Helo Indonesia

Ekspresi Junaedi Minang Indah & Babe Haikal, 225.852 Produk Lampung Tersertifikasi Halal

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 3 Agustus 2025 09:07
    Bagikan  
Ekspresi Junaedi Minang Indah & Babe Haikal, 225.852 Produk Lampung Tersertifikasi Halal

HALAL - Senyum halal Junaedi bareng Babe Haikal (atas). Junaedi, Babe Haikal, Gubernur Mirza. Walikota Eva, lainnya, 1 Agustus 2025. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pas digelar pada rajanya hari bagi umat muslim, terselip pemandangan berbeda pada agenda Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Lampung, yang dihelat di Novotel Lampung, Jl Gatot Subroto 136 Sukaraja, Bumi Waras, Bandarlampung, Jum'at (1/8/2025).

Agenda besutan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) Kementerian Agama (Kemenag), selain menghadirkan 10 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) —dalam terminologi industri halal disebut juga pelaku usaha halal— perwakilan penerima Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) target sasaran program sertifikasi halal oleh pemerintah cq. Kemenag sejak 2019 dan kini telah dialihtugaskan ke lembaga pemerintah non kementerian: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH.

Hadir pula sejumlah orang nomor satu. Yakni, Kepala BPJPH Republik Indonesia, Ahmad Haikal Hassan, didampingi Sekretaris Utama (Sestama) BPJPH Dr Muhammad Aqil Irham, dan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr Mamat Salamet Burhanudin; Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Lampung, Erwinto; Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana; Rektor UIN RIL, Prof. Wan Jamaluddin Zakaria, Ph.D.

Usai pembukaan MC Solihin, agenda diawali menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya dipandu oleh dirigen Yunita, pembacaan ayat suci Al Quran oleh Ustad Sofian Hadi, pembacaan doa oleh Novendra, dan laporan pelaksana, Sestama BPJPH RI.

Dilanjutkan sambutan Kakanwil Kemenag lalu Gubernur Lampung, dan Kepala BPJPH RI sekaligus membuka acara. Lalu diteruskan dengan penyerahan simbolis Sertifikat Halal kepada 10 pelaku usaha perwakilan, serta penandatanganan komitmen untuk fasilitasi sertifikasi halal oleh para orang nomor satu.

Agenda "jarang-jarang" yang oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebut di pidato pembukanya, merupakan "bagian dari ikhtiar bersama dalam menjamin produk halal sebagai amanah konstitusional dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat" ini, juga sekaligus jadi taja silaturahim dan diseminasi informasi progresivitas program percepatan sertifikasi halal di Bumi Ruwa Jurai.

Pidato Gubernur Mirza, selain menegaskan komitmen mendorong produk-produk UMKM bersertifikasi halal dari Lampung agar dapat bersaing menembus pasar ekspor global.

Juga mengungkap produk UMKM Lampung yang telah bersertifikat halal berpeluang besar mendapat insentif dan tarif ringan di banyak negara, termasuk Australia, Korea, Pakistan, Vietnam, bahkan China dan Jepang.

Lampung notabene dikenal sebagai salah satu daerah provinsi penghasil pangan utama nasional, seperti jagung, beras, dan ubikayu alias singkong. Dari sekitar 490 ribu UMKM yang ada di Lampung, mayoritas bergerak di sektor makanan dan menyumbang 60 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto).

"Tantangan ke depan adalah mendorong agar produk-produk unggulan UMKM Lampung tak hanya mampu bersaing di tingkat nasional tapi juga menembus pasar global. Karena itu kami Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh pihak berperan aktif mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Kami akan mendesain bagaimana produk UMKM kami bisa ekspor. Bantu kami, bantu Pemprov untuk mendorong seluruh UMKM-UMKMnya mendapatkan sertifikasi produk halal," poin pidato Gubernur.

Diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (pengganti PP 39/2021) bertujuan memberikan kepastian hukum soal kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Beleid ini mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.

Untuk diketahui, berdasar UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang berlaku sejak diundangkan 31 Maret 2023, sertifikat halal berlaku untuk selamanya sepanjang tidak ada perubahan komposisi produk makanan atau minuman yang telah disertifikasi. Pelaku usaha tak perlu lagi repot urus perpanjangan secara berkala.

