LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Hingga lewat tenggat penetapan dan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK 2026 sesuai PP 49/2025 persyaratkan pada 24 Desember 2025.
Terakhir dengan permakluman tengah dalam duka terdampak, tertangkup fokus tanggap darurat bencana, sesuai prediksi seperti Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri sebut, Aceh berlakukan UMP 2026 setara UMP 2025 Rp3.685.615. Alias tak naik.
Keterlambatan jua bagian risiko molornya penetapan formulasi pengupahan nasional. Diskursus publik; mengaitkannya dengan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memuncak praktis per September lalu, baru klimaks kala terbit Peraturan Pemerintah (PP) 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP 36/2021 tentang Pengupahan yang ditéken Presiden Prabowo diundangkan tarikh yang sama, 17 Desember lalu, di dalamnya mengatur itu.
Sekadar pengingat, penetapan UMP 2025; saat itu masih diatur Permenaker 64/2024, diwajibkan ditetapkan paling lambat 11 Desember menyusul UMK 2025 paling lambat ditetapkan 15 Desember 2024.
UMP 2026 berlaku efektif 1 Januari 2026. Olah data persentase kenaikannya, tertinggi Sulawesi Tengah 9,08 persen, terendah Papua Tengah 0 persen. Besaran tertinggi DKI Jakarta Rp5,72 juta, terendah Jawa Barat Rp2,31 juta.
Dibanding negara lain? Dari sekadar enam besar misal, Upah Minimum tertinggi di dunia: Australia Rp49,7 juta, Selandia Baru Rp47,7 juta, Inggris Rp45,3 juta, Luxemburg Rp44,6 juta, Jerman Rp43,8 juta, dan Belgia Rp40 juta. Indonesia, peringkat 80an.
Berikut besaran UMP 2026 38 provinsi hasil penetapan 19-24 Desember, sebagaimana pantauan kurun tersebut, dengan sejumlah pembaruan data, Senin (29/12/2025).
Pertama, Sumatra Utara (Sumut). Gubernur Bobby Nasution, Jum'at (19/12/2025) menetapkan UMP 2026 Rp3.228.971, naik Rp236.412 setara 7,9% dari tahun sebelumnya Rp2.992.559.
Kedua, Sumatra Selatan (Sumsel). Gubernur Herman Deru via SK Gubernur 963/2025 jua Jumat, tetapkan UMP 2026 Rp3.942.963 naik Rp261.392 setara 7,10% dari tahun sebelumnya Rp3.681.571.
Deru menetapkan UMSP penyewaan dan guna usaha, ketenagakerjaan, dan agen perjalanan Rp4.074.869; informasi dan komunikasi Rp4.104.440; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan motor Rp4.110.356; industri pengolahan Rp4.114.298; pertanian, kehutanan, perikanan Rp4.116.123; konstruksi Rp4.130.071; pengadaan listrik, gas, uap/air Rp4.143.870; pengangkutan dan pergudangan Rp4.147.400; pertambangan dan penggalian Rp4.167.115.
Ketiga, Kalimantan Tengah (Kalteng). Sama hari Gubernur Agustiar Sabran via SK 188.44/477/2025 menetapkan UMP 2026 Rp3.686.138, naik Rp212.516 atau 6,12% dari sebelumnya Rp3.473.622.
Sama naik 6,12 persen, UMSP perkebunan sawit naik Rp212.906 dari 2025 Rp3.480.001 kini Rp3.692.907, pertambangan dari 2025 Rp3,5 juta naik Rp214.130 kini Rp3.714.130.
Keempat, Nusa Tenggara Timur. Gubernur Melki Laka Lena, idem Jum'at, lewat SK 528/KEP/HK/2025 menetapkan UMP NTT 2026 Rp2.455.898, naik Rp126.929 alias 5,45% dari sebelumnya Rp2.328.969,69.
Kelima, Papua Barat Daya. Gubernur Elisa Kambu via SK 100.3.3.1/266/12/2025, Jum'at, tetapkan UMP 2026 Rp3.766.000 naik Rp152 ribu setara 4,2%, sebelumnya Rp3.614.000.
