LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bagaimana tidak hancur-hancuran bentang alam hingga menyebabkan banjir di Kota Bandarlampung, bukit-bukit terus digerus semau-maunya, tanpa izin. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung disamping DLH Kota Bandarlampung akhirnya turun tangan lagi menyegelnya.
Senin (5/5/2025), ada dua tambang galian C milik Singsing yang dikelola Syafei alias Endel dan Yadi. Kedua tambang yang bersebelahan itu ada di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.

Kedua lokasi yang diperkirakan seluas 3 hektare tersebut sudah berulang kali diperingati, disegel, dan diperiksa aparat terkait. Tapi, selalu dan selalu saja tak berapa lama kemudian, penambangan berjalan lancar lagi.
Terakhir, Jumat (11/4/2025,Tim DLH Provinsi Lampung dan Polda Lampung didampingi DLH Kota Bandarlampung telah memberikan surat penghentian terhadap tambang liar yang lahannya milik
Singsing tersebut.
Namun, dari pantauan Helo Indonesia, sebulan kemudian, Jumat (25/4/2025), penambangan liar yang dikelola Syafei alias Endel dan Yadi masih beroperasi walaupun sudah mendapatkan surat resmi dari DHL Provinsi Lampung untuk penghentian semua aktifitas galian.
DLH Lampung akhirnya masang benner penyegelan kedua tambang dengan tulisan: Areal ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau perizinan lingkungan hidup.
Ketika penyegelan, tak ada seorang pun dari pihak penambang yang hadir di lokasi.
Pihak kompeten yang hadir pada penyegelan, Kabid Penatatan DLH Provinsi Yulia Mustika Sari, Kabid Penaatan DLH Kota Denis Adiwijaya, Lurah Campang Raya Iskandar Syahni, Direktorat Krimsus Polda Lampung, Bhabinkamtibmas Campang Raya.
Sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana mengapresiasi penyegelan dua tambang galian C oleh DLH Pemprov Lampung. "Izin tambang batu maupun tanah yang berwenang memang Pemprov Lampung," katanya.
Menurut Wali Kota Eva, para pamongnya telah melaporkan derasnya air tumpah dari bukit-bukit yang tergerus penambangan galian C hingga membanjiri permukiman-permukiman warga.
"Bunda sudah diskusi dengan Kapolresta Kombes Alfret Jakob Tilukay juga akan mempelajari aspek hukumnya," kata Wali Kota Eva kepada Helo Indonesia saat memeriksa pemasangan box culvert di Jalan Pangeran Tirtayasa, Jumat (11/4/2025).
Dia mengharapkan kedepanya bisa terus saling kerjasama untuk masalah lingkungan hidup. "Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian banjir di wilayah Kota Bandarlampung," pungkasnya.
Dijelaskan Wali Kota Eva, penambangan tanpa mengindahkan dampak lingkungan pada kawasan yang merupakan resapan air, layaknya hutan manggrove di pesisir laut, fungsinya menahan air agar tak menggelontor kemana-mana. (Hajim)