Namun, bagi pelaku usaha yang melakukan perubahan komposisi bahan (dalam hal ini termasuk pengembangan produk) dan/atau PPH usai dapatkan sertifikat halal, sesuai Pasal 90 PP 42/2024, wajib memperbarui Sertifikat Halal.

Seiring upaya percepatan pencapaian target program sertifikasi halal nasional yang jadi semakin penting, dimana Sertifikat Halal menjadi jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.

Selain manfaat lainnya bagi pelaku usaha, yakni meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar dalam luar negeri, meningkatkan daya saing dengan sertifikat halal jadi bagian nilai tambah di pasar global, mendukung pertumbuhan ekonomi mengingat industri halal berkembang pesat dan sertifikat halal jadi penyangga kontribusi pelaku usaha dalam pertumbuhan ekonomi syariah.

Bagi pelaku usaha terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia, ini tidak saja untuk melindunginya dari tekanan produk non halal, tetapi juga dari tekanan produk halal luar negeri, sehingga kemudian pemerintah melalui BPJPH terus berupaya berinovasi mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal, misal salah satunya melalui skema self declare.

Yang itupun telah usai dieksekusi BPJPH yang gercep memfasilitasinya melalui surat Nomor 59/DP.II/02/2025 tentang pembukaan kuota SEHATI 2025 jalur mandiri bagi pelaku usaha yang ingin daftarkan produknya melalui jalur self declare, sejak 7 Maret-30 April 2025 lalu berikut pembagian kuota per provinsi dari total kuota nasional 600 ribu, dengan 26.230 di antaranya (4,7 persen) khusus Lampung.

Yang kuotanya belum habis terserap 30 April, terhitung per 1 Mei 2025 jadi kuota nasional.

Self declare, itu apa? Sertifikasi halal self declare ialah proses sertifikasi halal yang memungkinkan pelaku UMK menyatakan sendiri kehalalan produknya tanpa melalui audit langsung Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kendati demikian, saat itu diwantikan, patut digarisbawahi pernyataan pelaku usaha ini tetap harus diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) BPJPH RI sebelum diajukan ke Komisi Fatwa.

Info, sertifikasi halal self declare ini ditempuh semata untuk mempermudah, mempercepat proses sertifikasi hingga akan lebih banyak UMK dapat tersertifikasi halal. Berbiaya? Ya. Selain SEHATI 2025 yang betul-betul murni 100 persen gratis, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH RI Nomor 80/2024, sertifikasi halal jalur mandiri Self Declare ditetapkan berbayar saat itu sebesar Rp230.000.

Ini bukan akal-akalan, kan? Dari portofolio kebijakannya, sepertinya sama sekali tidak. Andai boleh disebut siasat, ini siasat indah bermuara everybody happy. Landasan utamanya, kepercayaan.

Salah satu keuntungan utama sertifikasi halal self declare: biaya lebih terjangkau, bahkan gratis bagi para pelaku UMK kriteria tertentu! Selain terjangkau, sertifikasi halal self declare menawarkan keuntungan lain, yakni proses lebih cepat dan mudah, persyaratan lebih sederhana, dan mendorong lebih banyak UMK untuk memiliki sertifikat halal.

Kendati lebih mudah, pelaku UMK tetap harus memenuhi persyaratan tertentu mendapatkan sertifikat halal self declare. Persyaratan umum seperti harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Penyelia Halal, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Selanjutnya, daftar melalui ptsp.halal.go.id, kunjungi situs Sistem Pendaftaran Sertifikasi Halal (SiHALAL) pastikan mematuhi semua hal dipersyaratkan, untuk dapat lolos verifikasi dan validasi P3H BPJPH dan berlaku maksimal 10 produk per KBLI.

Sertifikasi halal self declare diklaim menjadi peluang besar pelaku UMKM meningkatkan daya saing produk. Dengan biaya terjangkau dan proses mudah, semakin banyak UMKM yang dapat memiliki sertifikat halal.

Selanjutnya terkait capaian nasional program, tercatat sejak digeber pemerintah mulai 2019 hingga akhir kuartal II-2025, total penerbitan sertifikat halal mencapai 2.348.061 sertifikat, mencakup 6.563.083 produk. Dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas hingga Rote. Dari Tanjungkarang sampai Muara Angke.

