Helo Indonesia

Antiklimak, Pelaku 233 Surat Suara Tercoblos TPS 19 Waykandis Bebas

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 14 Maret 2024 18:07
    Bagikan  
GAKKUMDU BALAM
Helo Lampung

GAKKUMDU BALAM - Apriliwanda pada suatu kegiatan (Foto Bawaslu Balam)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Berakhir antiklimaks, setelah heboh 233 surat suara sudah tercoblos sebelum pemilu di TPS 19 Waykandis, Sentra Gakkumdu Bandarampung memutuskan pidananya tak terbukti.

Pemahaman Gakkumdu, dugaan pelanggaran Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi menguntungkan atau menambah suara itu tidak terjadi, karena belum direkapitulasi, kata Ketua Bawaslu Lampung Apriliwanda.

Pasal 532 UU tersebut mengatur pidana bagi mereka yang merugikan suara pemilih atau menghasilkan tambahan suara untuk peserta pemilu tertentu, katanya didampingi perwakilan kejaksaan dan kepolisian, Kamis (14/3/2024).

Sedangkan dalam pidana kasus ini, cuma ada satu alat bukti, yakni surat suara yang tercoblos. Terkait penambahan suara untuk peserta pemilu tidak terjadi karena sudah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ahli pidana Rini Fatonah dari Fakultas Hukum Unila, katanya, juga mengatakan satu bukti tidak memenuhi unsur pidana. Sebanyak 19 saksi termasuk caleg juga mengatakan tak melihat atau mendengar secara langsung kejadiannya.

Gakkumdu Bandarampung memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Waykandis, Tanjungseneng.

Mereka adalah Ketua Abu Salim dan anggota Gerry Okta, Herliansyah, Edi irawan, Andi Nurjali, Nurijal W dan Iwan J Subing. Gakkumdu Bandarampung juga sudah mendengar keterangan 19 saksi.

Sebelum Pemilu 2024, ada 233 surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis. Sebanyak 133 surat suara itu milik caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 Nettylia Syukri dari Demokrat dan 100 surat suara milik caleg DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS.

Hasilnya, Nettylia Syukri memperoleh 7.543 suara dan menjadi pemilik suara terbanyak kedua di Partai Demokrat. Suaranya masih kalah dari Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung yang juga petahana, Budiman AS dengan 10.477 suara.

Dengan total suara celag plus partai 29.375 suara, Demokrat hanya mendapatkan satu kursi. Sehingga yang duduk di DPRD Provinsi mewakili Dapil Bandar Lampung adalah Budiman AS, bulan Nettylia Syukri.

Beda dengan Nettylia Syukri, Sidik Efendi memperoleh 6.658 suara sebagai caleg DPRD Bandar Lampung Dapil V, meliputi Sukarame, Tanjung Senang, dan Sukabumi.

Suara Sidik Efendi terbanyak di antara caleg PKS lainnya di Dapil V. Dengan total suara caleg dan suara partai sebanyak 14.466 suara, PKS memiliki satu kursi di DPRD Bandar Lampung Dapil V yang akan diduduki oleh Sidik Efendi.

Sidik Efendi adalah petahana DPRD Bandar Lampung, sampai sekarang, dia menjabat sebagai Ketua Komisi I. (Prapthy)

 -