LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- Pemkot Bandarlampung bekerjasama Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA menggelar sidang isbat nikah bagi 101 pasangan suami-istri yang belum tercatat secara resmi di lembaga negara.
Sidang yang diikuti 101 pasaangan suami-istri di Aula Semergou,Rabu.(20/8/2025).

Wali Kota yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan, Sidang isbat nikah ini merupakan salah satu upaya penting dalam rangka memberikan kepastian hukum atas status pernikahan bagi masyarakat yang belum tercatat secara resmi di lembaga negara.
" Kepastian hukum tersebut sangat penting tidak hanya untuk perlindungan hak-hak suami istri, tetapi juga untuk kepentingan anak-anak dan kelangsungan kehidupan keluarga secara sah dan teratur, tuturnya.
" Saya mengapresiasi langkah dan kerja keras Pengadilan Agama Kota Bandarlampung yang secara konsisten menyelenggarakan sidang isbat nikah ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, ujar Deddy Amarullah.
Ini merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang lengkap dan akurat.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Bandarlampung, untuk selalu memprioritaskan pencatatan pernikahan secara resmi dan memanfaatkan layanan sidang isbat nikah yang tersedia,
" Agar setiap pernikahan memiliki kepastian hukum dan dapat membawa manfaat yang optimal bagi keluarga dan generasi mendatang, guna menuju masyarakat yang tertib, tentram dan damai, ucapnya.
" Sidang isbat nikah terpadu ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang selama ini pernikahannya belum tercatat secara resmi di lembaga, jelas Ketua PA Tanjung Karang, Yopie Azbandi Aziz
Lebih lanjut, Yopie Azbandi Aziz menyampaikan, kegiatan nikah terpadu ini melibatkan tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil.
" Pengadilan akan memeriksa sah atau tidaknya pernikahan secara agama, KUA akan menerbitkan buku nikah,sedangkan Disdukcapil membantu dalam administrasi kependudukan, terangnya
Syarat utama dalam penetapan isbat nikah adalah terpenuhinya rukun nikah, seperti adanya wali, mahar, serta dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan sebelumnya.
Pasangan yang mengajukan isbat juga harus dapat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Pernikahan yang lalu itu diperiksa apakah sah secara agama,siapa yang menjadi wali, bagaimana ijab kabul dilakukan, dan siapa saja saksi yang hadir.
" Setelah itu, barulah dikeluarkan penetapan pengadilan agama, diteruskan ke KUA untuk buku nikah, dan akhirnya disesuaikan administrasi kependudukan di Disdukcapil, ujarnya.
Baru pada tahun 2025 ini, kita lakukan sidang isbat secara terpadu,,dan merupakan menjadi solusi bagi masyarakat, untik memiliki dokumen pernikahan secara resmi,tandasnya ( Hajim).
