KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Setiap tahun, ribuan warga Kabupaten Kendal berubah statusnya menjadi janda dan duda. Tahun 2024 ini ada sekitar 2.127 perkara gugatan perceraian yang telah diputuskan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal.
Namun jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan perkara perceraian yang telah diputus PA Kendal pada tahun 2023 lalu. Yakni sebanyak 2.194 perkara cerai. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, H Ahmad Farhat di ruang kerjanya, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca juga: Pemerintah Kota Semarang Terus Upayakan Pengurangan Kawasan Kumuh
Farhat menjelaskan, tahun 2024 PA Kendal telah menerima perkara perceraian sebanyak 2.410 perkara. Yang terdiri dari cerai gugat yang dilayangkan istri sebanyak 1.891 perkara dan cerai talak yang dilayangkan suami sebanyak 519 perkara.
"Perkara terbanyak adalah perkara gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Yang diajukan suami istilahnya cerai talak lebih sedikit," jelasnya.
Sementara untuk keseluruhan perkara yang diajukan ke PA Kendal tahun 2024 berjumlah 2.634 perkara. Dengan rincian perkara terbanyak adalah cerai gugat.
"Perkara terbanyak adalah perkara gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Sisanya variasi seperti dispensasi kawin, ada masalah warisan, ada masalah harta bersama dan lainnya," beber Ketua PA Kendal.
Pasangan Muda
Ia menyebut, perkara perceraian ini banyak diajukan oleh pasangan muda hingga Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang masih bekerjja di luar negeri. Dengan persoalan umum seperti permasalahan perselisihan dan pertengkaran.
"Ada persoalan masalahan ekonomi, perselingkuhan, ketidakcocokan dalam rumah tangga, KDRT dan lainnya. Dan rata-rata disini banyak yang TKW, dan hubungan jarak jauh itu banyak masalah. Dari situ ada suami yang selingkuh, istri disana yang selingkuh itu juga bisa jadi faktor perceraian. Kendal itu juga," ungkap Farhat.
Baca juga: Orma USM Ikuti Sosialisasi Alur Birokrasi, Junaidi: Masih Banyak yang Bingung
Farhat menilai, perceraian memang menjadi sebuah persoalan dimanapun. Namun dirinya menyampaikan jika memang rumah tangga tidak bisa dipertahankan dan harus memilih jalan perceraian maka disarankan agar mengurus perceraian secara resmi di PA.
"Dari pada mereka tidak jelas di luar sana , pisah tapi tidak ada statusnya, kalau bisa dipertahankan ya dipertahankan tapi kalau tidak bisa dipertahankan urus saja secara resmi agar statusnya jelas," pungkasnya.(Anik)
