Helo Indonesia

Masyarakat Marah, Video Viral yang Nyatakan Lampung Tak Ada Tanah Adat

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Senin, 13 Oktober 2025 12:21
    Bagikan  
Masyarakat Marah, Video Viral yang Nyatakan Lampung Tak Ada Tanah Adat

Foto screenshot video yang memantik kemarahan masyarakat adat

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat adat Lampung kembali terusik oleh potongan video yang viral atas statemen seseorang yang mencuplik sepihak penyataan saksi ahli dari Universitas Lampung, FX Sumarja, SH, MH atas konflik masyarakat adat via PT HIM.

Kata pria yang mengklaim diambil dari pernyataan pakar agraria FX Sumarja itu: di Lampung, tidak ada tanah adat (marga/ulayat). Statemen itu viral memantik kemarahan masyarakat sejak Minggu 12/10/2025).

Senin (13/10/2025), Helo Indonesia menerima komplain dari para tokoh adat atas statemen yang konon diculik dari pernyataan lama FX Sumarja saat jadi saksi ahli tergugat II Intervensi PT Huma Indah Mekar (HIM) atas gugatan 5 Keturunan Bandardewa tersebut.

Mereka juga penasaran dengan sosok yang konon kutipan dari pernyataan FX Sumarja tersebut.

Di FB Angkatan Muda Budaya dan Sejarah Lampung dan WAG Laskar Lampung, ramai berbagai macam komentar atas pernyataan sosok tersebut. "Gak tahu sejarah peta marga Lampung, Lampung udah ada duluan sebelum berdirinya Indonesia," tulis Alwi Hermawan.

Kasus antara masyarakat adat dengan PT HIM sudah lama bahkan sempat terjadi bentrokan awal tahun 2022 di Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Warga menuntut pengukuran ulang HGU PT HIM. Warga mengatakan ada lahan marga yang diklaim masuk HGU OT HIM.

FX Sumarja tidak berpendapat bahwa "tanah adat tidak ada", melainkan bahwa di Provinsi Lampung, hak atas tanah adat (tanah marga) telah dihapuskan sejak dikeluarkannya Keppres tahun 1952.

Pernyataan ini muncul dalam kesaksiannya sebagai ahli hukum pertanahan dari Universitas Lampung pada sebuah sidang gugatan HGU di Lampung pada tahun 2021.

Berikut adalah poin-poin penting dari pandangan dan latar belakang FX Sumarja terkait isu ini:
Keppres 1952: Sumarja berargumen bahwa keberadaan tanah marga (tanah adat) di Lampung secara legal sudah tidak ada setelah diterbitkannya Keputusan Presiden tersebut.

Perdebatan publik: Pandangan ini menuai kritik dari masyarakat adat Lampung dan aktivis yang berpendapat bahwa tanah adat masih ada. Di media sosial, argumennya disebut sebagai "propaganda" oleh akademisi yang berasal dari luar Lampung.

Keahlian hukum pertanahan: Sumarja adalah seorang profesor dan ahli hukum pertanahan di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ia memiliki rekam jejak penelitian dan publikasi terkait tanah adat, bahkan menulis tentang perlunya undang-undang mengenai hak atas tanah adat.

Penjelasan hukum: Meskipun ada upaya untuk mengatur hak atas tanah adat melalui rancangan undang-undang, keberadaan tanah adat secara hukum di beberapa daerah masih menjadi perdebatan dan sering kali bertentangan dengan hukum pertanahan nasional, terutama terkait keberadaan masyarakat adat yang masih "hidup" sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fokus pada kasus Lampung: Pandangan Sumarja perlu dilihat dalam konteks kasus spesifik yang sedang disidangkan. Meskipun dia ahli di bidang pertanahan adat, pandangannya terkait hilangnya tanah marga secara hukum di Lampung berdasarkan Keppres 1952 yang dikemukakannya, menjadi titik perbedaan pendapat dengan masyarakat adat. (HBM)