LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Rembuk pekon kedua akhirnya menyelesaikan permasalahan bagi hasil investasi agen pulsa senilai Rp44.170.000 antara NRY (37) dengan enam emak-emak Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dimediasi Kepala Pekon Ngarip Siswanto, Bhabinkamtibmas Bripka Manurung dan Aipda Toto S, serta keluarga kedua belah pihak, NRY memberikan jaminan lahan perkebunan seluas 20x50 meter kepada Lia Agustina (29), wakil emak-emak lainnya.

Aparat pekon dan kepolisian memperlihatkan kesepakatan para emak-emak (Foto Haryanto/Helo)
Kedua pihak sepakat batas waktu pembayaran dua bulan, 2 Oktober 2023 sampai 2 Desember 2023. Apabila pihak pertama tidak bisa mengembalikan maka lahan perkebunan yang jadi jaminan beralih milik Lia Agustina.
Baca juga: Nanda Indira Buka Gerakan Pangan Murah di Desa Paguyuban
Dia yang menalangi investasi lima temannya: Rina, Nirsiyanti, Intan, Vitri dan Ayu. Pada rembuk pekon pertama terjadi "dead lock" soal pengembalian modal dan bagi hasil di Balai Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Rabu, (27/9/2023).
Pada rembuk pekon kedua, Senin (2/10/2023), kedua belah pihak baru sepakat dengan penandatanganan jaminan tanah dan tempo pengembalian uang para pemodal.
Kepala Pekon Ngarip Siswanto mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pulaupanggung AKP Musakir yang sudah memberikan arahan dan dua personel, Bripka Manurung dan Aipda Toto hadir pada rembuk pekon yang kedua.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Potensi Gangguan Keamanan Akibat SARA
Menurut AKP Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, masalah ini muncul saat dirinya mengadakan "Jumat Curhat" (29/9/2023), enam emak-emak meminta agar investasi agen pulsa mereka dikembalikan.
Siswanto menghimbau masyarakat selalu waspada dan teliti dalam segala hal, terutama dalam bisnis. "Mari kita jadikan peristiwa hari ini untuk evaluasi kita bersama, dan sebagai pembelajaran ke depan," tutupnya.
(Hadi Haryanto).
