Helo Indonesia

Singkong dan Produk Turunan, Bakal Kena Lartas Impor, Atau Pungutan Tarif Impor?

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Senin, 9 Juni 2025 22:17
    Bagikan  
Singkong dan Produk Turunan, Bakal Kena Lartas Impor, Atau Pungutan Tarif Impor?

Mentan Andi Amran Sulaiman (kiri), Wamentan Sudaryono (kanan) masing-masing saat bersama Presiden Prabowo Subianto. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Hingga pekan ketiga pascausulan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melalui surat Nomor B-191/PI.200/M/05/2025 tarikh 14 Mei 2025, ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian impor komoditas ubikayu (singkong) dan produk turunannya.

Kini, babak baru gonjang-ganjing sengkarut tata niaga ubikayu singkong) dan produk turunannya seperti tepung tapioka, tepung singkong modifikasi (modified cassava flour/mocaf), makanan dan minuman (termasuk mutiara tapioka atau biji mutiara bahan baku bubble tea), dan produk bahan baku aneka industri (energi, farmasi, kosmetika, pakan ternak, perekat kertas dan kayu lapis, plastik, lainnya) ini, hampir menyentuh dinding Istana.

Orang nomor satu di Indonesia, Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, dikabarkan telah mendapatkan laporan komprehensif dari Mentan Andi Amran Sulaiman, pengampu kebijakan teknis utama, terkait pergerakan cepat akomodasi dan agregasi kepentingan multipihak pemangku terutama petani dan industri tapioka terkait sengkarut tata niaga ubikayu (singkong) dan produk turunannya itu, dipicu importasi ugal-ugalan industrialis tapioka Tanah Air dua tahun terakhir.

Berbuah, jangankan untung malah buntung, jangankan tersenyum manis justru meringis, jangankan memekik "aku kaya bang!" justru tercekik bunga kredit bank, boro-boro usai panen modal kembali justru amsyiong merugi, anak istri menjerit nestapa periuk teguling jua, petani singkong mati lemas di kebun sendiri.

Hasil bertemu Presiden, seperti disitat dari Bisnis, 4 Juni 2024, Mentan Amran bilang, arahan direktif Presiden lugas benderang: jaga produksi singkong dalam negeri.

Mentan latar bangsawan Bugis, per silsilah merupakan keturunan jauh Raja Bone ke-23, kelahiran Bone Sulawesi Selatan 27 April 1968, bergelar doktor pertanian jebolan Universitas Hasanudin Makassar: almamater dia mengajar sekaligus dia tercatat merupakan pemegang 5 hak paten terkait pengendalian hama ini; mengungkapkan hal yang menjadi cerminan keberpihakan politik negara atas nasib dan masa depan petani, serta totalitas upaya pelindungan petani dalam bingkai tata niaga.

Bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi terbaru terkait tata niaga produksi dan distribusi komoditas singkong dalam negeri, demi melindungi kepentingan petani.

Mentan Andi Amran mengafirmasi, dirinya bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso, telah bersepakat untuk melindungi para petani.

Usai melapor ke Istana, dirinya menelepon ketiga sejawat, terkait arahan Presiden. "Pak, kita harus lindungi petani kita. Beliau (ketiga menteri) setuju," ujar Amran, mengafirmasi dua hal penting terkait. Dua opsi alternatif kebijakan afirmatif yang hendak ditempuh.

"Nanti apakah (pungutan) tarif, atau Lartas (larangan dan pembatasan impor), terserah,” info Amran menggarisbawahi bahwa pada prinsipnya hal terpenting dan jadi perhatian utama pemerintah ialah memperbaiki regulasi singkong demi melindungi kepentingan petani dalam bingkai portofolio tata niaga ubikayu (singkong) dan produk turunannya seperti tepung tapioka, secara berkeadilan.

“Pak Menko Ekonomi (Airlangga Hartarto) sudah setuju. Semua, Bapak Presiden sudah setuju, perintahkan ke kita,” tandas Amran, Menteri Pertanian Kabinet Kerja 2014–2019 dan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju kurun 25 Oktober 2023–20 Oktober 2024 ini, mengintensi perlindungan petani singkong dalam negeri itulah kewajiban pemerintah.

