LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung mengeluarkan pernyataan keras atas PKPU 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Pusat. Lembaga ini menilai KPU RI telah membunuh perusahaan media di daerah.
"Pemasangan iklan tak boleh di media siber, outdoor yang dapat memantik masalah malah dibiarkan Bawaslu," kata Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan setelah rapat menyikapi keputusan tersebut, Minggu (3/12/2023).
Menurut dia, media online daerah masih kesulitan untuk merebut pasar iklan swasta, karena perusahaan yang ada di daerah umumnya berpusat di Jakarta. Perusahaan media nasional juga dapat mengambil potensi pendapatan di daerah.
Novriwan melihat pemerintah belum melihat media sebagai pilar ke empat demokrasi. Satu sisi pers dituntut meningkatkan kualitas, sisi lain jaminan kehidupan perusahaan media masih jauh dari harapan.
Baca juga: Tekan Stunting, Gerindra Pringsewu Bagikan Makan dan Susu di 6 Titik
PKPU Nomor 15 Tahun 2023, poin tentang aturan pembatasan peran publikasi dan iklan media dinilai mengekang dan tidak memberikan keleluasaan bagi pemilik media untuk menghidupkan perusahaaan.
Momentum Pemilu 2024 diharapkan menjadi salah satu peluang untuk menyehatkan perusahaan media. Pemasangan iklan/advertorial liwat media online sangat tidak merusak pemandangan secara lahir maupun batin.
"Seharusnya, semua calon legislatif dipersilahkan untuk memasarkan diri mereka melalui media yang berkualitas dan bertanggungjawab, bukan malah dibatasi," katanya.
Baca juga: Tak Ada Sesi khusus Debat Cawapres, Anies Mengaku Kecewa Dengan Keputusan KPU
JMSI Lampung yakin, jika semangat bersosialisasi melalui media online dapat mengurangi money politik yang selama ini ditakutkan dan mengurangi ghiroh berdemokrasi.
Kepada instrumen Dewan Pers inklud di dalamnya konstituen dapat menyuarakan berbagai persoalan ini hingga menjadi perhatian di masa yang akan datang.
Novriwan berjanji akan meneruskan hasil rapat pleno yang membahas khusus mengenai PKPU 15 ini kepada JMSI Pusat. Pada saatnya, setiap aturan dapat ditelaah secara serius dan tidak parsial agar tak merugikan media di daerah. (HBM)
