Helo Indonesia

Kasus Dugaan Penjarahan Lahan 167 Ha Dekat GMP Diproses Polda Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 10 menit lalu
    Bagikan  
TANAH
HELO LAMPUNG

TANAH - Harry, Indra, dan Nasrullah

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung menyelidiki dugaan penjarahan lahan seluas 169 hektare dan pemalsuan surat tanah di Umber Ider Tameng, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

Sabtu (23/5/2026), penyidik meminta keterangan saksi Suwatno atas laporan Nasrullah Imron, notaris yang jadi kuasa pemilik lahan, Rustam Wagino. Nasrullah Imron telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/5/2026).

"Pemeriksaan terhadap Suwatno untuk memperkuat pengaduan Nasrullah Imron," kata Muhammad Fathi, SH, CMe, kuasa hukum pelapor kepada Heloindonesia.com, Sabtu (23/5/2026).

Advokat dari Kantor Hukum F-One and Partners itu mengungkapkan materi pemeriksaan masih terkait sejarah dan bukti kepemilikan lahan. Advokat muda cerdas ini berharap terlapor segera diperiksa.

Harry Kohar, ketua LSM Forum Masyarakat Transparansi Lampung (FMTL), mendukung para pelapor menempuh jalur hukum terhadap hak-haknya atas lahan tersebut. Dia yakin dengan kinerja aparat kepolisian dalam penegakan hak-hak warga.

Menurut Nasrullah Imron, ada delapan orang yang diduga telah menjarah lahan seluas 160 ha. Masalah lainnya, dugaan tipu gelap ganti rugi 7,5 ha jalan tol ke Polda Lampung di lahan milik Rustam Wagino.

Rustam Wagino membeli lahan tersebut pada tanggal 10 September 1987 dengan surat akte jual beli (AJB) dari lurah dan tokoh masyarakat setempat. Lahan pernah diukur Kantor Agraria Lampung Utara untuk jadi SHM. Namun, kendala biaya, proses belum selesai.

Pemilik lahan kemudian membuka lahan dengan alat berat dan menanam singkong tahun 1987-1988. Tahun berikutnya, dia tak menanam singkong lagi. Dia bahkan berniat menjual kembali lahannya karena tak sempat lagi mengurusnya.

Melalui Suandi Sukri, lahan tersebut ditawarkan kepada PT GMP pada Mei 2006 yang diwakili Ir. Afif Manaf. Perusahaan kemudian membayar uang muka Rp@1.200.000.000 kepada Suandi Sukri dan Toni Sapu Jagat.

Namun, mereka tak jujur nilainya sehingga pemilik lahan merasa tertipu, kata Nasrullah Imron. Transaksi berikutnya berhenti karena dijarah Samheri, Sapri, sab 21 orang lainnya. Dimediasi camat setempat, Mawardi Adam, BA, 11 September 2006, sepakat penghentian sementara penggusuran.

Ternyata, mereka tetap menjarah lahan Rustam Wagino. Tahun 1991, pemilik lahan melaporkan para penjarah lahannya ke Polres Lampung Utara. Para terlapor masuk penjara saat kepala kejaksaannya HM Prasetyo yang kemudian jadi Jaksa Agung RI (2014-2019)

Keluar, mereka kembali menjarah lahan. Karena tak ada niat baik dari penjarah dan ada yang berminat membeli lahan tersebut, kuasa jual akhirnya melaporkan penjarahan lahan ke Polda Lampung. "Kami para saksi sudah dimintai keterangan," kata Nasrullah Imron. (HBM)