LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Di kalangan civitas akademika Universitas Lampung (Unila), muncul dua tanggapan berbeda atas pemberian gelar doktor honoris causa yang pertama kali kepada Gubernur Arinal Junaidi di Unila, Kamis (26/10/2023).
Bahkan, entah apa maksudnya, ada pejabat yang juga civitas akademika Unila yang japri ke Helo Indonesia Lampung mempertanyakan apakah penghargaan doktor tersebut atas keberhasilan "Membangun Kesabaran" Masyarakat Lampung"?
Tentu saja tidak, Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng mengatakan pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa (HC) ini atas sosok yang dinilai punya inovasi untuk daerah melalui kartu petani berjaya (KPB) yang bertransformasi dalam bentuk e-KPB.
Baca juga: Ganjar Pulang, Jokowi Datang ke Lampung, Langsung Bagi Beras
Alumni Unila Nizwar Affandi, Mantan Staf Ahli Gubernur Lampung, Mantan Presiden BEM Unila, yang kini staf ahli di Depdagri menghormati keputusan Unila, namun hendaknya harus ada parameternya bahwa dengan KPB itu berhasil memajukan perekonomian Lampung di sektor pertanian.
Jika tidak jelas indikatornya, dinilainya, pemberian gelar doktor terhadap Arinal itu salah kaprah. Dia menilai malah Mantan Gubernur Sjachroedin ZP lebih pantas menerimanya karema dari pertumbuhan ekonomi era Syachroedin lebih baik.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, data resmi yang tersedia di BPS, BI dan Bappenas menunjukkan era Sjachroedin tahun 2009-2014 adalah masa keemasan pertumbuhan ekonomi Lampung 5,26 – 6,53 %, papan atas di Sumatera.
Baca juga: Kunjungi Desa Nambah Dadi, Ganjar Disambut Tarian Reog
Sedangkan di Era Arinal, masih menjadi penyumbang terbesar inflasi di Lampung, seperti apa dinamika supply and demand beras terhadap inflasi di Lampung tentu membutuhkan studi tersendiri.
Lain lagi pandangan Prof. Admi Syarif. Guru Besar Ilmu Komputer, FMIPA Unila ini mengatakan memang muncul berbagai opini positif dan negatif di berbagai sosial terkait pemberian gelar tersebut di grup-grup WA.
Opini positif tentunya mendukung pemberian penghargaain kepada orang-orang yang telah berjasa baik secara akademik maupun non-akademik. Beberapa juga memberikan komentar sentimen negatif dalam berbagai grup sosial media.
"Kok mudah amat sih mendapatkan Doktor ?, sementara mahasiswa Doktor memerlukan waktu bertahun-tahun untuk meraih gelar tersebut”, ujar netizen.
Baca juga: Malin Kundang dalam Politik
Pantaskah Arina Djunaedi mendapatkan gelar Doktor (HC) ini? Berbagai alasan disampaikan atas penganugerahan gelar Doktor HC kepada Arinal Djunaedi, diantaranya adalah karena ia dinilai mampu meningkatkan ekonomi Lampung melalui KPB.
Mengutip pernyataaan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono di berbagai media bahwa pemberian gelar Doktor HC ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosedur pemberian doktor itu diatur melalui peraturan nomor 65 tahun 2016 dan Peraturan Rektor Nomor 6 tahun 2020.
Dijelaskan bahwa KPB adalah wujud konsistensi Arinal Djunaidi, mulai kampaye dalam pemilihan kepala daerah, lalu setelah terpilih menjadi kepala daerah, dan kemudian direalisasikan secara nyata serta memberikan cerita sukses.
"Kita menyambut baik dan semoga pemberian gelar doktor Kehormatan kepada salah satu alumni terbaik Unila ini dapat menjadi awal untuk penghargaan kepada yang telah memberikan kontribusi luar biasa, khususnya untuk Lampung yang lebih baik dan tentunya tidak sekedar “Asal Bapak Senang (ABS)," tandasnya. (HBM)
