Helo Indonesia

Tim PkM Dosen MH USM Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah di Kelurahan Kerobokan

Senin, 30 Desember 2024 16:39
    Bagikan  
Tim PkM Dosen MH USM Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah di Kelurahan Kerobokan

PENGABDIAN: Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM), saat menggelar sosialisasi pendaftaran tanah. Foto: Dok

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM -Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM), menggelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah di Kelurahan Kerobokan, Kota Semarang, baru-baru ini.

Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Kerobokan, Titin Mariana, SH MH, serta para peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, anggota LPMK, PKK, UMKM, dan perwakilan RT dan RW.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Pascasarjana USM Dr Indarto SE MSi dan Ketua Prodi MH USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, SSos SH MM MH.

Kegiatan mengambil tema "Peningkatan Pemahaman Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kelurahan Kerobokan,". Tim Pengabdian Masyarakat yang diketuai Dr Zaenal Arifin, SH MKn dengan anggota Dr Soegianto, SH MKn, dan Dr Syafran H SpN MHum.

Ketua Tim PkM USM, Dr Zaenal Arifin SH MKn mengatakan, tujuan kegiatan memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam terkait proses pendaftaran hak atas tanah kepada masyarakat setempat. Kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen Universitas Semarang dalam berkontribusi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Manfaat

''Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kelurahan Kerobokan, terutama dalam memahami hak dan kewajiban mereka terkait pendaftaran tanah, sehingga masyarakat dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari,'' katanya.

Sementara itu, Lurah Kerobokan, Titin Mariana menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan dosen USM. Dia menekankan pentingnya pemahaman hukum terkait hak atas tanah guna menghindari potensi konflik dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat.

''Kami sangat mendukung kegiatan ini, terutama karena masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur hukum dalam pendaftaran hak atas tanah. Hal ini akan membantu dalam menciptakan ketertiban administrasi dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah,'' ujar Titin.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi langsung dengan tim pengabdian. ''Beberapa isu yang diangkat dalam sesi diskusi meliputi prosedur sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa tanah, dan pentingnya legalisasi dokumen kepemilikan,'' ungkapnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir. Mereka menyatakan antusiasme untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam proses pendaftaran hak atas tanah di wilayah mereka. (ADE)