Gubernur provinsi NKRI paling bontot ini juga tetapkan kenaikan UMSP sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah) dan perikanan idem Rp3.784.000; kehutanan, perkebunan idem Rp3.802.000; pertambangan umum non galian C Rp3.837.000; pertambangan migas Rp5.549.000.
Keenam, Sulawesi Utara (Sulut). Gubernur Yulius Selvanus Komaling via SK 404/2025, Senin (22/12/2025), menetapkan UMP 2026 Rp4.002.630, naik Rp227.205 atau 6,01% dari UMP 2025, Rp3.775.425.
UMSP, pertambangan (migas, gas, panas bumi, bijih logam) dan energi (listrik, gas, uap/air panas, udara dingin) naik Rp232.885, sebelumnya Rp3.869.811, kini Rp4.102.696.
Ketujuh, Gorontalo. Merujuk kebutuhan hidup layak (KHL) buruh/pekerja setempat Rp3.398.395, Gubernur Gusnar Ismail, Senin, tetapkan UMP 2026 Rp3.405.144 naik 5,7% atau Rp183.413 dari sebelumnya Rp3.221.731.
Kedelapan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lalu Muhammad Iqbal, gubernur setempat via SK 100.331-683/2025, Senin menetapkan UMP 2026 Rp2.673.861 naik Rp70.930 atau 2,72 persen dari sebelumnya Rp2.602.931.
Kesembilan, Jambi. Gubernur Al Haris, Senin via SK 1253/2025 menetapkan UMP 2026 Rp3.471.497 naik Rp236.962 atau 7,33 persen dari sebelumnya Rp3.234.535. Untuk UMSP perkebunan dan pertambangan migas naik jadi Rp3,5 juta.
Ke-10, Papua Barat. Gubernur Dominggus Mandacan via SK 343/2025 tetapkan UMP 2026 Rp3.840.947, naik Rp225.947 setara 6,25% dari sebelumnya Rp3.615.000.
Gubernur provinsi pecahan pertama Papua berbasis UU 45/1999 sekaligus provinsi konservasi pertama di dunia menimbang peran kunci ekosistem dan mitigasi iklim (hutannya paru-paru dunia) ini jua tetapkan kenaikan UMSP lima sektor dari sebelumnya 2025 tiga sektor.
Jika 2025: migas, pertambangan, dan pabrik semen SDIC; di 2026 meliputi industri semen sebelumnya Rp3,85 juta kini Rp4,091 juta. Tiga sektor: industri minyak sawit, kehutanan, perikanan kini Rp3,991 juta, pertambangan gas alam kini Rp5,88 juta.
LAMPUNG
Ke-11, Lampung. Menjadi kesempatan mula tembus 3 jutaan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal via SK G/865/V.08/HK/2025, Senin, menetapkan besaran UMP Lampung 2026 Rp3.047.734, naik Rp154.665 setara 5,35% dari tahun sebelumnya Rp2.893.069.
Untuk UMSP, kali pertama pula ditetapkan, kesempatan mula ini ditetapkan untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah sebesar Rp3.108.689.
Catatan khusus Lampung, empat kabupaten (Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat) telah sekian tahun tak kunjung punya Dewan Pengupahan, berisiko otomatis UMK setempat mengacu UMP.
Ke-12, Sumatra Barat (Sumbar). Gubernur Mahyeldi Ansharullah, Selasa (23/12/2025), via SK 562-851-2025 menetapkan UMP 2026 Rp3.182.955 naik Rp188.761,87 setara 6,3% dari UMP 2025 Rp2.994.193,13.
Via SK 562-853-2025, Gubernur yang bareng Wagub Vasco, senada Aceh-Sumut tengah jibaku tanggap darurat bencana ini, jua tetapkan UMSP sektor perkebunan sawit dan turunannya, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik; sama naik jadi Rp3.214.846.
Ke-13, Riau. Plt Gubernur SF Hariyanto juga Selasa, tetapkan UMP 2026 Rp3.780.495,85, naik Rp271.719,63 setara 7,77% dari sebelumnya Rp3.508.776,22.
Riau menetapkan UMSP 2026 sektor migas Rp3.998.179,46, pertanian dan perkebunan Rp3.783.741,47, kehutanan dan perikanan (ditetapkan khusus di Kabupaten Siak) Rp4.023.870,01, industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu (khusus di Kabupaten Siak Rp4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan Rp3.914.927,27).
