LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mereka yang telah menggerus bukit atau merusak bentang alam dapat dijerat hukum atas pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang serta peraturan pemerintah, kata akademisi hukum Unila Dr. Yusdianto, SH, MH.
Menurut Yusdianto, mereka yang terbukti merusak lingkungan telah melanggar
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang yang mengatur mengenai penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan lahan dan sumber daya alam.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 56 yang mengatur tentang kewajiban untuk melakukan kajian lingkungan hidup dan analisis dampak lingkungan sebelum melakukan kegiatan yang dapat mempengaruhi lingkungan hidup.
UU No. 32 Tahun 2009, dalam konteks pengrusakan bukit, beberapa pasal yang mungkin relevan adalah Pasal 69 yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Semua itu, menurut Yusdianto, pengerukan bukit tanpa izin maupun berizin sama halnya dengan pengrusakan bukit atau perubahan bentuk lahan yang dapat menimbulkan erosi tanah, kerusakan, habitat, penurunan kualitas air , dan risiko longsor.
"Pengerusakan bukit memiliki dampak negatif pada lingkungan hidup bagi masyarakat yang berada di bawah kaki bukit," ujarnya kepada Helo Indonesia, Minggu (11/5/2025).
Di Kota Bandarlampung, ada belasan bukit yang digerus untuk tambang batu galian C dan perumahan. Sebulan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menyegel enam penggeruas bukit.
Keenam tambang tersebar di Kelurahan Campang Raya, Campang Jaya, Waylaga. Rinciannya: dua tambang batu di Kelurahan Waylaga, tiga tambang batu di Kelurahan Campang Raya, dan satu tambang batu di Campang Jaya. (Hajim)
