LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----
Pria paruh baya berinisial SI (62) asal Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, ditangkap Polisi karena cabuli anak dibawah umur berinisial NPP (7).
“Kejadian itu terjadi pada Senin Tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku menyerahkan diri pada Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB,”kata Kapolres Tubaba, melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H.
Diterangkan Iptu Tosira, awal kejadian
bermula saat korban bermain bersama temannya (DS) dan hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan. Dalam perjalanan, mereka dipanggil pelaku yang mengajak keduanya mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah cherry.
“Setibanya di rumah, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat pelaku saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluan. Usai kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp.5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,”terang Tosira.
Kemudian, setelah tiga minggu pasca kejadian, teman korban (DS) menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan telah mengalami pelecehan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tubaba secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka dan akibat perbuatannya pelaku di dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
(Rohman).
