KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Dari 40 pasangan yang mendaftarkan diri, hanya 18 pasangan yang lolos untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Kendal di di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa 16 Januari 2024.
Sekda Kendal, Sugiono selaku Ketua Penyelenggara mengungkapkan, salah satu faktor pemicu yang menjadi penyebab sejumlah pasangan yang tidak lolos tersebut adalah karena persyaratan administrasinya tidak memenuhi, semisal belum mempunyai surat cerai dari pasangan sebelumnya.
Baca juga: KONI Jateng Siap Gelar Rakerprov untuk Mantapkan Langkah Menuju PON
"'Alhamdulillah kami bisa menyidangkan isbat 18 pasangan. Awalnya 40 pasangan setelah kita evaluasi persyaratannya sekarang tinggal 18 orang. Yang tidak lolos mungkin karena ada kendala yang hakiki misalnya belum punya surat cerai dan itu masih tertahan, sehingga tidak bisa kita proses," terang Sekda Kendal.
Sekda Sugiono berharap, Sidang Isbat Nikah Terpadu bisa menjadi pilot project dalam mewujudkan ketertiban administrasi dan memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan masyarakat di Kabupaten Kendal. Terlebih menurutnya di Kabupaten Kendal maaih banyak pasangan nikah siri yang belum memiliki buku nikah.
Baca juga: Siwo PWI Jateng Gandeng Sukun Gelar Kejuaraan Tenis Meja Antarmedia 2024
"Sebetulnya kalau kita amati masih banyak pasangan suami istridi Kendal yang belum mempunyai surat nikah. Maka hati ini sebagai pilot project. Bahwa sidang isbat itu tidak susah, begitu sudah disidangkan nanti akan diterbitkan buku nikah," bebernya.
Peroleh Perlindungan
Sekda menambahkan, bagi pasangan yang mengikuti isbat nikah langsung mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, meliputi penetapan isbat nikah, buku bikah atau akta nikah, serta akta kelahiran anak.
"Jadi ini dalam satu hari langsung bisa sidang isbat, langsung pencatatan akta nikah, langsung administrasi kependudukan. Rencananya ini akan kita laksanakan secara periodik. Untuk biaya juga gratis," tambah Sugiono.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kendal, Amar Hujantoro menyampaikan, diluar kegiatan isbat nikah kali ini, PA Kendal mencatat setiap tahunnya kurang lebih hanya sekitar sepuluh pasangan yang mendaftarkan isbat pernikahannya ke PA Kendal.
Baca juga: Ini Teknologi yang Dipakai Polri untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
"Kalau yang diajukan langsung ke Pengadilan Agama memang tidak seberapa. Makanya perlu koordinasi untuk mengetahui kondisi masyarakat, dan perlu dukungan data-data. Sebetulnya banyak yang pernikahannya belum dicatatkan tetapi ada malu-malu bahwa pernikahannya belum dicatatkan," tandasnya.
Sementara, Maulina Hayati warga Kecamatan Ngampel mengaku telah menikah siri sejak empat tahun lalu. Menurutnya, ia tidak bisa mencatatkan pernikahannya secara resmi karena usianya masih dibawah kesesuaian aturan yang berlaku.
"Waktu nikah usianya masih 16 tahun. Alhamdulillah sekarang sudah ikut isbat nikah. Jadi sekarang sudah punya buku nikah, akta anak dan kartu keluarga," kata Maulina. (Anik)