Adapun, Babe Haikal, sapaan karib Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, saat pidato menyebut Rakor Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Lampung tersebut, bentuk nyata dan upaya bersama mengimplementasikan bentuk kerja sama dan kolaborasi BPJPH dan pemda.

Saat ini ujar Babe Haikal, sebanyak 225.852 produk di Lampung telah bersertifikat halal.

"Dengan jumlah sertifikat halal 145.213," ujar alumnus S1 Teknik Informatika Universitas Budi Luhur dan S2 Teknik Industri ITB ini, pun menyebut sejauh ini, Lampung lah salah satu.

"Lampung lah yang salah satunya menunjukkan kemajuan paling signifikan dalam mendukung sertifikasi halal," ujar Babe.

Babe menceritakan dari hasil audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Prof Muhammad Tito Karnavian beberapa waktu lalu, telah dicapai persamaan persepsi yang komprehensif ihwal pentingnya integrasi program Jaminan Produk Halal dalam prioritas pembangunan daerah.

"Oleh karena itu, ukuran keberhasilan kepala daerah, selain menekan angka stunting, inflasi daerah, dan peningkatan produktivitas, juga capaian sertifikasi halal," injeksinya.

Adapun, satu persatu dari 10 pelaku usaha halal perwakilan penerima sertifikat halal, sumringah saat prosesi penyerahan simbolis oleh Gubernur Mirza dan Babe Haikal.

Per abjad, yakni Ahmad Fajar Hermanto, bos CV Anugerah Putri pemilik Kantin Nevada,
bos CV Berkah Mulia Nusantara pengampu D'Rajash Resto, CEO CV RM Minang Indah V Junaedi, Lukas Sukianto bos Sinar Baru Cap Bola Dunia, bos PT. Indu Fa Krystal produk Kristal Lampung, bos PT Singosari Dua Tiga dengan jenama Nuju Cafe, Rio Andika bos Bakery Mochi, Susilaningsih dari RM Pindang Pakwo, dn Yuhana Jacob (Chicago Kitchen).

Adapun, "pemandangan berbeda" terselip, seperti disebutkan di muka, yakni suasana perjumpaan singkat Babe Haikal dengan satu dari mereka. Founder/CEO RM Minang Indah Grup, Junaedi.

Junaedi, pemilik usaha kuliner khas Minang milik sendiri maupun beberapa bersistem waralaba berpola bagi hasil syariah, Rumah Makan Minang Indah Grup yang memiliki 16 cabang tersebar di Kota Bandarlampung, dan Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu.

Selain dia juga bos jaringan RM Embun Pagi Raya bercabang tiga, satu RM Dua Sahabat Labuhanratu Kedaton (kongsi), Warung Bude Fina Tanjung Senang, dan RM Nasi Kapau Minang Indah (kongsi), di Bandarlampung.

Di ballroom hotel, bersama Ibis, Mercure, dan lainnya dimiliki grup perhotelan internasional berbasis di Prancis, Accor, tersebut, Junaedi dan Babe Haikal terlibat obrolan singkat. Pun mereka sempat berswafoto bareng. Pamer senyum anteng. Senyum halal.

Dalam kata ekspresinya, Junaedi bilang, dulu dirinya sempat terpikir, buat apa produknya: makanan siap santap ala nasi piring, nasi bungkus, pun nasi kotak; disertifikasi halal segala. Toh, yang namanya buka usaha RM khas Minangkabau sudah psti dijamin halal.

Tetapi, lama kelamaan pikirannya pun mulai jembar terbuka. "Iya ya. Bukannya dengan bersertifikat halal, semakin menguatkan jaminan halal nasi Padang Minang Indah? Dari situ saya tergerak. Jadi logo halal di kotak nasi Minang Indah itu gak cuma simbol, tapi bagian mutu pelayanan. Alhamdulillah," ujar perantau sukses asal Banyumas Jawa Tengah sejak dia 16 tahun, injakkan kaki pertama kali di Lampung pas malam Final Piala Dunia 1998. Dan buka cabang pertama: RM Minang Indah Batupuru, Kecamatan Natar Lampung Selatan pada 20 Februari 2009 silam. (Muzzamil)