“Yang kemarin kan kita atur tuh dengan industri dan petaninya. Sudah sepakat. Tapi katanya ada lagi tidak sepakat terakhir. Lalu kemudian sepakat lagi. Oke, kita ikat dengan regulasi,” lugas dia, menguncinya dengan afirmasi bahwa regulasi dimaksud, “sudah diputuskan, tinggal tunggu berproses”.

Sang menteri, juga mengungkap temuan fakta yang juga cukup mengagetkan.

Usut punya usut, ternyata berdasar laporan yang diterima Kementerian Pertanian, ada terdapat pabrik industri manufaktur produsen tepung tapioka di Indonesia yang memiliki perkebunan milik sendiri di luar negeri lalu mengimpor hasil pertaniannya ke sini.

“Tentu lebih murah karena dia budidayakan sendiri. Tapi ini tidak boleh. Harus dahulukan petani dalam negeri,” ungkap dia, mengimbau seluruh pelaku industri pertanian prioritaskan kepentingan dan hasil produksi dalam negeri.

“Sekali lagi, saya sampaikan, seluruh (pelaku) industri sektor pertanian, kami mohon, kami meminta, dahulukan kesejahteraan petani Indonesia. Jangan memprioritaskan petani negara lain,” gugah figur menteri dikenal "jujur tegas pemberani pecinta dan idola petani dan antikorupsi" ini, menteri terkaya di jajaran terlantik Kabinet Kerja 2014–2019 silam, berharta kekayaan bersih sesuai LHKPN November 2014 yakni Rp330,8 miliar.

Pemerintah pun sadar betul, kusut masai tata niaga singkong ini terbiar terlarut sekian lama tanpa solusi radikal, tuntas everybody happy hingga sampai ke akar-akarnya (radikal, dari kata Inggris "raddick" berarti akar); dan lelagi korban utama, korban pertama, dan korban terbanyaknya adalah petani.

Apatah lagi petani singkong Lampung, "anak singkong" alias "akamsi" (anak kampung sini) yang semenjak lama terpaku membisu terdera tersandera moncong bahaya dari malapraktik yang serba tak enak demi untuk diistilahkan, dan telah dibiarkan berlangsung melenggang sedemikian lama, dari mula sebatas monopoli terselubung lantas terus berkembang manifes (mewujud menjadi) oligopoli dan oligopsoni, seperti benderang tersaji dalam kajian komisi negara bentukan Undang-Undang (UU) 5/1999 pengampu tupoksi pengawasan pelaku usaha Indonesia agar dalam berkegiatan usaha tak lakukan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI.

"Oligopoli": kondisi obyektif struktur pasar di mana beberapa perusahaan besar menguasai industri, sehingga persaingan tidak sempurna.

Dengan 5 ciri utama: hanya ada beberapa perusahaan produsen yang menguasai pasar; antar perusahaan bersaing berebut pangsa pasar; sulitnya perusahaan baru masuk pasar karena biaya dan hambatan tinggi; kecuali harga hampir sama (harga produk condong serupa antar perusahaan karena persaingan); tingginya ketergantungan antar perusahaan, (keputusan satu memengaruhi lainnya).

Industri tapioka, yang rekat dengan industri makanan dan minuman, selain misal industri otomotif, penerbangan, ritel, telekomunikasi; acap kali memiliki struktur oligopoli. Sebab itu penting memahami oligopoli guna perkaya pengetahuan, selain untuk memenuhi kebutuhan pengembangan strategi bisnis, keputusan investasi, atau analisis pasar.

Urusan tata niaga ubikayu dan atau tapioka di Lampung notabene masuk radar KPPU lewat kajian KPPU Wilayah II Perwakilan Lampung, bahwa ada dua malapraktik sekaligus, yakni "oligopoli" dan "oligopsoni" yang lumayan serius, kronis, dalam struktur pasar industri ubikayu dan tapioka di Lampung.

