Helo Indonesia

Dukung 3 Juta Rumah Program Prabowo, Pemkot Balam Bebaskan BPHTB

Selasa, 8 Juli 2025 20:23
    Bagikan  
Dukung 3 Juta Rumah Program Prabowo, Pemkot Balam Bebaskan BPHTB

Kepala Bapenda Desti Mega Putri (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM ------  Untuk mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Pemkot Bandarlampung bebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pembebasan BPHTB ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, termasuk skema keringanan bagi warga tidak mampu, kata Kepala Bapenda Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, Selasa (8/7/2025).

Keputusan Wali Kota Eva Dwiana tentang tata cara pemungutan BPHTB, yang di dalamnya mencantumkan pembebasan BPHTB bagi rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan itu diterbitkan.

Sudah 41 rumah yang sudah bebas bea BPHTB, masih ada 100 perumahan yang sedang proses pengajuan, termasuk 3 perumahan di Kota Bandarlampung yakni Pinang Jaya, Labuhan Ratu , dan Sukarame.

"Mereka sudah mengajukan pembebasan PBB dari Perkim," ujarnya. Karena, untuk pembebasan PBB dilakukan oleh Perkim, setelah semua selesai baru pengajuan ke Bapenda.

Sementara untuk persyaratan sudah diatur oleh Kementrian PU, yakni bagi warga belum menikah berpenghasilan maksimal Rp4,5 juta, jika suami istri maksmimal 10 juta, dan belum punya KPR.

"Untuk pengajuannua developer yang mengkoordinir,bisa juga secara mandiri,bilamana memenuhi persyaratan maka akan kita keluarkan pembebasan BPHTB-nya," pungkasnya.(Hajim).