Helo Indonesia

Misteri Hotmik Jalan Magnolia Town House, Lurah RT Jadi Kambing Hitam?

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
1 jam 14 menit lalu
    Bagikan  
JALAN
HELO LAMPUNG

JALAN - Ilustrasi

Penulis Gunawan Handoko

Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.

Pernah bertugas di Dinas PU Kota Bandar Lampung sebagai Kabid Perencanaan & Pengendalian)

UPAYA pembelaan diri terkait pembangunan jalan di Perumahan Magnolia Town House, justru menunjukkan kelemahan Dinas PU Kota Bandarlampung itu sendiri. Ini blunder fatal: Kadis PU lempar tanggung jawab ke camat, camat lempar tanggung jawab ke lurah, dan lurah lempar tanggung jawab ke RT.

Camat dan lurah jangan dijadikan kambing hitam. Mereka belum tentu tahu, apakah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sudah diserahkan ke Pemkot atau belum. Peran lurah dan RT hanya mengusulkan dan memfasilitasi aspirasi warga, bukan penentu anggaran.

Yang menentukan layak tidaknya sebuah usulan adalah Dinas PU. Setiap usulan yang masuk – darimana asalnya – tidak ada yang langsung jadi proyek, kecuali yang bersifat emergency. Ada prosedur yang harus dilalui, termasuk verifikasi terhadap status jalan tersebut.

Dinas PU pasti sudah pegang data, mana jalan yang bisa direhabilitasi dan mana yang tidak bisa karena statusnya. Verifikasi terhadap PSU itu mutlak. Jika PSU belum diserahkan pengembang sesuai Permendagri No.9 Tahun 2009, maka wajib ditolak.

Seharusnya, jika belum PSU, tak boleh masuk DPA sejak masih di meja perencanaan. Yang bikin kesal, banyak jalan lingkungan warga yang sudah beberapa tahun rusak parah dan setiap tahun diusulkan lewat Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel), tapi tetap tak digubris Dinas PU.

Sementara jalan perumahan elit yang dokumennya belum jelas, bisa langsung mulus. Logikanya tidak masuk. Dari pengalaman saya ketika masih bertugas menangani Bidang Perencanaan dan Pengendalian Dinas PU Kota Bandarlampung, setiap hari pasti ada usulan proyek.

Setiap hari, pasti ada usulan, baik dari hasil reses DPRD maupun usulan langsung dari masyarakat berupa perbaikan jalan, drainase dan infrastruktur lainnya. Tapi tidak serta merta direalisasikan, ada prosedur yang harus dilalui. Semua diregistrasi dan masuk dalam database usulan.

Setiap usulan juga wajib disurvei dulu oleh tim teknis, bukan hanya melihat lokasinya, tapi memastikan tingkat kerusakannya seperti apa, sehingga bisa dihitung besarnya biaya yang diperlukan dan dibuat RAB-nya.

Maka sangat janggal jika Dinas PU beralasan bahwa Jalan Magnolia Town House itu dibangun karena usulan RT sehingga tidak perlu survei dan verifikasi lagi.

Agar kasus ini tidak berpolemik terus, BPKAD Kota Bandarlampung dan Dinas terkait harus membuka secara transparan, apakah PSU Magnolia Town House sudah diserahkan menjadi aset Pemkot sebelum penganggaran APBD.

Ini erat kaitannya dengan pernyataan Camat Telukbetung Utara Zainuddin yang tidak menemukan dokumen usulan Musrenbang 2025 untuk pembangunan jalan tersebut.

Jika PSU belum diserahkan, Dinas PU harus menjelaskan kepada publik atas dasar apa jalan perumahan elite bisa lebih prioritas dibanding ratusan ruas jalan lingkungan warga yang sudah rusak bertahun-tahun dan sudah diusulkan resmi lewat Musbangkel.

Jangan sampai mekanisme Musbangkel yang bertujuan untuk menjaring aspirasi rakyat dari bawah hanya menjadi formalitas. Lurah bekerja dengan usulan warga, Dinas PU bekerja dengan data dan anggaran. Jadi logikanya jangan dibalik. ***