KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, para buruh di Kabupaten Kendal terus memperjuangkan nasib mereka terutama terkait perlindungan terhadap pekerjaan, perlindungan terhadap pendapatan, dan perlindungan sosial.
Sekretaris Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrodin mengatakan, pada peringatan May Day tahun ini, para buruh masih memperjuangkan tiga hal seperti perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan desakan atas upah yang layak.
"Tiga hal ini akan tetap kita perjuangkan hingga hari ini. Karena sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi juga," tegasnya disela-sela acara saresehan bersama Bupati dan Forkopimda Kendal di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis 1 Mei 2025.
Baca juga: Puluhan Buruh Kendal Konvoi Gabung Aksi Peringatan May Day di Semarang
Keinginan lainnya dari para buruh menurut Nasrodin adalah meminta pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Apalagi setelah terbitnya Omnibus Law, meskipun sudah kita menangkan di MK itu sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi. Makanya hari ini kita menuntut satu, segera ditetapkan atau dibuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.
Penghapusan Sistem Kontrak
Kemudian yang kedua lanjutnya, para buruh meminta penghapusan sistem kerja outsourcing dan sistem kontrak kerja seumur hidup atau terus menerus. Terlebih menurutnya, sistem outsourcing di Kabupaten Kendal saat ini makin marak.
"Itu yang membuat kawan-kawan buruh tidak mempunyai kepastian pekerjaan, kepastian upah dan jaminan sosial. Ini praktik-praktik outsourcing marak sekali, apalagi di KIK (Kawasan Industri Kendal), tapi peelindungan dari pemerintah belum sepenuhnya bisa terlaksana," beber Nasrodin.
Baca juga: 18.000 Buruh di Demak Ikuti Jalan Sehat Meriahkan May Day 2025
Ia menilai banyak penerapan aturan kerja outsourcing pada perusahaan yang saat ini tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.
"Kalau berdasarkan Undang-undang sebelum Omnibus Law itu hanya ada beberapa jenis pekerjaan. Salah satunya security, catering, driver, kebersihan. Tapi sekarang sudah masuk ke dalam produksi, itu harusnya tidak boleh. Karena ketika di outsourcing teman-teman tidak punya perlindungan, setiap saat bisa di PHK. Itulah kenapa kita tolak keras sistem outsourcing yang merajalela sampai hari ini," pungkas Nasrodin.(Anik)
