LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------Hingga H+5 pascaterbit Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga pembelian singkong petani oleh industri tapioka di Lampung sebesar Rp1.350 per Kg, potongan kadar air (refaksi) maksimal 30 persen tanpa potongan kadar pati (kadar aci), pada 5 Mei 2025 lalu.
Tercatat, per Sabtu (10/5/2025), sebanyak 49 perusahaan industri tapioka di Lampung yang telah mematuhinya. Meliputi 33 perusahaan manufaktur industri tepung tapioka tergabung anggota Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) --dengan dua di antaranya tengah masa overhaul. Dan, 16 perusahaan non anggota PPTTI, lainnya.
Sebelumnya, per tanggal sama usai dengar terbit Ingub 2/2025, PPTTI layangkan sepucuk permohonan Nomor 01/PPTTI-GUB/V/2025.
PPTTI berterima kasih kepada Gubernur Lampung, atas perhatiannya terkait harga beli singkong dalam beberapa waktu (terakhir) ini.
Terkait, menindaklanjuti Ingub 2/2025, PPTTI mengajukan beberapa usulan/permohonan petunjuk teknis terhadap pelaksanaan Ingub.
"PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Ingub selama tiga hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong di pabrik kami," poin 1.
"PPTTI akan melakukan pembelian singkong berdasarkan standar mutu baku; apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku (kecil, muda, busuk, lainnya) maka kami akan menolak membeli singkong tersebut," poin 2.
"PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Lartas Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional," poin 3.
Lanjut, "Diterapkan sanksi hukum bagi Perusahaan atau Pabrik Tepung Tapioka yang tidak menerapkan Instruksi Gubernur " poin 4.
Dan, "Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur (tersebut)," terakhir, poin 5, permohonan yang diteken duo ketua dan sekretaris PPTTI, Welly Sugiono dan Tigor Awal Martinus Silitonga, itu.
Adapun, keterangan media, Ketua PPTTI, Welly Soegiono, Sabtu (10/5/2025), bilang, dari 33 anggota, seluruhnya telah menyatakan kesediaan untuk menjalankan Ingub.
“Kami sepakat dengan kebijakan pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan, petani juga tak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena overhaul,” terang Welly, Corporate Affairs Director Great Giant Pineapple (GGP) Foods yang antara lain membawahi Umas Jaya Agrotama.
Per abjad, 33 anggota PPTTI berlokasi pabrik di Lampung Tengah yakni PT Dharma Jaya, PT Gunung Sugih, PT Hamparan Bumi Mas Abadi, PT Mitra Pati Mas, PT Sinar Agro Semesta, PT SPM 2, PT Tapioka Bangun Jaya, PT Tapioka Bangun Makmur, PT Tedco Agri Makmur, PT TWBP Gunung Batin, PT Umas Jaya Agrotama, CV Gunung Mas Putra Kencana 1, dan CV Gunung Mas Putra Kencana 2 Wates.
Di Lampung Timur: PT Berjaya Tapioka Indonesia, PT Sungai Bungur Indo Perkasa, PR Muara Jaya, PR Pabrik Tapioka Way Raman, dan CV Lautan Intan.
Di Lampung Utara: PT Jaya Abadi Tapioka, PT Samudera Intan Tapioka Kotabumi, PT Surya Intan Tapioka, PT TWBP Kalicinta, dan PT TWBP Kotabumi.
Di Tulang Bawang: PT Sinar Agro Semesta, PT TWBP. Di Tulang Bawang Barat: PT Berjaya Tapioka Indonesia, PT BSL, PT Mentari Prima Jaya Abadi, CV Agri Starch, CV Central Intan.
Di Mesuji: PT BTS, dan PT SPM 1. Way Kanan: CV Gunung Putra Kencana 3 Soponyono.
Lainnya, 16 perusahaan non anggota PPTTI meliputi 9 pabrikan Sungai Budi Group yakni PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BSSW) kode emiten BUDI masing-masing PT BSSW Tbk 1 Lampung Tengah, PT BSSW Tbk 2 Lampung Tengah, PT BSSW Tbk 3 Lampung Tengah, PT BSSW Tbk Lampung Timur, PT BSSW Tbk 1 Lampung Utara, PT BSSW Tbk 2 Lampung Utara, PT BSSW Tbk Tulang Bawang, PT BSSW Tbk 1 Tulang Bawang Barat, dan PT BSSW Tbk 2 Tulang Bawang Barat.