Ke-14, Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur sini, Ansar Ahmad via SK 1327/2025 menetapkan UMP 2026 Rp3.879.520, naik Rp255.866 atau 7,06% dari sebelumnya Rp3.623.654.
Ansar via SK 1328/2025 tetapkan UMSP 2026 naik dari Rp3.659.891 menjadi Rp3.902.096 untuk sektor unggulan: industri migas, galangan kapal, dan industri kimia; bentuk pengakuan keahlian khusus naker sini.
Catatan khusus Batam, Gubernur tetapkan UMK Batam 2026 Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari sebelumnya Rp4.989.600.
Ke-15, Maluku. Pun Selasa, Gubernur Hendrik Lewerissa lewat SK 5430/2025 menetapkan kenaikan UMP Maluku 2026 Rp3.334.490, naik Rp192.791 atau 6,1% dari tahun sebelumnya Rp3.141.699.
Juga menetapkan UMSP 2026 dua sektor: pertanian Rp3.357.221, jasa keuangan kini Rp3.372.301.
Ke-16, Maluku Utara. Gubernur Sherly Tjoanda via SK 524/KPTS/MU/2025, Selasa, menetapkan UMP Malut 2026 Rp3.510.240, naik Rp102.240 (3%) dari tahun sebelumnya Rp3.408.000.
Selain Lampung misalnya, yang daratkan pertumbuhan impresif bahkan kerap di rentang lebih tinggi dari angka nasional salah satunya lantaran setia pada pemajuan sektor pengungkit utama, the driving force: pertanian; catatan kaki untuk Maluku Utara, senada Sulteng sesama provinsi naik daun penoreh rerata pertumbuhan ekonominya.
Misal merujuk data sajian Gubernur Sherly maupun Kadisnakertransprov Marwan, agregat pertumbuhan ekonomi Malut memang tergolong tinggi, 5,53 persen.
Namun ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi rakyat secara menyeluruh. Pertumbuhan ekonomi Malut disebut masih didominasi sektor pertambangan, industri pengolahan. Sektor lain di kabupaten kota belum nikmati pertumbuhan yang merata.
Dasar itu, Dewan Pengupahan sini sepakat terapkan formula khusus hitung kenaikan UMP 2026, pakai indikator pertumbuhan di luar pertambangan dan industri pengolahan, dengan nilai alfa 0,6.
Agar apa, agar kenaikan UMP benar-benar cerminkan kondisi ekonomi rakyat Malut di sektor lainnya, bukan hanya sektor eksklusif. Ini diharap tak beratkan usaha non tambang, mampu jaga daya beli buruh/pekerja.
Ke-17, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Gubernur Hidayat Arsani, Rabu, menetapkan UMP 2026 Rp4.035.000, naik Rp158.400 (4,05%) dari sebelumnya Rp3.876.600. Kenaikan UMSP ditetapkan untuk sektor andalan Bumi Laskar Pelangi, pertambangan dan penggalian; menjadi Rp4.050.000.
Ke-18, Bengkulu. Gubernur Helmi Hasan juga Rabu, via SK 647.DKKTRANS/2025 tetapkan UMP 2026 Rp2.827.250,90, naik Rp157.211,90 setara 5,89% dari tahun sebelumnya Rp2.670.039.
Ke-19, Banten. Gubernur Andra Soni, Rabu, via SK 701/2025 menetapkan UMP 2026 Rp3.100.881,40, naik Rp195.762 setara 6,74% dari sebelumnya Rp2.905.119,90.
Gubernur berdarah Minang ini jua tetapkan UMSP 2026 via SK 703/2025 untuk 5 sektor dengan 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Ke-20, DKI Jakarta. Sang gubernur Pramono Anung Wibowo, Rabu, menetapkan UMP DKI 2026 Rp5.729.876, naik Rp333.115 setara 6,17% dari tahun sebelumnya Rp5.396.761.
Angka ditetapkan di bawah standar KHL buruh/pekerja Jakarta Rp5.898.511 perbulan, aliansi buruh menolak, rencana gugat PTUN.
