LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Setelah berpolemik lewat media sosial (medsos), tokoh politik Lampung, Yuhadi akhirnya melaporkan konten kreator Mahesa Albatani asal Banten ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten di Serang, Jumat (11/4/2025).
Yuhadi berharap dengan laporan ini tak ada lagi ujaran-ujaran kebencian di media sosial (medsos). Ketua Golkar Lampung itu didampingi advokat terkenal daerah ini Gindha Ansori Wayka (GAW) sampai ke Polda Banten, Jumat pagi.

"Kami sudah melaporkan akun MA (Mahesa Albatani), silahkan dibuktikan dalil-dalilnya di media sosial atas dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik," ujar GAW, Sabtu (12/4/2025).
Yuhadi melalui GAW berpendapat Akun Mahesa Albantani7 dan akun @embruterentertainment.co telah menyerang kehormatan dan menghasut masyarakat agar benci terhadap para kiai Banten, khususnya KH. Matin Syarkowi.
Pemantiknya, Mahesa Albatani mengunggah video berdurasi 51 detik via Akun Mahesa Albantani7 dan akun @embruterentertainment.co yang diikuti 8.512 viuwer dan direspon 322, komentar serta 3.133 like.
Diksi atau kalimat sebagai berikut: “Netizen khususnya embruterenterta lacak Kiai Matin Syarkowi, Kiai PCNU
pendukung PIK dalam konteks pilihan bupati dia berada di kubu mana, siapapun kubu yang dibela Kiai Matin Syarkowi kita rungkatin bareng-bareng warga Serang, warga Banten, khususnya Serang, diantara kedua calon ini baik Andika ataupun Zakia yang banyak kiai yang ada kiai pendukung PIK kita rungkatin. Siap ya warga Serang ya kita ga butuh duit dan yang kedua buat Zakia dan Andika bahkan kami siap urunan seratus ribuan buat biaya operasional Anda nyalon kalau
kalian mau teriak Tolak PIK”.
Menurut GAW, ada beberapa hal yang menjadi starting point peristiwa hukum ini, yakni:
PERTAMA
Penyebutan nama seseorang dalam hal ini Kiai Matin Syarkowi dalam videonya yang dihubungkan dengan narasi bermakna negatif dan tidak sesuai dengan kondisi
sebenarnya.
KEDUA
Penyebutan Kiai Matin Syarkowi sebagai kiai PCNU pendukung PIK tanpa terlebih
dahulu mengkonfirmasi kebenarannya kepada yang bersangkutan dan
tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Akibatnya, Akun Mahesa Albantani7 dan @embruterentertainment.co
diduga telah dengan bersama-sama menyebarkan fitnah yang berarti
perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan
dengan maksud menjelekkan seorang sehingga menodai nama baik dan
merugikan kehormatan orang lain.
KETIGA
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam negara termasuk dalam hal demokrasi, mendukung dan memilih
siapapun merupakan kebebasan dalam dunia demokrasi sebagaimana yang
dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
Di dalam konteks ini pilkada serang Akun Mahesa Albantani7 dan
@embruterentertainment.co menghasut masyarakat Banten dengan
kalimat “siapapun kubu yang dibela Kiai Matin Syarkowi kita rungkatin
bareng-bareng warga serang”, menunjukkan bahwa dengan penggiringan opini negatif terhadap Kyai Matin Syarkowi melalui media sosial berharap
ada perubahan sikap dalam politik yang menyebabkan perpecahan di
tengah masyarakat Banten.
KEEMPAT
Video unggahannya Akun Mahesa Albantani7 beserta kroninya dalam rangka menolak Pembangunan PIK 2 banyak
mendiskreditkan pihak-pihak termasuk ormas Banser dan kiai-kiai NU
dengan mempertentangkan satu sama lainnya, sehingga meresahkan warga dan menyulut terwujudnya ujaran kebencian terhadap kelompok dalam bingkai SARA.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Akun Mahesa
Albantani7 dan @embruterentertainment.co serta kroninya telah melanggar
beberapa Ketentuan hukum yakni :
Pasal 310 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Pasal 311 ayat (1) KUHP:
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa
yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 45A ayat (2) KUHP:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas
mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
- Pasal 28 ayat (2):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain
sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.
6. Bahwa berkaitan dengan peristiwa hukum tersebut, siapapun dapat
melakukan Laporan Ke Kepolisian sebagaimana Ketentuan Pasal 108 ayat
(1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat,
menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan
kepada penyidik.(HBM)