KPPU menemukenali, pasar industri ubikayu dan tapioka di Lampung menunjukan struktur pasar oligopoli: ada 4 pelaku usaha terbesar yang menguasai lebih dari 75 persen pasar.

KPPU menemukenali, terdapat oligopsoni dalam pembelian bahan baku ubikayu, di mana hanya segelintir perusahaan besar yang menjadi pembeli utama hasil panen petani.

KPPU jua menyoroti impor tepung tapioka oleh empat perusahaan produsen tapioka di Lampung, mencapai 59.050 ton sepanjang 2024 bernilai 32,2 juta dolar AS! Data KPPU, ini bagian dari total importasi 267 ribu ton tapioka. Setara 1,3 juta ton ubikayu lokal.

Tudingan hingga vonis hitam pun dijatuhkan. Kuat tengara, tingginya volume impor tapioka diduga jadi pemengaruh utama penyebab rendahnya harga singkong di Lampung. Dan berakibat "periuk teguling" jua itu tadi.

Dominasi segelintir korporat dan importir besar, bikin petani fakir daya tawar. Harga singkong hasil panen acap ditentu sepihak, tanpa menimbang biaya produksi. Ambyar.

Beranjak dari luka dalam rakyat tani ubikayu, dari keprihatinan mendalam wakil rakyat demi bertahun-tahun menemukenalinya pilu, demi atasi anjloknya harga singkong petani, DPRD Lampung sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong produk Rapat Paripurna 6 Januari 2025.

Dipimpin politisi legislator vokal pemberani Partai Gerindra Mikdar Ilyas, Pansus dibentuk untuk: merancang kebijakan dan regulasi tata niaga lebih berkeadilan lagi berkelanjutan bagi kedua pelaku: petani dan industri.

"Kita harus pastikan impor hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri, bukan untuk menekan harga pasar yang sudah ada. Jika tak dikendalikan, petani singkong akan terus dirugikan," ketus Fauzi Heri, anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, mantan jurnalis Indosiar dan Ketua KPU Bandarlampung ini, 7 Februari lalu, menohok mewanti impor harus benar-benar diatur biar tak jadi alat spekulasi sebabkan harga singkong petani anjlok.

Dalam perkembangannya, pascaterbit beleid Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 2/2025, diteken Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 5 Mei 2025, tiga poin: penetapan harga dasar singkong yang dibeli industri dari petani sebesar Rp1.350 per Kg, dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen, tanpa potongan kadar pati (aci).

Bumi gonjang-ganjing, industrialis Lampung terbelah: yang sigap respons, siap patuh disertai pinta dispensasi 3 hari prakondisi sistem digital pembelian singkong petani (6-8 Mei 2025) yakni 33 korporat anggota Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) pimpinan Welly Sugiono, ada yang wait and see lalu berbondong ikut.

Kegelisahan kolektif pelaku industri tapioka Lampung, yang mendasarkan diri selain pada syarat material kualitas singkong dibeli dari petani, juga menimbang faktor X: tata niaga impor, dapat dipahami.

Namun, sebagaimana banjir dikemukakan para petani singkong lintas enam kabupaten sentra penghasil, anggota organisasi massa Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung; dengan harga Rp1.350/Kg singkong itu dipotong rafaksi maksimal 30 persen, tersisa Rp945, dipotong rerata ongkos kuli Rp200 tersisa Rp745 yang didapat petani.

Geger jagat pertanian lahan kering Lampung, yang notabene merupakan daerah provinsi penghasil singkong terbesar nasional ini, tak urung belakangan menyeret-nyeret pula 'bukan nama orang' satu ini: Lartas.

Setelah, Pemerintah Provinsi, dan DPRD Provinsi Lampung —hingga bentuk Pansus Tata Niaga Singkong, sebulat sekompak itu.

