Helo Indonesia

Residivis Habib Bahar Kembali Tersangkut Kasus Penganiayaan

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 16 menit lalu
    Bagikan  
Polda Metro Jaya
heloindonesia

Polda Metro Jaya - Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan tentang pemanggilan tersangka Habib Bahar bin Smith.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Residivis Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser bernama Rida (R). 

Terseretnya tersangka Bahar karena diduga melakukan pengeroyokan bersama 10 pelaku lainnya, pada 21 September 2025 yang lalu di Kota Tangerang, Provinsi Banten. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban R mengalami sejumlah luka. Antara lain pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan terdapat bekas sundutan rokok.

"Habib Bahar sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, saat pada Minggu kemarin (1/2/2026).

Baca juga: Sengketa Tanah LSD Berlarut, FMBB: 7 Hari Tidak ada Penyelesaian Kami Duduki Lahan

Sebelumnya, Bahar bin Smith pernah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak remaja. Penganiayaan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Desember 2018.

Setelah kasusnya diperiksa di persidangan, Bahar kemudian divonis 3 (tiga) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Dalam kasus terbaru, kata Kasat Reskrim Awaludin, peristiwa penganiayaan kali ini terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat Rida yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) mendekati hendak bersalaman. "Korban kemudian dihadang pengawal, disekap dan dibawa ke sebuah ruangan. Di sanalah terjadi kekerasan fisik hingga korban babak belur," ujarnya.

Sehari kemudian, tepatnya pada 22 September 2025, Istri korban yang bernama FY yang mengetahui suaminya terluka. Tak terima atas perlakuan keji Bahar dan kawan-kawan terhadap suaminya, kemudian ia membuat laporan polisi.

Baca juga: Retreat Bela Negara dan Tugas Strategis Wartawan Olahraga

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Bahar untuk diperiksa dalam kapasitas tersangka.

"Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Budi, pada Senin (2/2/2026) di Jakarta.