LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat Lampung menaruh harapan besar Komisi II DPR RI tak hanya selesai dipengukuran ulang lahan PT SGC, tapi juga perkebunan-perkebunan lainnya yang diduga juga "rakus lahan" dengan menguasai ribuan hektare yang kerap beririsan dengan masyarakat.
Perusahaan-perusahaan yang memiliki riwayat konflik dengan rakyat selain PT Sugar Grup Companies (SGC) adalah PT Bumi Waras, PT BNIL, PT AKG, Grup Sinarmas, Gajah Tunggal, Wilmar Group, PT Great Giant Pineapple (GGP), hingga PTPN I Regional 7.
Hal ini disuarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Jumat (18/7/2025). "Jangan hanya fokus pada SGC saja," kata Ketua Umum HMI Cabang Bandarlampung Tohir Bahnan.
HMI menilai bahwa seluruh perusahaan tersebut harus menjadi subjek audit dan pengukuran ulang, mengingat selama ini banyak keluhan masyarakat terkait lus lahan, batas wilayah HGU, hingga kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
UKUR ULANG
Komisi II DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 15–16 Juli 2025. Mereka menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan HGU PT SGC.
SGC
BPN mengungkapkan luas lahan perusahaan perkebunann tebu dan pabrik gula ini berbeda-beda. SGC tercatat menguasai 75.600 ha pada tahun 2019, Kantor ATR/BPN Tulangbawang mencatat 86.000 ha, situs resmi DPR RI menyebutkan 116.000 ha, sementara BPS pada 2013 mencatat 141.000 ha.
Adapun klarifikasi terakhir dari Kementerian ATR/BPN pada 14 Juli 2025 menyebutkan bahwa luas aktual SGC adalah 84.523 hektare yang tersebar di 25 bidang tanah di Tulangbawang dan Lampung Tengah yang dikelola oleh empat anak perusahaan SGC yakni PT SIL, PT GPA, PT ILP, dan PT GPM.
Perbedaan data ini, menurut HMI, menjadi bukti bahwa sistem tata kelola pertanahan nasional masih menyimpan celah besar yang membuka ruang penyimpangan struktural.
PTPN Way Berulu
PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu yang memiliki HGU No. 04 seluas 1.544 hektare, tetapi hasil verifikasi menunjukkan penguasaan lahan mencapai 1.722 hektare, selisih 178 hektare yang memunculkan potensi pelanggaran.
DPRD Kabupaten Pesawaran telah menyepakati perlunya pengukuran ulang sejak Maret 2025, namun hingga kini belum terealisasi karena penolakan dari pihak PTPN yang menunggu perintah pengadilan.
BMM
PT Bumi Madu Mandiri (BMM) di Waykanan yang diduga menguasai lebih dari 4.600 hektare lahan eks-PTPN tanpa kejelasan legalitas.
Selain itu, perusahaan-perusahaan besar seperti PT Bumi Waras, PT BNIL, PT AKG, Wilmar, Sinarmas, dan Gajah Tunggal juga belum pernah tersentuh audit menyeluruh, padahal laporan masyarakat mengungkap adanya tumpang tindih, konflik sosial, hingga dugaan pelanggaran hak atas tanah.
Atas dasar realitas tersebut, HMI Cabang Bandarlampung mendesak agar pengukuran ulang tidak berhenti sebagai simbol politik yang hanya menyentuh satu entitas korporasi, melainkan menjadi awal dari restrukturisasi tata kelola agraria secara menyeluruh di Provinsi Lampung.
HMI meminta Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk segera melaksanakan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan HGU yang dikuasai korporasi besar, membuka data HGU secara transparan ke publik, serta memastikan informasi mengenai pemegang hak, batas wilayah, masa berlaku, dan kontribusi ekonomi disampaikan secara akuntabel.
Selain itu, HMI juga menuntut dilakukannya audit sosial dan lingkungan terhadap korporasi yang memiliki riwayat konflik dengan masyarakat. Pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi bersikap pasif, melainkan turut aktif menjamin proses penataan agraria berjalan adil dan berpihak pada rakyat kecil.
HMI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penertiban HGU dan menyusun peta advokasi konflik agraria secara partisipatif bersama masyarakat adat, organisasi petani, dan kelompok sipil lainnya.
“Keadilan agraria bukan soal data belaka, tetapi menyangkut hidup dan ruang rakyat. Jangan hanya ukur yang ramai, tapi diam pada yang sunyi. Kami akan terus bersuara hingga negara benar-benar berdiri di tengah, bukan di bawah bayang-bayang korporasi,” pungkas Tohir Bahnan. (HBM)
