Helo Indonesia

3 Masalah Jerat SMKN I Terbanggi Besar Dikepemimpinan Umi Tarsih

Selasa, 11 Maret 2025 07:59
    Bagikan  
3 Masalah Jerat SMKN I Terbanggi Besar Dikepemimpinan Umi Tarsih

SMKN 1 Terbanggi Besar

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --------Banyak betul masalah SMKN 1 Terbanggi Besar saat kepemimpinan Umi Tarsih. Belum selesai tuntutan gaji dua honorer staf TU, sidang yang dilaporkan ASN TU, muncul masalah baru protes wali murid yang harus membuat surat pernyataan akan membayar uang komite jika ingin anaknya dapar nomor ujian.

GEBRAK MEJA

Karena selalu dead lock, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung memediasi antara Kepala Sekolah Umi Tarsih dengan dua honorer tata usaha (TU), yakni Hendriyadi dan Sri Wahyuni Dwi Silviana di kantor dinas tersebut, Jumat (7/3/2024).

Bukannya malah saling mendekati titi temu, Umi Tarsih menggebrak meja sampai tuan rumah Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung meninggalkan pertemuan digantikan bawahannya.

"Ya benar, Bu Umi sempat murka dan menggebrak meja saat kami menguraikan proses terjadinya persoalan hutang sekolah," kata Hendriyadi kepada Helo Indonesia setelah keluar ruang mediasi.

Menurut dia, semua yang ada dalam ruangan sontak kaget dan sempat terjadi ketegangan di Ruang Kabid Sunardi. "Bu Kacabdin Hartati sempat mau mengusir kami jika tidak kondusif. Ini ada rekamannya semua," ucap Hendriyadi kepada media ini usai keluar ruang mediasi.

Alih-alih sama-sama cari solusi, mediasi justru berubah jadi debat kusir. Kabidpun meninggalkan ruangan sidang digantikan Kacabdin Hartati tanpa ada berita acara kesimpulan rapat.

Hendriyadi dan kedua rekannya hanya meminta haknya berupa gaji dan klarifikasi pemecatan sepihak yang dilakukan sang kepsek, serta hutang yang dibebankan kepada Sumarni sebesar Rp100 juta

SIDANG

Karena berlarut-larut, Sumarni menggugat hutan sekolah kepadanya hingga ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, Senin (10/03/25). Namun sidang ditunda pada tanggal 17 Maret 2025 karena tergugat Umi Tarsih tidak datang.

Sidang yang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 014/ Pdt/Pn.Gs, itu dipimpin Hakim tunggal Aristian Akbar.,SH. Penggugat Sumarni didampingi Kuasa Hukumnya Eny Sri Wahyuni dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih terpaksa ditempuh Sumarni karena pegawai itu dibebani hutang sekolah sebesar Rp100 juta yang harus dibayar pribadi. Hutang ke Bank sebanyak itu harus dibayar penggugat Rp3.820.000 setiap bulannya selama tiga tahun.

"Ini terpaksa diajukan gugatan ke pengadilan sehingga perkaranya jelas. Ini hutang sekolah, mengapa klien kami yang harus bayar," ujar Eny Sri Wahyuni.,SH. Menurut Eny Sri Wahyuni kliennya telah siap dengan gugatannya dan berusaha hadir dalam setiap persidangan.

Sebelumnya Sumarni sudah melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mengadukan hutang sekolah yang ditanggung pribadinya itu. Namun lagi-lagi ASN yabg kini dipindahhkan tugaskan ke SMKN 1 Tegineneng itu menemui jalan buntu.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak memberikan solusi jalan keluarnya. "Saya sudah musyawarah dengan pihak sekolah, dengan dinas tapi semuanya tidak ada solusi yang terbaik," ujar Sumarni usai sidang di PN Gunungsugih.

UANG KOMITE

Kedua masalah belum selesai, muncul masalah baru. Sejumlah Wali Murid SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah, mengeluhkan putra-purtri mereka yang belum melunasi uang komite sekolah harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran.

Hal itu terpaksa dilakukan oleh para siswa, untuk memperoleh nomor ujian sekolah. Para siswa yang membuat surat pernyataan tersebut mengaku membuat surat dikarenakan belum melunasi biaya komite. (Zen Sunarto)