Ke-21, Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi, Rabu, via SK 561/Kep.862-Kesra/2025 menetapkan UMP Jabar 2026 Rp2.317.601, naik Rp126.369 setara 5,77% dari tahun sebelumnya Rp2.191.232.
KDM jua tetapkan UMSP 2026 Rp2.339.995 setara 6,2 persen basis alfa 0,9. Dari total 27 Kabupaten/Kota penerap UMK seperti diatur SK Gubernur 561.7/Kep.863-Kesra/2025, 12 di antaranya menerapkan UMSK 2026.
Ke-22, Jawa Tengah. Gubernur Ahmad Luthfi via SK 100.3.3.1/504, Rabu, tetapkan UMP 2026 Rp2.327.386,07 naik Rp158.037,07 setara 7,28% dari 2025 Rp2.169.349,00.
Lewat SK itu pula Luthfi menetapkan UMSP 2026 di 11 sektor industri antara lain tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia. Selain, lewat SK 100.3.3.1/505, dari 35 kabupaten/kota, Luthfi menetapkan UMSK 2026 untuk 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Ke-23, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu, menetapkan UMP 2026 Rp2.417.495 atau naik Rp153.414,05 setara 6,78% dari tahun sebelumnya Rp2.264.080,95.
Berdasar pertimbangan Dewan Pengupahan setempat, penetapan UMSP dua sektor: Konstruksi, Transportasi dan Pergudangan (hanya pada angkutan penumpang dan barang) pada 2026 tidak dilakukan sehingga masih mengacu UMSP DIY 2025.
Ke-24, Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa via SK 100.3.3.1/934/013/2025, Rabu, tetapkan UMP 2026 Rp2.446.880,68 naik Rp140.896 setara 6,11% dari tahun sebelumnya Rp2.305.985.
Ke-25, Bali. Gubernur I Wayan Koster, Rabu, menetapkan UMP 2026 Rp3.207.459, naik Rp210.899 setara 7,04% dari sebelumnya Rp2.996.560. Dan, UMSP sektor pariwisata Rp3.267.693 naik Rp214.859 atau 7% dari sebelumnya Rp3.052.834.
Ke-26, Kalimantan Barat. Untuk kali pertama tembus di angka tiga jutaan, Gubernur Ria Norsan lewat SK 1354/NAKERTRANS/2025 menetapkan UMP Kalbar 2026 Rp3.054.552, naik Rp176.266 setara 6,12% dari tahun sebelumnya Rp2.878.286.
Ke-27, Kalimantan Selatan. Gubernur Muhidin menetapkan UMP Kalsel 2026 Rp3.725.000, naik Rp230.850 atau 6,54% dibanding UMP 2025 Rp3.496.150.
Di samping itu, gubernur provinsi 4,3 juta jiwa yang per 16 Maret 2022 sukses pindah ibu kota provinsi, sebelumnya Banjarmasin ke Kota Banjarbaru ini jua menetapkan kenaikan UMSP Kalsel 2026 untuk 6 sektor.
Yakni perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas dan EBDI; industri kayu lapis keduanya idem Rp3.728.000, perkebunan sawit, industri minyak sawit keduanya idem Rp3.730.000; pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha Rp3.759.000, pertambangan batu bara Rp3.770.000.
Ke-28, Kalimantan Timur. Via pengumuman Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025, Rabu, Gubernur Rudy Mas'ud menetapkan UMP Kaltim 2026 Rp3.762.431, naik Rp183.118 (5,12%) dari sebelumnya Rp3.579.243.
Ada 8 sektor Rudy tetapkan UMSPnya naik. Antara lain industri minyak mentah sawit Rp3.801.502; pemanenan kayu Rp3.802.777; pertambangan batubara Rp3.930.722; pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas; pertambangan minyak bumi; jasa penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, ketiganya idem Rp3.968.518. Lalu, industri kapal dan perahu Rp3.936.933.
Ke-29, Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman jua Rabu lalu, via SK 2129/XII/6/2025 menetapkan UMP Sulsel 2026 Rp3.921.088,79 naik setara 7,21% dari UMP sebelumnya Rp3.657.527.
