Helo Indonesia

SPBU Sabilal Muhtadin Kena Sanksi Pertamina tak Boleh Jual Pertalite

Anang Fadhilah - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 7 Mei 2024 10:33
    Bagikan  
SPBU Sabilal Muhtadin
Pertalite

SPBU Sabilal Muhtadin - SPBU Sabilal Muhtadin Kota Banjarmasin (ist/heloindonesia)

HELOINDONESIA.COM - SPBU Sabilal Muhtadien Banjarmasin telah dikenai sanksi oleh Pertamina yang mengakibatkan larangan penjualan pertalite selama satu bulan. Menurut pernyataan dari pihak Pertamina, penjualan BBM jenis pertalite di SPBU Sabilal sementara waktu dihentikan sebagai bentuk sanksi.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menjelaskan, "Hanya SPBU Sabilal yang tidak kami suplai pertalite selama satu bulan." Alasan dari pembinaan ini bermacam-macam, mulai dari kesalahan administrasi, pelayanan, sarana fasilitas, dan lainnya.

"Untuk SPBU tersebut, kesalahan terjadi pada pelayanan, terutama dalam penggunaan jeriken tanpa surat rekomendasi dan pelayanan terhadap kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pelanggaran," tambahnya.

Proses pembinaan dimulai dari pemberian surat teguran, pengurangan suplai, penghentian suplai sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Artinya, semua SPBU yang tidak mematuhi aturan Pertamina berisiko menghadapi sanksi serupa.

"Jika ada laporan, bisa saja tindakan pembinaan atau sanksi diberikan," tegas Arya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, antrean kendaraan bermotor di SPBU kawasan pusat Kota Banjarmasin masih terjadi pada Selasa (7/5/2024). Terlihat antrean kendaraan baik roda dua maupun roda empat di SPBU di Jalan S Parman.

Namun, di SPBU Jalan Jenderal Sudirman, yaitu SPBU Sabilal, terlihat sepi. Mesin pengisi BBM jenis pertalite tidak beroperasi, bahkan mesin di jalur roda dua dibungkus penutup sementara ada pekerja yang memperbaiki atapnya.

Pengendara baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke SPBU Sabilal rata-rata mengisi BBM jenis pertamax. Hal ini menunjukkan dampak dari sanksi yang diberikan oleh Pertamina terhadap SPBU tersebut.