Helo Indonesia

Diperkirakan, Ada Ratusan Tenaga Ahli di Dinas dan OPD Pemprov Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 25 Juni 2025 17:26
    Bagikan  
TENAGA AHLI
HELO LAMPUNG

TENAGA AHLI - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sejak kepemimpinan Ridho-Bachtiar (2014-2019) sudah muncul wacana penghapusan tenaga ahli sesuai saran BPK RI. Nyatanya, hingga kini, masih ada ratusan tenaga ahli yang tersebar membebani APBD di dinas dan OPD Pemprov Lampung.

Alih-alih dievaluasi, sebutannya saja yang berubah jadi tenaga pendamping. Penyelusuran Helo Indonesia, sejatinya kode rekening pembayaran gaji tenaga pendamping masih kode rekening sebagai tenaga ahli.

Informasinya, di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), ada yang merekrut puluhan tenaga ahli seperti di Bappeda dan PPA. Di era Ridho-Bachtiar, tenaga ahli menyedot Rp1,182 miliar. Saat ini, belum diketahui anggaran untuk tenaga ahli.

Ada memang tenaga ahli yang dibutuhkan karena skill spesifiknya seperti di Dinkes. Namun, sebagian besar, mereka makan gaji buta, tak melaksanakan standar kewajibannya. Padahal, gajinya lumayan Rp7 jutaan per bulan. Belum lagi biaya lainnya yang jika ditotal aduhai tanpa perlu ngantor setiap hari.

Sebelumnya, ada kepala biro yang mengangkat atasannya sebagai tenaga pendamping dengan anggaran hingga bisa mencapai rata-rata Rp20 juta per bulan atau Rp241.128.000 per tahun. Bisik-bisik, Pemprov Lampung gerak cepat (gercep) menganulirnya.

Hingga kini, Pemprov Lampung belum transparan atau menjelaskan soal tenaga ahli atau pendamping bergaji yang tersebar di berbagai dinas dan OPD terkait kebijakan kepala daerah soal efisiensi.

Helo Indonesia sudah mencoba konfimasi soal pengangkatan tenaga ahli atau pendampung ke Kabag Hukum dan Perundang-undangan Erman, namun dirinya merasa tak kompeten menjawabnya.

Sebelumnya, Helo Indonesia mengkonfirmasi soal pengangkatan tenaga ahli via whatsapp kepada Dirut Otda Binarni malah tak ada jawaban sama sekali walau sudah contreng dua.

Diduga, praktek ini menabrak dua peraturan:
1. Penyalahgunaan wewenang antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahu n 2021, Pasal 3 serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adm Pemerintahan.
2. Langkat instruksi Gubernur Lampung No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal begitu terpilih patuh terhadap saran BPK RI diitambah lagi semangat efisiensi di kepemimpinan Presiden Prabowo. Para tenaga ahli ikhlas mengabdi demi Bersama Lampung Maju, tanpa gaji. (HBM)

 -