KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang masih belum maksimal, sehingga perlu adanya payung hukum agar pendapatan dari pajak MBLB tersebut dapat meningkat.
Anggota Komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto menilai untuk mendongkrak pendapatan pajak MBLB ini perlu adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Menteri Agama Ingin Ada Sentuhan Inovasi Baru
Menurutnya, jika Perda MBLB tersebut sudah dibuat maka diyakini PAD Kabupaten Kendal akan meningkat lantaran pajak yang dibayarkan pengusaha pertambangan dapat mencapai 30 persen.
"Kalau Perda itu digedok maka pajaknya tambang galian c itu bisa sampai 30 persen. Jadi DPRD tidak perlu teriak-teriak tinggal bikin Perda saja beres," ujar Rubiyanto yang akrab disapa Totok, Kamis 10 Juli 2025.
Baca juga: Setujui Bersama RPJMD 2025-2029, Pansus I DPRD Kendal Berikan Sejumlah Catatan
Politisi PKS ini menyebut didalam Perda MBLB ini nantinya dapat memuat pengaturan harga mineral bukan logam dan batuan sehingga dapat terkontrol dengan baik.
"Harga mineral itu akan terkontrol dengan baik, ada standarisasinya tidak seenaknya sendiri. Karena kita akan menarik pajaknya. Aturannya pajak untuk MBLB itu besar sekali 30 persen. Kalau sementara sekarang ini kan masih seenaknya karena belum ada aturannya," ungkapnya.
Payung Hukum
Sementara Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengatakan, Perda MBLB ini menjadi payung hukum yang kuat untuk pemerintah daerah menarik retribusi pajak dari galian C lebih maksimal.
"Itu nanti akan ada rekomendasi Pansus Pendapatan. Memang kita sudah merasakan bersama bahwa pendapatan dari pajak atau retribusi MBLB belum maksimal. Dan ini salah satu temuan dari teman-teman Pansus adalah soal payung hukum yang harus diperkuat," ujar Mahfud.(Anik)