Lalu, 4 pabrikan Florindo Makmur Group yakni PT Florindo Makmur 1 Lampung Tengah, PT Florindo Makmur 2 Lampung Tengah, PT Florindo Makmur Lampung Timur, dan PT Florindo Makmur Lampung Utara. Lalu, PT Darma Agrindo Lampung Selatan, PT Satya Mandala Pratama Lampung Selatan, dan PT Satya Mandala Pratama Lampung Tengah.
Olah data, dengan demikian merujuk ke-49 nama perusahaan di atas, dan mengacu keterangan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, medio Selasa (6/5/2025), dari 16 perusahaan pemilik 27 pabrik tepung tapioka yang mengkonfirmasi tutup 6-8 Mei 2025.
Berarti, tinggal 8 perusahaan pemilik 17 pabrik lagi yang belum terkonfirmasi bakal turut mematuhi Ingub Lampung Nomor 2/2025.
Yakni, AS 3 Group (2 pabrik), Berkah Manatahan (1 pabrik), PT Bintang Lima Menggala (1 pabrik), PT Gunung Sewu (1 pabrik), Gunung Mas (3 pabrik), Intan Grup (4 pabrik), PT Sinar Laut Group (4 pabrik), Sumber Bahagia (1 pabrik).
"Bola panas" bernama Lartas (Larangan dan Pembatasan) Impor Ubikayu dan Produk Turunannya pun kini "nemplok" di tiga meja: meja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang dikenal sosok tegas bersih pemberani dan cinta petani, meja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dan, meja Presiden Prabowo Subianto yang notabene pemenang Pilpres 2024 termasuk di dalamnya kemenangan tinggi nyaris 70% di Lampung dan kemenangan tinggi Pilgub Lampung 2024 yang antar kader terbaiknya Rahmat Mirzani Djausal ke kursi: gubernur.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pun idem Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, senada apresiatif terhadap kalangan industrialis tapioka yang patuh.
Pelbagai kesempatan sebelumnya, Gubernur Mirza juga tiada hentinya menggarisbawahi, penetapan harga dasar hanyalah merupakan salah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung dengan kebijakan nasional.
Oleh sebab itu, Pemprov dan DPRD Lampung telah satu tekad bulat, sekompak mendorong agar pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat bersegera menetapkan Lartas Impor Singkong dan turunannya, seperti tepung tapioka.
Gubernur Mirza menjembreng, tiada niatan pemerintah untuk memaksakan harga. "Tapi kita cari titik adil yang baik untuk semua pihak," tegasnya saat dialog, meyakinkan petani singkong dan mahasiswa tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia (AMPPSI) pimpinan Maradoni, saat demo ke kantor Pemprov dan DPRD Lampung pada 5 Mei lalu itu.
Mirza menyatakan sejak awal telah berjuang keras membela kepentingan petani. "Jangan bilang saya tidak dukung petani singkong, keluarga saya juga terdampak dan saya sangat memahaminya," cetusnya kala itu.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, selain menyebut dukungan kepatuhan perusahaan industri tapioka sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani, dan bakal ada evaluasi segera bagi yang belum mematuhi. Sebab, "Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” ujar Mikdar.
Selain itu, dia mengintensi, kewenangan penetapan Lartas Impor Singkong dan turunannya sebagai bagian penyempurnaan regulasi tata niaga ubikayu nasional yang lebih berkeadilan dan pro kesejahteraan rakyat petani singkong, saat ini sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian.
“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas, itu wewenang Kemenko Perekonomian. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” wanti Mikdar.
Mikdar bunyikan alarm, sebagai provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia, petani di Lampung justru paling menderita gegara tekanan harga dan sistem potongan yang tidak adil. Lantas bila tak segera ada kebijakan nasional yang berpihak, petani bisa beralih tanam ke komoditas lain dan bukan mustahil industri bisa ikut terseret terdampak.
