MESUJI, HELOINDONESIA.COM -- Bupati Mesuji Elfianah memberikan "kado" akhir tahun 2025 berupa surat keputusan (SK) kepada 1.123 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, PPPK Tahap ll, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2019, Senin (29/12/2025).
Rincian dari 1.123 penerima SK terdiri dari 992 tenaga teknis, 79 tenaga kesehatan, dan 52 guru. Selain itu, ada 53 PPPK Tahap II yang terdiri dari 2 tenaga teknis, 14 tenaga kesehatan, 37 guru, dan 38 perpanjangan pegawai PPPK Formasi Tahun 2019.
Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Elfianah mengatakan pengangkatan PPPK berdasarkan SK Bupati Mesuji Nomor: NOMOR:B/ 415 /I.02 HK/MSJ/2025 tentang Pengakatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh waktu.
Lainnya, SK Bupati Mesuji No.800/3696/V.03/KPTS/MSJ/2025 tentang Pengakatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II, dan SK Bupati Mesuji No.B/416/I.02/HK/MSJ/2025 tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Formasi Tahun 2019.
Menurut Kepala Daerah, pengangkatan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan adanya upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN, serta
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh waktu,
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri aipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terbagi menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK memiliki kedudukan yang setara sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Sama dengan Pak Sekda, sama-sama berhak mengenakan seragam Korpri, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), serta berkewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ASN dalam setiap pelaksanaan tugas," katanya.
Adapun perbedaannya terletak pada status kepegawaian, di mana PPPK memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi serta hasil evaluasi kinerja. (Aan.S)
-
