LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --Rumah Daswati bukan sekadar bangunan tua di tengah hingga-bingar kemajuan Kota Bandarlampung. Dari rumah renta di Jalan Tulangbawang Nomor 11, Enggal, jejak kelahiran Provinsi Lampung pernah ditorehkan. Kini, rumah itu kembali mengetuk ingatan sejarah.
Pemerintah Provinsi Lampung berencana menyerahkan hasil kajian Rumah Daswati kepada Pemkot Bandarlampung, sebagai ikhtiar mempercepat penetapannya menjadi bangunan cagar budaya Kota Bandarlampung.
Baca juga: Gubernur Mirza Beri Atensi Upaya Pelestarian Rumah Daswati

Rapat TACB Lampung
Kajiannya sendiri telah dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP, MH membenarkan rencana itu, Senin (2/2/2026).
Ketua TACB Lampung, Ir. Anshori Djausal, menyebut Rumah Daswati telah dikaji sejak 2020. “Lima tahun lalu kami sudah merekomendasikannya sebagai bangunan cagar budaya,” katanya.
Baca juga: Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya
Namun, sejarah memiliki jalannya sendiri. Mengacu UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Rumah Daswati harus lebih dulu ditetapkan oleh Pemkot Bandarlampung, melalui rekomendasi TACB Kota Bandarlampung.
Setelah itu, barulah status cagar budaya tingkat provinsi dapat diusulkan. “Kami tengah menjajaki penyerahan buku hasil kajian Rumah Daswati kepada Pemkot Bandarlampung,” ujar Thomas. Ia berharap penetapan itu tak lagi tertunda.
Baca juga: Misteri Kepemilikan Terakhir Rumah Bersejarah Daswati Lampung
“Rumah Daswati adalah saksi bisu kelahiran Provinsi Lampung. Dari rumah inilah berbagai elemen masyarakat pernah merajut harapan, memperjuangkan Lampung berdiri sebagai provinsi,” tuturnya.
Lebih dari satu dasawarsa, suara masyarakat tak pernah benar-benar padam. Mereka terus memperjuangkan agar Rumah Daswati ditetapkan sebagai cagar budaya—bukan semata demi bangunan, melainkan demi ingatan kolektif yang nyaris rapuh oleh waktu.
Baca juga: Demi Penyelamatan Rumah Bersejarah Lampung, TACB Pasang Benner
Belakangan, polemik kembali mencuat. Kondisi Rumah Daswati kian memprihatinkan. Atapnya ambruk tertimpa pohon beringin, meninggalkan luka fisik sekaligus simbolik: sejarah yang nyaris roboh jika tak segera diselamatkan.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun tangan, membersihkan sisa-sisa puing, seolah enggan membiarkan ingatan itu terkubur.
Banner sebagai Langkah Darurat
Kamis (17/4/2025), TACB Provinsi Lampung memasang banner di pagar beton Rumah Daswati. Sebuah tanda kecil, namun sarat makna: rumah ini belum boleh dilupakan.
Pada banner biru itu tertulis, “Rumah Daswati tercatat sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan ID CB 20180910.00113 Tahun 2018 pada Data Pokok Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI.”
Di sana pula dicantumkan payung hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Rumah Daswati saat ini (Foto HBM/Helo)
Atensi Gubernur
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal turut memberi perhatian atas kondisi Rumah Daswati yang terbengkalai. “Itu harus segera ditangani,” ujarnya kepada Helo Indonesia, Minggu (20/4/2025).
Ia menegaskan kesiapannya menetapkan Rumah Daswati sebagai bangunan cagar budaya tingkat provinsi setelah ada usulan resmi dari Pemkot Bandarlampung. “Saya yakin Bunda Eva juga akan bergerak cepat. Ini bagian dari ikon kota dan warisan sejarah kita,” kata Mirza.
Rumah Daswati kini menunggu keputusan. Di antara dinding tua dan puing atap yang runtuh, ia menyimpan satu harapan sederhana: agar sejarah tidak hanya dikenang, tetapi juga dijaga. (HBM)
