Helo Indonesia

Ulas Tarif Pajak Pertambahan Nilai, UKM KSP USM Gelar Webinar Perpajakan

Jumat, 28 Maret 2025 08:33
    Bagikan  
Ulas Tarif Pajak Pertambahan Nilai, UKM KSP USM Gelar Webinar Perpajakan

Kegiatan webinar perpajakan yang dilaksanakan UKM KSP Universitas Semarang

SEMARANG. HELOINDONESIA.COM - Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Studi Perpajakan Universitas Semarang (UKM KSP USM) mengadakan Webinar Perpajakan di ruang orma UKM KSP lantai 4 Menara USM, belum lama berselang.

Webinar yang dilaksanakan secara online menggunakan media zoom meeting itu bertemakan ''Kesiapan Menghadapi Implementasi PPN 12 persen dan Penggunaan CoreTax''.

Baca juga: Special Talkshow USM Update, Farida Sebut Perbaikan Pelayanan Publik Dukung Kualitas Hidup

Kegiatan yang diikuti 60 peserta tersebut menghadirkan narasumber Citra Adriani Kusumawati SE MM dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang yang juga sebagai praktisi pajak.

Kegiatan dibuka Pembina UKM KSP USM, Tri Rinawati SE MM.

Ketua Panitia, Dani Firmansyah mengatakan, tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta mengenai perubahan tarif Pajak Pertambahan NIlai (PPN) menjadi 12% dan penggunaan sistem CoreTax.

''Kami berharap, setelah diadakan Webinar Perpajakan 2025 ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai PPN dan sistem Coretax,'' ujarnya.

Direspons Bagus

Ketua UKM PSP USM, Rosita Putri Purnama mengatakan, respons peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut cukup bagus. Hal itu terbukti dari banyaknya pertanyaan ke narasumber.

''Peserta webinar aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi, sehingga tercipta interaksi yang produktif antara narasumber dan peserta,'' ungkapnya.

Baca juga: Tarhim di MAJT, Ketua PWI Jateng: Kehadiran Ramadan Untungkan Media Itu Nyata

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat, karena para peserta diberikan materi terkait PPN 12% dan dikenalkan sistem coretax serta penggunaannya.

''Ke depan, kami akan menggelar kegiatan serupa untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai perubahan PPN 12 persen dan sistem Coretac serta penggunaannya,'' tandasnya. (Aji)