Helo Indonesia

APBD Dipakai Bangun Jalan Magnolia Town House, Pengamat Kalau Masih Milik Pengembang, Tak Boleh

2 jam 57 menit lalu
    Bagikan  
APBD Dipakai Bangun Jalan Magnolia Town House, Pengamat Kalau Masih Milik Pengembang, Tak Boleh
HELO LAMPUNG

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer.

LAMPUNG ,HELOINDONESIA.COM — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan jalan di kawasan Magnolia Town House, Bandarlampung, mulai menuai sorotan.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, menilai status kepemilikan dan kewenangan atas jalan harus dibuka terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah menggunakan APBD.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa begitu saja menggelontorkan anggaran daerah untuk pembangunan jalan tanpa kejelasan mengenai siapa yang memiliki dan bertanggung jawab atas aset tersebut.

"Penggunaan anggaran untuk pembangunan ataupun perbaikan jalan di kawasan perumahan itu harus kita lihat dulu secara objektif. Perlu dilihat bagaimana konteks jalan itu dari status dan kewenangannya," kata Vincensius, Kamis (17/9/2026).

Vincensius menegaskan, persoalannya akan berbeda jika jalan tersebut telah menjadi fasilitas publik dan secara sah telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.Dalam kondisi tersebut, penggunaan APBD dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan penganggaran.

" Namun, jika jalan tersebut masih menjadi milik atau tanggung jawab pengembang, penggunaan APBD justru menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan pemerintah" tuturnya.

"Kalau jalan itu dalam konteks yang berbeda, artinya jika itu jalan masih menjadi kepemilikan atau tanggung jawab pengembang, maka itu tentu tidak diperbolehkan, penggunaan APBD," tegasnya.

Uang Rakyat Jangan Dipakai Tanpa Dasar yang Terang

Vincensius mengingatkan, APBD bukan uang pribadi pejabat maupun pemerintah. Anggaran tersebut berasal dari uang publik sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"APBD kan statusnya adalah uang publik, maka penggunaannya itu tentu harus berdasarkan kebutuhan publik," ujarnya.

Karena itu, Pemkot Bandarlampung didorong tidak sekadar menunjukkan hasil pembangunan jalan, tetapi juga membuka dasar di balik keputusan mengalokasikan APBD untuk proyek tersebut.

"Pertanyaan itu wajib dijawab sehingga tidak muncul kesan bahwa pembangunan jalan dilakukan karena adanya kepentingan tertentu," tegasnya.

Banyak Jalan Rusak Di Mayor Salim Batubara

Sorotan juga menyentuh soal prioritas pembangunan.Di tengah masih adanya ruas-ruas jalan yang membutuhkan perbaikan, pemerintah daerah dituntut mampu menjelaskan alasan suatu jalan di kawasan perumahan masuk dalam prioritas penggunaan APBD.

Bukan semata soal apakah jalan tersebut dibangun atau tidak, melainkan mengapa uang rakyat dialokasikan untuk jalan tersebut dan apa dasar pemerintah menetapkannya sebagai prioritas.

"Terlebih memang jika masih ada banyak ruas jalan yang membutuhkan perbaikan,membutuhkan perhatian dari pemerintah. Nah, jadi inilah pentingnya transparansi," tandasnya.

Dengan demikian, polemik jalan Magnolia Town House tidak berhenti pada persoalan fisik pembangunan. Status aset, kewenangan, dasar penganggaran, prioritas pembangunan, hingga manfaatnya bagi masyarakat harus terang-benderang.

Sebab, ketika APBD sudah digunakan, yang dipertaruhkan bukan sekadar konstruksi sebuah jalan, melainkan pertanggungjawaban atas uang publik.

Sebelumnya Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Rayu R Wiranegara, masih menduga pembangunan jalan perumahan mewah tersebut usulan dari Kelurahan Kupang Teba pada Januari 2024.

“Kita mengakomodir usulan dari Kelurahan Kupang Teba pada Januari 2024,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).

Persoalan lainnya, dalam dokumen usulan 2024, kata Rayu, adanya pembangunan Jalan Sedap Malam II yang tercantum dalam usulan ruas Jalan Mayor Salim Batubara, samping Indomaret.

Lain lagi dengan warga sekitar perumahan klaster tersebut, Feri Indrawan, jalan yang diduga dibangun Dinas PU Kota Bandarlampung itu hanya buat warga di dalam klaster tersebut. Jalan tersebut tak bisa buat melintas warga sekitar.

"Jalan buntu," ujar Feri lewat surat yang diterima Heloindonesia.com, Selasa (15/9/2026).

Sementara, kata dia, jalan warga sudah 10 tahun tak diperbaiki hingga sudah banyak lubang dan rusak.
Dia menduga Dinas PU Kota Bandarlampung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kota Bandarlampung.

"Dinas PU Kota Bandarlampung diduga menggunakan duit negara asal-asalan, ada indikasi korupsi," pungkas Feri.( Hajim).