Helo Indonesia

Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dilaporkan ke KPK, Dugaan Suap Rp70 M

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 15 Mei 2025 14:14
    Bagikan  
Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dilaporkan ke KPK, Dugaan Suap Rp70 M

Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee ketika mendampingi deklarasi dukungan periode kedua Presiden Jokowi. Ikut pula sepanggung, para kepala daerah (Foto Dok)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Empat elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KSMAK) melaporkan kakak beradik petinggi Sugar Grup Company (SGC) Gunawan Yusuf Purwanti Lee ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Zarof Ricar mengaku menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari PT SGC setelah dikonfirmasi asal barang bukti yang Rp915 miliar dan 51 kg emas atas dugaan tindak pidana suap terhadap hakim agung agar PT SGC lolos dari kewajiban ganti rugi Rp7 Triliun kepada Marubeni Corporation.

undefined

Keempat lembaga datang ke KPK RI, Rabu (14/5/2025). Mereka yang tergabung dalam KSMAK: Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Koalisi Selamatkan Tambang (KSST), dan Peradi Pergerakan.

Mereka diwakili Ketua KPK Sugeng Teguh Santoso, Koordinator TPID Petrus Selestinus, dan Ketua DPD Peradi Pergerakan Jakarta Utara Carel Ticualu.

Keempat tokoh LSM nasional tersebut menilai KPK RI harus mengambilalih perkara dugaan suap Rp70 miliar karena Kejagung tidak melakukan pengembangan pengakuan Zarof Ricar atas perkara PT SGC versus Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.

Para pelapor membawa sejumlah bukti awal, Nama-nama, dan informasi lainnya, termasuk hasil sidang Zarof Ricar. Saksi mahkota ini yang mengungkap adanya siap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tanner di PN Jakarta, (7/5/2025).

Para pelapor menyampaikan agar mereka yang terlibat dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN jo PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan KKN. (HBM)