LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kabar terbaru bagi pelaku usaha halal di Tanah Air. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui surat Nomor 59/DP.II/02/2025 merilis pembukaan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2025 jalur mandiri bagi pelaku usaha yang ingin daftarkan produknya melalui jalur self declare.
Pendaftaran dibuka mulai Jumat, 7 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, total kuota 600 ribu, dan khusus untuk Lampung 26.230 atau 4,7 persen dari total kuota.
Diinformasikan pembagian kuota SEHATI 2025 per provinsi ini bakal dimulai 7 Maret hingga 30 April 2025. Apabila belum habis terserap pada 30 April, maka terhitung per 1 Mei 2025, kuota tak terserap akan jadi kuota nasional.
Untuk diketahui, berdasar Undang-Undang Nomor 6/2023, sertifikat halal berlaku untuk selamanya sepanjang tidak ada perubahan komposisi produk makanan atau minuman yang telah disertifikasi. Pelaku usaha tak perlu lagi repot urus perpanjangan secara berkala.
Namun, bagi pelaku usaha yang melakukan perubahan komposisi bahan (dalam hal ini termasuk pengembangan produk) dan/atau PPH usai dapatkan sertifikat halal, sesuai Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024, wajib memperbarui Sertifikat Halal.
Seiring upaya percepatan pencapaian target program sertifikasi halal nasional yang menjadi semakin penting, dimana Sertifikat Halal menjadi jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.
Selain manfaat lainnya bagi pelaku usaha, yakni meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar dalam luar negeri, meningkatkan daya saing dengan sertifikat halal jadi bagian nilai tambah di pasar global, mendukung pertumbuhan ekonomi mengingat industri halal berkembang pesat dan sertifikat halal jadi penyangga kontribusi pelaku usaha dalam pertumbuhan ekonomi syariah.
Bagi pelaku usaha terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia, ini tidak saja untuk melindunginya dari tekanan produk non halal, tetapi juga dari tekanan produk halal luar negeri, sehingga pemerintah melalui BPJPH terus berupaya berinovasi mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal, salah satunya melalui skema self declare.
Maksudnya? Sertifikasi halal self declare ialah proses sertifikasi halal yang memungkinkan para pelaku UMK untuk menyatakan sendiri kehalalan produknya tanpa melalui audit langsung Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Tetapi patut digarisbawahi bahwa pernyataan pelaku usaha ini tetap harus diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) BPJPH Republik Indonesia.
Tujuannya? Sertifikasi halal self declare ini ditempuh semata-mata untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi sehingga akan lebih banyak UMK yang dapat memiliki sertifikat halal.
Berbiaya?
Ya. Itulah adanya. Selain SEHATI 2025 yang betul-betul murni 100 persen gratis, berdasar Keputusan Kepala BPJPH RI Nomor 80/2024, sertifikasi halal jalur mandiri Self Declare ditetapkan berbayar sebesar Rp230.000.
"UMK Dengan Kode Fasilitas SEHATI: Gratis. UMK Pembayaran Mandiri: Rp230.000," bunyi keputusan. Disebutkan, harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BPJPH. Dari itu, pelaku UMK dianjurkan selalu memeriksa pengkinian informasi di situs resmi BPJPH.
Apakah ini bukan sekadar akal-akalan? Dari portofolio kebijakannya, sepertinya sama sekali tidak. Andai boleh disebut siasat, ini siasat indah bermuara everybody happy. Landasan utamanya, kepercayaan.
Salah satu keuntungan utama sertifikasi halal self declare: biaya lebih terjangkau, bahkan gratis bagi pelaku UMK kriteria tertentu!
Selain terjangkau, sertifikasi halal self declare menawarkan keuntungan lain, yakni proses lebih cepat dan mudah, persyaratan lebih sederhana, dan mendorong lebih banyak UMK untuk memiliki sertifikat halal.
Kendati lebih mudah, pelaku UMK tetap harus memenuhi persyaratan tertentu mendapatkan sertifikat halal self declare. Persyaratan umum seperti harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Penyelia Halal, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Selanjutnya, daftar melalui ptsp.halal.go.id, pastikan mematuhi semua hal dipersyaratkan, untuk dapat lolos verifikasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal BPJPH dan berlaku maksimal 10 produk per KBLI.
Sertifikasi halal self declare diklaim menjadi peluang besar pelaku UMKM meningkatkan daya saing produk. Dengan biaya terjangkau dan proses mudah, semakin banyak UMKM yang dapat memiliki sertifikat halal.
10 Langkah Mudah Daftar
1. Akses ptsp.halal.go.id. Buka browser dan kunjungi situs Sistem Pendaftaran Sertifikasi Halal (SiHALAL) di https://ptsp.halal.go.id/.
2. Buat akun SiHALAL. Jika belum punya akun, klik tombol "Daftar", dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data sesuai. Jika sudah punya, masuk pakai username dan password.
3. Ajukan Sertifikasi Halal. Setelah berhasil masuk, klik menu "Ajukan Sertifikasi Halal".
4. Pilih jenis sertifikasi "Self Declare" pada halaman pengajuan sertifikasi.
5. Lengkapi data pelaku usaha. Isi formulir data pelaku usaha dengan lengkap dan benar. Pastikan cek betul data dimasukkan sesuai dokumen resmi, masukan kode fasilitasi dan pilih pendamping proses produk halal.
6. Lengkapi data produk. Isi formulir data produk dengan lengkap dan benar. Pastikan pula cek betul data dimasukkan sesuai komposisi dan proses produksi produk.
7. Unggah dokumen persyaratan dibutuhkan, seperti KTP penanggung jawab usaha, NIB, Daftar Nama produk dan bahan digunakan, Proses pengolahan produk, dan Foto produk bersama petugas P3H BPJPH RI.
8. Kirim pengajuan. Klik tombol "Kirim" untuk mengirim pengajuan sertifikasi, usai semua data dan dokumen terisi dan terunggah.
9. Verifikasi dan validasi. Pengajuan akan diverifikasi dan divalidasi Pendamping Proses Produk Halal. Jika memenuhi syarat, berkas akan diverifikasi PPH dan dikirim ke Komite Fatwa untuk disidang.
10. Tunggu penerbitan sertifikat. Usai Sidang Fatwa dan produk dinyatakan lolos, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal produk.
Demikian, pembaca setia Helo Indonesia. Semoga bermanfaat. Jika sudah lolos, sukses terbit sertifikat halalnya, thoyib! Tapi ini bukan yang "tiga kali puasa, tiga kali Lebaran, gak pulang-pulang" itu ya? (Muzzamil)