Meski minus embel-embel "dalam tempo yang sesingkat-singkatnya" bak bunyi naskah proklamasi, bebunyiannya cukup nyaring terdengar, menggesa desakan kesegeraan terbit kebijakan Lartas Impor Ubikayu (Singkong) dan produk turunannya, seperti tepung tapioka; untuk segera dieksekusi.

Yang bukan ranah pemerintah daerah, tetapi pemerintah via Kemenko Perekonomian.

Sebelumnya, dwipekan pascasurat Mentan Andi Amran Sulaiman meluncur ke Lapangan Banteng Timur, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, menjawab pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, 23 Mei 2025 menyebut rencana pemerintah susun aturan pengendalian impor singkong (saat itu masih fokus rencana kebijakan Lartas Impor) masih dibahas antar kementerian/lembaga terkait.

“Ini lagi dibereskan,” kata wakil menteri pertanian latar anak petani ini berharap kelak lewat regulasi pengatur ini bagi petani dapat menggenjot produksi singkong dalam negeri dengan kualitas yang bagus sehingga dapat dibeli dengan harga yang baik, dan dapat beri kepastian bagi industri dalam negeri.

“Jadi, kita ingin, betul-betul negara pro (memihak) terhadap industri, dan juga pro terhadap petani singkongnya,” tandas Mas Dar, sapaan mantan Aspri Prabowo sejak 2008, kader Gerindra, fasih berbahasa Jepang, dan pehobi anggar ini pula.

Sebelumnya pula, tiga hari sebelum surat Mentan meluncur ke Lapangan Banteng Timur, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui keterangan tertulis Pelaksana Teknis (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, juga telah terlebih dahulu menyatakan kesiapannya membahas usulan Lartas impor ubikayu (singkong) dan produk turunannya seperti tapioka, dan pihaknya telah membahasnya di internal Kemendag.

“Menanggapi permintaan larangan dan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan Lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian,” kata Isy Karim, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29/2021.

Beleid pengatur Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ini diketahui mengamanatkan kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Alias, Menko Perekonomian.

Isy Karim bilang, Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis.

Pengingat, Mentan Andi Amran Sulaiman melalui suratnya 14 Mei lalu itu menyampaikan soal perlu adanya perlindungan bagi petani komoditas ubikayu dalam negeri lantaran petani singkong saat ini kesulitan menjual hasil panennya akibat meningkatnya produk impor. Mentan menyebut kata "opsi".

“Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan dan pembatasan terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya,” jelas Amran.

Kementan, mengutip data BPS mencatat bahwa terdapat peningkatan volume impor ubi kayu dari 2023 ke 2024. Mentan menilai kondisi ini mengganggu pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Hal senada juga terjadi dengan produk turunannya, seperti tepung tapioka.

Menteri Pertanian yang selulus sarjana meniti karir 15 tahun bekerja sebagai kepala operasi lapangan di pabrik gula PTPN XIV tahun 1994, empat kali dipromosikan selama enam tahun pertama dengan karir puncak kepala logistik, resign lalu dirikan bisnis sendiri mulai dengan patennya atas racun tikus jenama —singkatan Tikus diracun Amran— sekaligus jadi nama perusahaan konglomerasinya: Tiran Group bermarkas di Makassar dan beroperasi di Indonesia Timur sebagian besar, lalu tumbuh pesat hingga mencakup 10 korporat dengan pendapatan tahunan gabungan nyaris 1 miliar dolar AS pada 2014 ini, pula mengatakan.

Bahwa, pengendalian impor singkong sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto demi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mengoptimalkan bahan baku lokal, dan mendukung penghiliran industri dalam negeri.

Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan di Bidang Wirausaha Pertanian (2007) dan Bintang Mahaputera Adipradana (2020) —keduanya dari Presiden RI ini lalu melanjutkan, untuk itu pihaknya mendorong pelaksanaan Rakortas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, selain Kementan.

Dan kini, selain opsi Lartas Impor komoditas ubikayu singkong dan produk turunannya seperti tapioka ini, terbaru terbuka pula opsi pungutan tarif impor, pak Menteri Amran?

Pembaca setia Helo Indonesia, reaksi Anda? (Muzzamil)