LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kabar baik bagi Pemkot Bandarlampung, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ternyata tidak menutup sepenuhnya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah warga Kota Bandarlampung di JL. RE Marthamartadinata No.231, Keteguhan, Telukbetung Barat.
"KLH memberikan waktu satu bulan kepada Pemkot Bandarlampung untuk membenahi pengelolaan sampah di TPA Bakung," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati kepada Helo Indonesia, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Renegades Faperta Unila Beri Solusi Darurat TPA Menuju Sanitary Landfill
Menurut alumni Faperta Unila Angkatan 84 ini, dalam waktu empat pekan atau sebulan, Pemkot Bandarlampung diharapkan membenahi TPA Bakung dengan metode sanitary landfill atau control landfill.
Jika upaya tersebut dilakukan, Emilia Kusumawati mengatakan kemungkinan penyegelan akan dievaluasi kembali. Sebaliknya, jika tidak ada langkah solutif menangani sampah, pencemaran TPA Bakung akan tetap ditingkatkan ke penyidikan.
Baca juga: 4R, Prinsip Tata Kelola Sampah Perkotaan
Sampah rumah tangga, kata dia, tetap boleh dibuang ke TPA Bakung dalam pengawasan. Namun, sampahnya harus dipilah terlebih dahulu, ujarnya. "Ini hanya peringatan, tapi harus benar-benar dijalankan," katanya.
Kalau sampai lima kali pengawasan tetap tidak ada perubahan, dia akat tangan, KLH sudah mengingatkan bakal ada tersangka pengrusakan lingkungan hidup. Emilia menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memilih sampah.
Soal sampah adalah masalah bersama, bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup (KLH). Kepala daerah dapat menggerakkan jajarannya sampai tingkat RT/RW dalam mengedukasi masyarakat, pungkasnya.

Sabtu (28/12/2024), Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq yang langsung menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan hidup. Wali Kota Eva Dwiana ikut menyaksikan pemasangan baleho pelanggaran yang dilakukan Kementerian Lingkungan.
Menurut Hanif, pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah meminta pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
SANITARY LANDFILL
Sebelumnya, lewat Helo Indonesia, alumni S-2 Teknik Lingkungan ITB, Haryadi STP, MT telah menguraikan cara penanganan sampah warga harus terintegrasi dengan memegang prinsip 4R (reduce, reuse, recycle, recovery).
Dijelaskannya juga, TPA di luar negeri namanya "landfill". Prakteknya harus memenuhi kaidah lingkungan yg mengedepankan perlindungan lingkungan, termasuk biotik (hewan, tumbuhan, bahkan manusia yg ada di sekitarnya) dan abiotik.
Tapi, yang lebih tepat adalah "sanitary landfill". Dimana, metode penumpukan sampah dibuat secara berlapis-lapis antara lapisan sampah dan lapisan tanah
Di bagian dasar harus terlebih dahulu dipasang lapisan kedap air, berupa tanah yg dipadatkan, lapisan clay / lempung dan bagian paling atas "geo membran" / geo tekstil
Tujuannya adalah apabila terpapar air di musim hujan - air rembesannya tidak mencemari air tanah yg ada di sekitarnya
Selanjutnya air rembesan tsb, yg disebut air lindi (leachate) akan diolah secara terpisah menggunakan IPAL TPA sebelum dibuang ke lingkungan / badan air penerima terdekat, berupa sungai, danau, atau laut.
Untuk monitoring kualitas air tanah dari potensi cemaran air Lindi, maka dalam radius jarak tertentu di aliran hilir air tanah, misal di sumur-sumur penduduk dilakukan pengambilan sampel air sumur secara berkala
Apabila kadarnya aman atau di bawah ambang batas pencemaran maka air tersebut masih layak konsumsi dan TPA telah dikelola dengan baik. (HBM)
