KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pernah diberikan dua kali peringatan, salah satu tambang galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal dikabarkan kembali diberikan surat peringatan ketiga oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Padahal sebelumnya, tambang galian C atas nama PT PMB tersebut telah disidak dan diperingatkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania bersama Dinas ESDM Jateng lantaran diduga telah menggali diluar titik koordinat, dimana titik tersebut sebelumnya telah dijanjikan untuk diperbaiki dan menjadi fasilitas umum yaitu akses jalan penghubung bagi warga Winong ke Duren atau sebaliknya.
Baca juga: Dukung Kreativitas Penyandang Disabilitas, SOIna Kendal dan OJK Berikan Edukasi Literasi Keuangan
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania membenarkan adanya surat peringatan ketiga untuk tambang galian C di Desa Winong tersebut. Menurutnya, penambang sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, tetapi hingga surat peringatan ketiga ini turun belum ada tindak lanjut dan itikad yang baik dari penambang itu sendiri.
"Melanjuti sidak yang kemarin di lakukan, kita tidak mempersulit dan menghambat. Bahkan penambang sudah diberikan beberapa waktu untuk pemenuhan kewajiban," ungkap Sisca, Kamis 18 September 2025.
Sisca menyebut, melihat tidak adanya itikad baik dari penambang maka pihaknya ikut mendorong ESDM untuk segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat peringatan ketiga.
"Sampai di ambang batas waktu yang ditentukan ternyata PT itu belum juga memenuhi kewajiban. Sehingga saya pun ikut mendorong ke ESDM. Ini demi hak masyarakat sekitar dan Kabupaten Kendal," tegasnya.
Baca juga: Bursa Bacalon Ketum KONI Jateng Bergulir, Sujarwanto dan Catur Ambil Formulir Pendaftaran
Sebelumnya saat sidak bersama Ketua Komisi C DPRD Kendal pada Agustus 2025 lalu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak Tyas Andajani menjelaskan, bahwa penambang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan diluar izin dari pertambangan itu sendiri.
"Tidak boleh harusnya. Langkah yang kita lakukan, kita akan peringatkan dia bahwa tidak boleh diluar pertambangan. Nanti habis diingatkan kalau perlu mungkin berhenti sementara karena sudah dua kali diperingatkan. Kalau peringatan ketiga tidak diindahkan ya nanti berhenti total," katanya.(Anik)