Jua menetapkan UMSP industri pengolahan dan ritel menjadi Rp3.960.406,63 (koefisien kenaikan 0,50 dari 2025); pertambangan, energi, kelistrikan Rp3.990.101,31 (koefisien kenaikan 0,60 dari 2025); aktivitas jasa Rp3.921.732,57 (kenaikan 0,50 dari 2025).
Ke-30, Sulawesi Tenggara. Gubernur Andi Sumangerukka lewat SK 110.3.3.1/581/2025, Rabu itu juga, menetapkan UMP Sultra 2026 Rp3.306.496,18, naik Rp232.944,48 (7,58%), sebelumnya Rp3.073.551,70.
Gubernur menetapkan naik, UMSP sektor pertambangan dan penggalian sebelumnya Rp3.120.000 pada 2025 kini Rp3.373.843,20 naik Rp253.843,20 setara 8,14 persen; dan konstruksi sebelumnya Rp3.212.000 pada 2025 kini Rp3.373.843,20 naik Rp225.546,64 setara 7,02 persen.
Ke-31, Sulawesi Barat. Gubernur Suhardi Duka menetapkan UMP Sulbar 2026
Rp3.315.934,82, naik Rp151.538 setara 4,78%, tahun sebelumnya Rp3.164.396,82.
Dan kenaikan UMSP perkebunan sawit, dan minyak mentah kelapa sawit Rp3.324.301,25.
Ke-32, Sulawesi Tengah. Buruh/pekerja sini lajang masa kerja 0 tahun, pertama kali kini "cicipi" upah 3 jutaan. Didongkrak hasil hilirisasi industri nasional berlokus di sini, Gubernur Anwar Hafid menetapkan UMP Sulteng 2026 Rp3.179.565 naik 9,08% setara Rp264.565, sebelumnya Rp2.915.000.
Menetapkan, UMSP sektor pertambangan dan penggalian Rp3.352.956,01, perkebunan kelapa sawit Rp3.320.403,04.
Ke-33, Papua. Gubernur Matius D. Fakhiri via SK 100.3.3.1/KEP.409/2025 menetapkan UMP 2026 Rp4.436.283, naik Rp150.433 setara 3,51%, sebelumnya Rp4.285.848. Jua menetapkan UMSP 2026 Rp4.476.209.
Ke-34, Papua Selatan. Gubernur yang jua eks Rektor Universitas Cenderawasih Prof Dr Ir Apolo Safanpo MT, Senin tetapkan UMP 2026 Rp4.508.100, naik Rp222.250 atau 5,19% dari sebelumnya Rp4.285.850.
Ke-35, Papua Tengah. Gubernur sini, Meki Nawipa lewat SK 100.3.3.1/334/2025 dengan berat hati menetapkan UMP Papua Tengah 2026 idem besaran UMP 2025, Rp4.285.848.
Kenapa pak Gub? "Berdasar hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah kami. Kami harap dunia usaha dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan buruh/pekerja,” kata Kadisnaker ESDM setempat, Frest James Borai bantu jawab, mewakili terpisah.
Ke-36, Aceh. Pemulihan pascabencana jauh lebih urgen, afirmasi Dirjen PHI Jamsostek Indah Anggoro Putri, 'Aceh gunakan besaran UMP 2025 Rp3.685.615 sebagai UMP 2026.'
Ke-37, Papua Pegunungan. Gubernur John Tabo menetapkan UMP Papua Pegunungan 2026 Rp4.508.714, naik Rp222.864 setara 5,2% dari sebelumnya Rp4.285.847.
Ada catatan menarik soal analisis struktur ketenagakerjaan dan tingkat pengangguran provinsi ini. Data BPS Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka Papua Pegunungan sangat rendah: 1,68 persen, terendah kedua nasional setelah Bali.
Analisis menunjukkan karakteristik unik komposisi struktur naker sini. Dari total angkatan kerja, kelompok pekerja keluarga yang tak dibayar, dominan: 52,28% (acap terkait budaya kerja informal dan ekonomi subsisten masih kuat di beberapa wilayah); buruh/pekerja tidak tetap tinggi (31,25%); buruh/pekerja tetap kecil: 4,1% (indikasi belum terwadahi relasi kerja formal); 11,67% angkatan kerja memilih bekerja mandiri.
