LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang telah berlangsung sejak.1 Mei Hingga 30 Juli 2025.
Kata Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Aris Munandar. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk mendapatkan pembebasan tunggakan dan denda pajak, bebas Bea Balik Nama (BBN), dan gratis pajak progresif, sehingga sangat meringankan beban finansial.
Selain itu, Aris juga menginformasikan kepada masyarakat wajib pajak yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan dalam masa pemutihan ini, bisa mengakses Form Simulasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Untuk memperoleh informasi pemutihan bisa melalui website https://superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan.
,”jelasnya.
Kata Aris, Rabu (07/05/2025) melalui laman resmi yang disediakan Bappeda Lampung, pemilik dapat mengecek estimasi pembayaran PKB sebelum datang ke Samsat.
“Selain itu, juga untuk menghindari pungli atau calo (makelar) yang tidak bertanggung jawab, kami pastikan di lingkungan kami tidak ada pungli dan calo. Jika memang ada orang yang menawarkan jasa harus lewat biro jasa resmi,”Imbuhnya (Rohman).
