Helo Indonesia

102 Kantong Isi Emas, Berlian, hingga Alat Olah Emas Toko JSR Disita Polda Lampung

1 jam 40 menit lalu
    Bagikan  
TAMBANG EMAS ILEGAL
HELO LAMPUNG

TAMBANG EMAS ILEGAL - Saat Polda Lampung menggeledah Toko Perhiasan JSR

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan 102 kantong berisi emas, berlian, dan peralatan pengolahan logam mulia dari toko perhiasan JSR. Toko ini yang diduga menampung hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) besar-besaran dari Kabupaten Waykanan.

Aparat kepolisian menyita barang bukti tersebut dari keempat lantai toko perhiasan yang ada di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, Jumat (8/5/2026), pukul 14.00 WIB hingga Sabtu (9/5/2026), jelang subuh. Sebelumnya, polisi menyegel toko tersebut.

Para wartawan dilarang masuk ke halaman toko perhiasan milik milik H. Ahmad Al Fariz. Aparat menjaga ketat lokasi. Toko emas miliknya, tak hanya di lokasi yang telah disegel, tapi juga banyak toko emas lain miliknya yang tersebar hingga keluar kota.

Semua toko emas grup JSR telah ditutup pemiliknya. Dari yang dirazia JSR di Jl. Kamboja, petugas Ditreskrimsus Polda Lampung menyita barang bukti (BB). Semuadiamankan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung.

Menurut Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, Sabtu (9/5/2026), BB yang disita:

Lantai Satu
Petugas menyita 71 kantong emas, berlian, darn pe hiasan lainnya.

Lantai Dua
Reskrimsus menyita 31 kantong beriau emas, berlian, dan logam mulia lainnya.

Lantai Tiga dan Empat
Ada 18 peralatan pengolahan biji emas. (HBM)


Tags
Tambang