Helo Indonesia

Kapolda Lampung Ungkap Akar Konflik Lahan: Warga Berhak atas 20 Persen HGU Perusahaan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
20 jam 48 menit lalu
    Bagikan  
POLDA LAMPUNG
HELO LAMPUNG

POLDA LAMPUNG - S

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Jelang dua bulan masa kepemimpinannya di Polda Lampung, Kapolda Irjen Pol. Assegaf, SIK, MH mengungkap simpul utama maraknya konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan besar di Lampung. Akar persoalannya, kata dia, terletak pada kewajiban perusahaan yang belum dijalankan, yakni alokasi 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.

Irjen Pol. Assegaf yang dilantik pada Senin (3/11/2025) menegaskan, konflik agraria kerap terjadi karena perusahaan pemegang HGU belum melaksanakan pengelolaan 20 persen lahan yang secara hukum menjadi hak warga di sekitar perkebunan. "Pengelolaan 20 persen lahan HGU seharusnya dibicarakan dan disepakati bersama warga yang berhak,” ujar Kapolda saat Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, Jl. Terusan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

undefined

Didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Sumarto dan Kabid Humas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, Kapolda menjelaskan, pengaturan kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, beserta peraturan turunannya, yang diperkuat dengan PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permenpan Nomor 18 Tahun 2021.

Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan regulasi tersebut. Kewajiban perusahaan tercantum tegas dalam Pasal 58 UU Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi masyarakat melalui berbagai skema, seperti kemitraan, inti–plasma (PIR), koperasi, atau bentuk lain yang disepakati bersama.

Menurut Irjen Pol. Assegaf, apabila aturan ini dilaksanakan secara konsisten dan taat hukum, konflik lahan dapat dicegah. Dampaknya bukan hanya menciptakan ketenteraman sosial, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan.

“Verifikasi calon penerima manfaat harus ditetapkan oleh bupati atau wali kota agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah perusahaan memiliki HGU seluas 1.000 hektare, maka 200 hektare wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Namun, bentuk fasilitasi tidak selalu harus berupa lahan fisik.

Bantuan sarana produksi pertanian, seperti alat dan mesin pertanian, juga dimungkinkan sepanjang dilakukan secara legal, transparan, dan terverifikasi.
Seluruh alokasi tersebut wajib didukung dokumen yang sah, meliputi peta lokasi, perjanjian kemitraan, serta daftar penerima manfaat yang jelas.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi atau tidak didukung dokumen valid, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga tidak diperpanjangnya HGU.

“Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga bisa berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolda pada kegiatan yang dihadiri para kapolres, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan awak media sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.

Pemerintah, lanjutnya, bahkan telah menetapkan masa toleransi—misalnya enam bulan. Jika setelah tenggat tersebut kewajiban tetap tidak dipenuhi dan perusahaan masih melakukan penanaman di atas lahan yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.

Selain memaparkan isu strategis soal 20 persen HGU, Polda Lampung juga merilis capaian kinerja sepanjang 2025. Dengan dukungan 11.200 personel Polri—terdiri dari 3.704 personel Polda, 7.778 personel Polres jajaran, serta 528 ASN Polri—dan 95.787 unit peralatan khusus, Polda Lampung berhasil mengamankan berbagai agenda nasional, termasuk Tabligh Akbar Ijtima Lampung Berdoa.

Di bidang operasional, sejumlah operasi kepolisian digelar, seperti Operasi Mantap Praja Krakatau 2025, Operasi Krakatau, Operasi Patuh Krakatau, Operasi Zebra Krakatau, hingga Operasi Lilin 2025 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru. Dalam Operasi Lilin, Kapolda juga meninjau langsung 51 pos pengamanan, 17 pos pelayanan, dan 1 pos terpadu.

Pada aspek penegakan hukum, Polda Lampung mengungkap 65 target operasi dan menangani 2.151 perkara pidana umum, termasuk kasus narkotika lintas wilayah, korupsi, kejahatan siber, dan illegal fishing. Pengungkapan narkotika sepanjang 2025 berhasil menyita ganja, sabu, ekstasi, psikotropika, hingga tembakau sintetis.

Sementara penanganan tindak pidana korupsi mencatat tingkat penyelesaian perkara sebesar 64,8 persen, dengan kerugian negara lebih dari Rp51 miliar dan penyelamatan keuangan negara Rp1,1 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Di bidang lalu lintas, tercatat 28.992 kasus tilang, dengan jumlah korban kecelakaan menurun dibandingkan 2024. Bidang Propam juga menangani 243 pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Untuk keterbukaan informasi publik, Polda Lampung mengoptimalkan portal Tribrata News Polda Lampung sebagai sarana komunikasi dan edukasi.

“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel, didukung sinergi TNI, pemerintah daerah, stakeholder, masyarakat, serta rekan-rekan media,” kata Kapolda. Ke depan, Irjen Pol. Assegaf menegaskan komitmen Polda Lampung untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan publik, dan penegakan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (HBM) -