Ke-38, Kalimantan Utara. Gubernur Zainal A. Paliwang, kendati diketuk palu pleno Dewan Pengupahan 20 Desember baru di-SK-kan Jum'at (26/12/2025) via SK 100.3.3.1/698 menetapkan UMP Kaltara 2026 Rp3.755.243, naik 5,45% atau Rp175.083 dari 2025 sebesar Rp3.580.160.
Untuk UMSP 2026, SK 100.3.3.1/699/2025 menetapkan kenaikan di sektor kelapa sawit Rp3.798.828, batu bara Rp3.806.846, migas Rp3.814,864.
Sebelumnya, dalam poin pertimbangan PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP 36/2021, pemerintah menyebut perubahan beleid amanat Putusan MK 168/2023 untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.
Perubahan terkait, misal di Pasal 26 ayat (3): "Indeks Tertentu atau Alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja/buruh."
Sementara, menilik Pasal 26 ayat (4) dan (5), yakni "nilai penyesuaian Upah Minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa)." Dengan demikian tak ada perubahan terkait.
Baru di Pasal 26 ayat (6) disebut, "Alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9." Alias, rentang lebih tinggi dari sebelumnya 0,1-0,3.
Penegasan kewenangan disebut benderang ayat (7): "Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota berwenang menentukan besaran Alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan Kebutuhan Hidup Layak."
Bicara KHL, per urut tertinggi terendah persentase upah terhadap KHL 38 provinsi.
1-10; UMP dengan KHL 5 jutaan yakni DKI Jakarta 10,2% dibawah KHL Rp5.898.511, Kaltim 15,2% dibawah KHL Rp5.735.353, Kepri 14,73% dibawah KHL Rp5.717.082, Papua 11,97% dibawah KHL Rp5.314.281, Papua Selatan 11,78% dibawah KHL Rp5.314.281, Papua Tengah 12,4% dibawah KHL Rp5.314.281, Papua Pegunungan 11,78% dibawah KHL Rp5.314.281, Papua Barat 13,65% dibawah KHL Rp5.246.172, Papua Barat Daya 13,9% dibawah KHL Rp5.246.172, dan Bali 17,53% dibawah KHL Rp5.253.107.
11-22; UMP dengan KHL 4 jutaan, Kaltara 13,2% dibawah KHL Rp4.968.935, Kepulauan Babel 11,68% dibawah KHL Rp4.714.805, DIY 19% dibawah KHL Rp4.604.982, Malut 12% dibawah KHL Rp4.431.339, Banten 13,85% dibawah KHL Rp4.295.985, Kalteng 11,61% dibawah KHL Rp4.279.888, Maluku 12,5% dibawah KHL Rp4.168.498, Riau 10,9% dibawah KHL Rp4.158.948, Jabar 17,78% dibawah KHL Rp4.122.871, Kalsel 11,04% dibawah KHL Rp4.112.552, Kalbar 13,38% dibawah KHL Rp4.083.420, dan Sumbar 12,8% dibawah KHL Rp4.076.173.
Dan 23-38; UMP dengan KHL 3 jutaan, yakni Jambi 11,3% dibawah KHL Rp3.931.596, Sulut 9,62% dibawah KHL Rp3.864.224, Bengkulu 13,1% dibawah KHL Rp3.714.932, Sulsel 9,3% dibawah KHL Rp3.670.085, Aceh 9,9% dibawah KHL Rp3.654.466, Sultra 11,02% dibawah KHL Rp3.645.086, Sumut 11,14% dibawah KHL Rp3.599.803, Jatim 14,61% dibawah KHL Rp3.575.938, Sulteng 11,15% dibawah KHL Rp3.546.013, Jateng 15,09% dibawah KHL Rp3.512.997, NTB 12,75% dibawah KHL Rp3.410.833, Gorontalo 9,98% dibawah KHL Rp3.398.395, Lampung 10,97% dibawah KHL Rp3.343.494, Sumsel 8,36% di atas KHL Rp3.299.907, Sulbar 9,32% di atas KHL Rp3.091.442, dan NTT 12,43% dibawah KHL Rp3.054.508.
Dari itu tak salah bila ada yang berat hati bilang, kesejahteraan buruh/pekerja, masih jauh panggang dari api. Ini PR berat Anda, Menaker Yassierli. (Muzzamil)
-
