Helo Indonesia

Diberhentikan Tanpa Surat Resmi, Pekerja MEP Laporkan Perusahaan Kontruksi

Jumat, 12 Desember 2025 21:53
    Bagikan  
Diberhentikan Tanpa Surat Resmi, Pekerja MEP Laporkan Perusahaan Kontruksi
Ist

HELOINDONESIA.COM - Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan bernama Nur Wiwid Adhi Laxmana kembali mencuri perhatian publik. Kuasa hukumnya, Kartino SE SH, telah melaporkan perkara tersebut kepada Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang Selatan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel.

Kasus ini menyeret PT Putra Pratama Jaya Mandiri, anak perusahaan PT Rajawali Parama Kontruksi, yang diduga memberhentikan korban tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Nur Wiwid, yang telah bertahun-tahun bekerja dalam sejumlah proyek MEP dan sipil, disebut diberhentikan secara lisan tanpa surat resmi maupun pemberian pesangon.

Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW untuk Ketahanan Pangan Nasional

Dalam rilis resminya, Kartino menegaskan bahwa perusahaan tidak menjalankan mekanisme hubungan industrial sebagaimana mestinya. Mulai dari tidak adanya perundingan bipartit, ketiadaan surat peringatan, hingga proses mediasi yang semestinya melibatkan Disnaker.

“Kami melihat ada dugaan pola PHK sepihak yang bukan hanya menimpa satu pekerja. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas demi memastikan perusahaan patuh terhadap hukum,” tegas Kartino, Jumat (12/12/25).

Baca juga: Prof. Zudan: Manajemen Talenta, Empati, dan Reformasi Layanan Jadi Kunci Penataan ASN

Menurut kronologi, korban dipanggil oleh pihak HRD pada 21 November 2025 dan diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan tenggat waktu hingga 5 Desember 2025. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 151 UU Ketenagakerjaan serta asas kebebasan kehendak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Dari pihak pemerintah, sumber internal Disnaker Tangsel mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan kini masuk tahap verifikasi. Langkah berikutnya adalah pemanggilan perusahaan untuk proses bipartit atau mediasi sesuai regulasi.

Baca juga: Yayasan SMAK I Dago Ajukan PK II ke Mahkamah Agung

Sejumlah pakar ketenagakerjaan menilai kasus ini berpotensi mengandung berbagai pelanggaran, mulai dari PHK tanpa dasar yang sah, tidak diberikannya pesangon, hingga tidak dilaporkannya proses PHK kepada Disnaker setempat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mencoba menghubungi Joni, Kepala Personalia PT Rajawali Parama Kontruksi, melalui sambungan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons, tanggapan, maupun klarifikasi atas tudingan tersebut.

(Red)