LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerbitkan surat perintah tugas terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino.
Hal tersebut tertuang dalam surat Kejati Lampung Nomor: B-1858/L.8.5/F.s/03/2025 tertanggal 20 Maret 2025, menjawab surat Pengaduan LSM DPD Mahwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran tanggal 16 Januari 2025 yang dikirimkan ke Sekretariat LSM DPD MAI Desa Banjarnegeri Waylima..
Menanggapi itu, Ketua LSM DPD MAI Pesawaran Arif Roni mengapresiasi langkah Kepala Kejati Lampung yang telah merespon dan menindaklanjuti pengaduan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah KPU Pesawaran.
"Iya, tentu saya menyampaikan terima kasih kepada Kajati Lampung, yang telah merespon pengaduan kami, terkait dugaan korupsi di KPU Pesawaran. Kami hanya ingin ada kepastian hukum bagi KPU, apakah benar korupsi atau tidak," kata Arif di Sekretariat DPD MAI Waylima, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini harus diusut tuntas agar masyarakat mengetahui siapa yang menjadi dalang dari penyimpangan anggaran di KPU Pesawaran.
"Saya berharap Kejati Lampung bisa membongkar dan mengusut tuntas siapa dalangnya, dan kemana saja aliran dananya. Dan saya yakin Kejati Lampung punya kemampuan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Pesawaran Arif Roni meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti dugaan korupsi miliaran rupiah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang telah dilaporkan.
“Iya, saya mewakili masyarakat Pesawaran tentu menunggu gerakan Kejati Lampung untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah kami layangkan dalam surat laporan dengan Nomor: 23/019/DPD/MAI/PSWR/XII/2024,” ungkap Arif, di Sekretariat DPD MAI Pesawaran, Jumat (10/3/2024).
Hal tersebut menurut Arif Roni adalah bukti bahwa Kejati Lampung serius memerangi korupsi di Provinsi Lampung, yang berkaitan dengan sinergitas Kejaksaan dan masyarakat.
“Kami dari LSM MAI Pesawaran tentu merupakan mitra Kejaksaan, agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karenanya kasus ini sudah lama dan pernah diperiksa oleh Kejari Pesawaran, kami ke Kejati Lampung agar kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPU Yatin Putro Sugino ini menemukan titik terang dan ada kepastian hukum,” ujarnya. (Rama)
