Praktek pungutan liar atau pungli parkir, masih menguasai pengelolaan parkir Jakarta. Misalnya, temuan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan juru parkir (jukir) resmi di kawasan Taman Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat.

Temuan tersebut didapati saat Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meninjau Taman Sumenep seperti diberitakan oleh Kompas. com (edisi 18 September 2026). Ditemukan adanya juru parkir, yang tidak memberikan karcis kepada pengendara sepeda motor dan justru menarik tarif sebesar Rp 5.000. Padahal lokasi tersebut merupakan area parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Tarif parkir sepeda motor di lokasi itu ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk sekali parkir.

Pada jalan tersebut juga ada papan informasi resmi, berwarna biru milik Unit Pengelola
Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Dalam papan informasi tersebut tercantum ketentuan "Tarif Jasa Layanan Pemakaian Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan" yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Sementara itu, tarif untuk mobil, seperti sedan, jeep, dan minibus, sebesar Rp 5.000, bus atau truk Rp 8.000, dan sepeda Rp 1.000.

Temuan tersebut dijawab oleh UP Perparkiran Jakarta, bahwa sistem pengelolaan parkir di Taman Sumenep di mana jukir mendapat penghasilan, setelah dipotong jatah
pendapatan yang kemudian disetorkan kepada UP Perparkiran. Cara ini sama saja dengan kembali ke masa pengelolaan parkir oleh Jaga OTO, PT Parkir Jaya, dan BOPP. Kemudian BP Parkir Jakarta yang ingin diperbaiki melalui pembentukan UP Perparkiran.

Begitu pula pengalaman salah seorang sepupu saya ketika mau parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, harus membayar dulu Rp 20.000 untuk memarkir mobilnya di pinggir
jalan Sunan Kalijaga, Jakarta Selatan. Dia harus membayar kepada jukir dengan menggunakan
alat pembayaran elektronik atau QRIS di sebuah warung di area tersebut.

Beberapa waktu lalu, saya juga pernah memarkir mobil di area Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ada keperluan di Kementerian Keuangan. Kendaraan diparkir di tempat resmi yang dikelola oleh UP Perparkiran Jakarta di Lapangan Banteng.

Ketika selesai dan akan pulang, jukir meminta saya membayar Rp 15.000, padahal tidak lebih dari satu jam. Jukir itu pun meminta saya membayar dengan uang tunai, yang seharusnya dengan cara pembayaran elektronik. Kok pengelolaan parkir Jakarta sekarang ini, justru, kembali pada cara masa penjajahan VOC Belanda?  Semua dilakukan dengan cara tunai kemudian Jukir menyetor ke UP Perparkiran, dan sisanya jadi jatahnya jukir.

Semua praktek pungli yang terjadi di parkiran resmi tersebut, membuktikan bahwa UP Perparkiran tidak bekerja baik dalam mengelola perparkiran di Jakarta. Kepala UP Perparkiran membiarkan kesemrawutan dan kebocoran pendapatan daerah, dari retribusi perparkiran.

Melihat fenomenan pungli ini, kami meminta Gubernur Pramono mengevaluasi dan mengganti Kepala UP Perparkiran Jakarta, yang terus membiarkan praktek parkir liar dan pungutan liar menguasai parkir di Jakarta. Pembiaran ini menunjukkan ketidakmampuan dan kegagalan Kepala UP Perparkiran Jakarta, dalam membangun layanan parkir modern di Jakarta sesuai tiga fungsi parkir tadi.

Segeralah Gubernur Jakarta mengganti pimpinan pengelola parkir, guna memperbaiki dan membangun budaya kerja pelayanan yang baik yang dilakukan para
pejabat Pemprov Jakarta. Karena, program manajemen parkir baru dan modern yang sudah baik dibangun oleh Gubernur Jakarta sebelumnya, Fauzi Bowo, dapat terwujud dan bermanfaat bagi warga Jakarta.

    Berita Terkini