Dari itu, ujar Mikdar menandaskan, pihaknya mendorong kesegeraan pemerintah pusat untuk menggesa pengambilan keputusan.
"Ini bukan soal angka makroekonomi, akan tetapi ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil panen mereka. Jangan tunda lagi,” pungkas Mikdar Ilyas mengunci keterangannya.
Pengingat, sebelumnya pula yang sulit petani lupa, yakni andil kuat Rahmat Mirzani Djausal meski baru berstatus gubernur terpilih saat itu terhadap kelahiran beleid penting bagi petani, beleid revolusioner Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025.
Usai melewati perjuangan berliku suarakan aspirasi rakyat, gubernur terpilih Mirza sukses mendorong pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan singkong dalam kategori penerima pupuk bersubsidi.
Prakarsa progresif Mirza ini berawal dari perjumpaannya bersama Ketua MPR Ahmad Muzani dan Mentan Andi Amran Sulaiman, di Lampung Tengah, 16 November 2024.
Mirza mengutarakan berbagai keluhan petani khususnya terkait kebutuhan subsidi pupuk singkong. Permintaan langsung dikontani sang menteri. “Keluhan untuk 500 ribu hektare (petani singkong Lampung) langsung ke saya, Insya Allah kami bereskan,” lugas Mentan.
Berselang 11 pekan kemudian, Mentan Andi Amran menerbitkan Permentan Nomor 4/2025 tentang Perubahan Kedua Permentan Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada 31 Januari 2025.
Di mana Pasal 3 ayat 2 benderang, singkong (ubikayu) resmi termasuk komoditas usaha tani subsektor tanaman pangan yang berhak menerima pupuk bersubsidi, sejajar dengan padi, jagung, dan kedelai.
Petani singkong dapat mengakses pupuk bersubsidi dengan harga lebih terjangkau, selain petani delapan komoditas lainnya, yaitu komoditas tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai; komoditas hortikultura cabai, bawang merah, bawang putih; dan/atau komoditas perkebunan kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Peruntukan dan syarat memperoleh pupuk bersubsidi ini: petani lahan garapan maksimal 2 hektar per musim tanam, harus tergabung kelompok tani (poktan), terdaftar dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) dengan serahkan data pribadi (fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga) ke Ketua Poktan, selanjutnya Ketua Poktan meneruskan data ke PPL atau BPP.
Merujuk Permentan ini, perubahan e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan. Ini berarti petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan, tak lagi per 4 bulan sekali seperti peraturan sebelumnya.
Penebusannya, info Sekretaris Perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, 7 Maret lalu, sama dengan petani lainnya. Petani singkong terdaftar cukup bawa KTP ke kios resmi untuk menebus.
Total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 ini, 9,55 juta ton untuk 10 komoditas: Urea 4,63 juta ton, NPK Phonska 4,27 juta ton, NPK Formula Khusus Kakao 147,8 ribu ton, dan pupuk organik 500 ribu ton. Khusus petani singkong dalam skema pupuk bersubsidi, mendapat alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska formulasi 15-10-12. Dengan begitu, total alokasi NPK Phonska 4,27 juta ton itu diperuntukkan bagi singkong serta komoditas lainnya.
Mirza, Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lampung sejak 2012 hingga 2023 ini menyambut baik terobosan tersebut sebagai wujud nyata perjuangan bersama, karena menurutnya itu bukan cuma sekadar kebijakan, tetapi bukti nyata suara petani Lampung yang didengar di tingkat nasional.
“Ini bukti bahwa suara petani didengar, jadi kita membuktikan bahwa aspirasi yang diperjuangkan dengan sungguh-sungguh akan menghasilkan perubahan nyata,” ujar Mirza impresif.
Sementara itu, penelusuran terkait di media sosial, kini daftar yang oleh kalangan petani sebut (terutama di Lampung) terkait upaya gigih meningkatkan kesejahteraan petani singkong ini, sebagai pejabat pro petani, bertambah satu. Dari semula seperti disebutkan, Presiden Prabowo Subianto, Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Mentan Andi Amran Sulaiman, bertambah dengan nama Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung ke-11 itu. Sedap. (Muzzamil)
